yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"Kalau tidak punya SIM mengendarai mobil, artinya melanggar hukum. Pelaku yang menimbulkan kecelakaan dan melanggar hukum, maka asuransinya tidak akan meng-cover," kata Ketua DAI Cornelis Simanjuntak di kantor DAI, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Dia mengungkapkan, seiring pertumbuhan kelas menengah, banyak keluarga yang berada sangat permisif terhadap anak mereka. Anak yang belum memiliki SIM dibiarkan begitu saja mengemudi mobil tanpa pengawasan.
Akibatnya, jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi pun tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban.
Ketika ditanya apakah hal itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, Cornelis berkelit.
"Menurut saya, tidak demikian. Kita seharusnya tidak permisif. Kita lebih mengingatkan anak-anak tidak boleh kendarai mobil sebelum punya SIM. Dalam polis, ada aturan-aturannya," jelasnya.