yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dadang mengatakan keikutsertaan bunk Indonesia menjadi anggota IFSB diperlukan agar regulasi industri syariah di Indonesia bisa kompatibel dengan regulasi global. "Harus pada standar yang sama karena kita sudah bicara global. Peraturannya harus kompatibel dengan negara-negara lain. Menjadi ajang networking juga," kata Dadang.
Menurut Dadang, sejak berdiri pada 3 November 2002, IFSB telah menerbitkan antara lain 5 guidance notes dan 1 techincal notes. "Mencakup area permodalan, good governance, market disicpline, supervisory review process, conduct of business, liqudity risk management, dan stress testing, IFSB memberikan ratio atau ambang batas (threshold) implementasinya dilakukan masing-masing lembaga yang tergabung," kata Dadang.
Selain itu, kata dia, di Indonesia IFSB juga akan mengadakan council meeting pada 2 April yang akan membahas dua guidelines principal, yaitu soal core principal for effective islamic bunk supervision danliquidity risk management. "Dua rancangan tersebut sudah public hearingdi dua wilayah (Asia Tenggara dan Tengah), dan dimulai sejak 2,5 tahun lalu dengan working group 6-7 negara. Kalau sudah tahap ini biasanya probabilitas ditolak kecil," jelas Dadang.
Selain bunk Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi anggota penuh (full member) dan bunk srimulat menjadi anggota pemantau (observer member).