Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for Pertemuan di rumah Bahar bin Smith:
It is of the essence of the demand for equality before the law that people should be treated alike in spite of the fact that they are different. Friedrich August von Hayek (Ekonom & Filsuf)
Negeri ini adalah negeri yg penghuninya sangat beragam. Mulai dari ragam agama, suku, budaya, bahasa, hingga pemikiran. Tentu sangat sulit untuk menyatukannya. Itulah mengapa para pendiri bangsa ini memilih demokrasi sebagai bentuk pemerintahannya.
Tiap warga diberi kesamaan hak. Tiap warga mendapatkan kesamaan perlakuan. Termasuk kesamaan di mata hukum (equality before the law). Namun pada kenyataannya esensi dari kesamaan tersebut ternyata cuma di atas kertas. Banyak dari rakyat Indonesia yg merasakan ketidakadilan, banyak masyarakat yg merasa mereka hanyalah remahan yg dapat disisihkan karena tak memiliki kekuatan. Banyak pihak yg merasa ditampar kesewenang-wenangan.
Itulah mengapa beberapa tahun belakangan, banyak sekali suara-suara riuh. Suara-suara yg menuntut keadilan. Suara-suara yg merasa pemerintah sudah berlaku zalim pada rakyatnya sendiri. Apalagi semenjak UU ITE berlaku. UU yg acap kali dipakai sebagai senjata melawan suara-suara yg mengkritik pemerintah.
Presiden Jokowi menyadari ketidakadilan tersebut. Itulah mengapa ia mengevaluasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Melaui Menkopolhukam Mahfud MD, Jokowi menilai adanya pilih kasih dalam penerapan UU itu.
"Presiden merasa penggunaan UU ITE menurut sumber-sumber yg masuk ke Presiden pilih kasih, seperti jadi pasal-pasal karet. Kalau si A melapor ditindaklanjuti, kalo si B melapor dibiarkan," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi daring, Minggu, 26 Desember 2021.
Sumber :Republika [Mahfud: Jokowi Nilai Ada Pilih Kasih dalam UU ITE]
Arahan supaya tidak adanya pilih kasih dalam hukum tersebut, dilanjutkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada Selasa, 28 Desember 2021, Kapolri menegaskan sinergi TNI & Polri harus dapat berdiri di atas semua golongan. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan solusi atas gangguan yg terjadi akibat benturan yg berlatar SARA.
Kapolri Sigit mengingatkan kepada seluruh jajarannya bahawa salah satu kekuatan bangsa Indonesia adalah sanggup melindungi, mempertahankan & menjamin keberagaman yg ada.
Apalagi sebelumnya, Kapolri sudah mengeluarkan pedoman UU ITE melalui SE Kapolri serta adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Sumber :Republika [Kapolri: TNI/Polri Harus Berdiri di Semua Golongan]
Ditambah lagi pada 17 Desember 2021 lalu, Kapolri Listyo meminta supaya semua jajarannya menerima semua laporan dari masyarakat akibat fenomena tagar #NoViralNoJustice.
Sumber :Tribunnews Jateng [Kapolri Soroti Fenomena "No Viral, No Justice": Semua Laporan Harus Direspon]
Namun, sikap Presiden Jokowi yg tidak harap ada pilih kasih dalam UU ITE & sikap Kapolri soal berdiri di semua golongan serta arahan untuk menerima semua laporan justru dikandaskan oleh Institusi Polri itu sendiri.
Semua berawal setelah perkara terkait Bahar bin Smith diproses Kepolisian.
Pada 28 Desember 2021 kasus ujaran kebencian dengan terduga Bahar bin Smith naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Jabar disebutkan sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yg menjerat BS jadi penyidikan," mengatakan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu, 29 Desember 2021.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian & atau permusuhan perseorangan & atau kelompok berdasarkan SARA.
Laporan kepada Bahar sendiri sebelumnya pernah dilakukan Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya dengan delik ujian kebencian berdasarkan SARA yg turut menyeret nama KSAD Dudung Abdurrachman.
Sumber :Tempo [Polisi Naikkan Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan]
Apakah ditangkapnya Bahar Smith adalah terkait kritiknya kepada KSAD Dudung?
Ternyata pihak Polri membantahnya dengan mengatakan bahwa SPDP yg diserahkan ke Bahar bin Smith bukan terkait soal ucapannya yg bersinggungan dengan KSAD. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebutkan laporan yg ditujukan kepada Bahar diduga berkaitan dengan ujarannya ketika berada di wilayah Cimahi, Jabar.
Diduga Bahar Smith memberikan suatu pernyataan sehingga menciptakan ricuh di masyarakat.
Sumber :Republika [SPDP Bahar Smith tak Terkait Jenderal Dudung]
Menarik untuk disimak, peningkatan kasus penyidikan kepada Bahar bin Smith bermula dari laporan Husin Alwi yg merupakan politikus PSI NU. Sehingga laporan awal tersebut dapat jadi menjadi pembuka yg pada akhirnya menyebabkan Bahar terkena kasus SARA.
Sumber :Terkini [Terungkap! Alasan Habib Husin Alwi Laporkan Habib Bahar & Eggi Sudjana]
Terlepas dari motif di balik penyidikan kepada Bahar, maka tindak lanjut kasus Bahar terkait ucapannya di Cimahi menandakan bahwa polisi belum memproses lebih lanjut laporan Husin Alwi terkait ucapan Bahar Smith ke KSAD Dudung.
Dalam hal ini, apa yg dilakukan polisi sudah benar. Sebab, laporan atas kasus SARA tidak masalah dilaporkan melalui orang ketiga.
Seandainya laporan Husin Alwi diproses Kepolisian, maka Polri sudah melanggar pedoman SKB 3 Menteri soal UU ITE, & SE Kapolri soal UU ITE di mana harus pihak yg merasa dirugikan, yakni KSAD sendirilah yg harus melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian tanpa perantara orang ketiga.
Sumber :Kompas [Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan]
Terkait laporan Husin Alwi kepada Bahar Smith, ternyata pihak Bahar pun melaporkan balik politikus PSI tersebut dengan tudingan memelintir perkataan KSAD Dudung.
Polisi mengatakan akan memproses laporan dari pihak Bahar Smith tersebut. Dalam hal ini, tindakan polisi pun sudah tepat karena yg melaporkan adalah pihak Bahar Smith langsung. Serta sesuai arahan Kapolri soal menerima semua laporan yg masuk.
Sumber
etik [Polisi Akan Proses Laporan atas Pelapor Habib Bahar bin Smith]
Akan tetapi, cepatnya polisi menaikkan status Bahar Smith dari penyelidikan jadi penyidikan harus jadi pertimbangan untuk cepat pula memproses laporan Bahar Smith kepada Husin Alwi. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Bahar Smith, Aziz Yanuar pada 30 Desember 2021.
Sumber :Tribunnews [Biar Adil, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Minta Polisi Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Alwi]
Selain itu, ada hal yg semestinya jadi perhatian Polri. Jika Bahar Smith ditangkap karena provokasi SARA, maka KSAD juga semestinya ditangkap karena ucapannya yg mengatakan Tuhan bukan orang Arab bukan? Bukankah ucapan KSAD justru menghinakan agama lain yg Tuhannya adalah manusia yg mencapai makrifat, seperti Kristen & Buddha?
Hal yg menarik lainnya untuk disimak adalah saat penyerahan SPDP ke Bahar Smith. Saat itu viral sebuah video di media sosial yg memperlihatkan penyidik Polri menemui & berbincang santai dengan Bahar, bahkan hingga berpelukan.
Akibat dari pertemuan tersebut, naiklah tagar #PolisiPelukKadrun di Twitter.
Sumber :CNN Indonesia [Viral Video Polisi Peluk Bahar Smith, Polda Klarifikasi Serahkan SPDP]
Pertemuan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan perintah Jokowi supaya tidak ada pilih kasih serta arahan Kapolri supaya berdiri di semua golongan, tanpa harus melihat kelompok tersebut berseberangan dengan pemerintah, tanpa harus melihat bahwa ia mantan FPI sekalipun.
Namun pertemuan hangat tersebut mendapatkan protes dari Denny Siregar & Ferdinand Hutahean. Dalam akun IG milik Denny Siregar, 29 Desember 2021, Denny menanggap yg dilakukan polisi justru meruntuhkan kewibawaan institusi tersebut.
Sumber :Jawa pos [Polisi Datangi Eks Napi Habib Bahar, Denny Siregar: Kata Pak Jokowi, Jangan Sowan Pelaku Kriminal]
Senada, Ferdinand menyatakan bahwa kedatangan Polda Jabar ke kediaman Bahar Smith sebagai tindakan salah. Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan adanya disparitas masyarakat di hadapan hukum & menambah citra buruk polisi di mata masyarakat.
Sumber :Suara [Video Bahar Smith Didatangi Polda Jabar, Ferdinand: Menambah Citra Buruk Polisi!]
Tapi, bukankah yg dilakukan polisi sesuai dengan arahan Panglima TNI & Kapolri supaya TNI-Polri berdiri di semua golongan? Hal yg sejalan pula dengan arahan baru presiden dalam Revisi UU ITE, yakni menutup celah penyebab pilih kasih dalam penegakan hukum?
Menariknya, tagar Polisi peluk Kadrun muncul setelah Jokowi mengharapkan evaluasi UU ITE supaya tidak berat sebelah, yg dilanjutkan Kapolri dengan menyatakan berdiri di semua golongan. Tagar yg disuarakan pula oleh BuzzerRp yg justru menunjukkan ketidakharapan pihak politik lingkar istana supaya demokrasi yg sesungguhnya tidak berjalan dengan semestinya.
Pihak politik lingkar istana harap mempertahankan UU ITE terus dipakai untuk menggebuk pihak yg berseberangan dengan pemerintah, seperti halnya terjadi pada Periode perdana pemerintahan Jokowi. Hal yg justru harap diubah presiden di periode kedua kepemimpinannya saat ini.
Gerakan pihak yg mengaku sebagai pendukung pemerintahan Jokowi tersebut justru menunjukkan bahwa pemikiran presiden tak lagi mudah diintervensi kepentingan lingkar politik Istana.
Upaya pihak yg memainkan tagar Polisi peluk Kadrun pun akhirnya jadi ujian pada konsistensi sikap presiden soal tidak pilih kasih dalam UU ITE & sikap Kapolri soal TNI/Polri yg berdiri di semua golongan. Ingatlah bahwa pidana yg bukan delik aduan cuma dapat dilakukan pada kasus terkait SARA.
Bukankah penggunaan mengatakan Kadrun (Kadal Gurun) dalam menyebut kelompok tertentu, memiliki definisi & strata yg sama dengan kasus sekitar 2 tahun lalu? Yakni soal sebutan orang Papua sebagai monyet. Sebutan yg menyetarakan manusia dengan binatang, yg mana dalam ruang dialog intelektual di Indonesia hari ini, dianggap masuk kategori rasialisme & SARA.
Tengok lah saat koordinator lapangan aksi ormas Tri Susanti, serta beberapa PNS Pemkot Surabaya saat mengepung asrama mahasiswa Papua beberapa tahun silam. Mereka jadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, berita bohong, serta melontarkan ujaran rasial dengan sebutan binatang ke arah mahasiswa Papua.
Sumber :CNN Indonesia [Tri Susanti & ASN Tersangka Rasial Asrama Papua Ditahan]
Tengok pula saat seseorang bernama Agus yg jadi tersangka ujaran kebencian saat menyebut mahasiswa Papua monyet. Agus yg merupakan seorang wiraswasta di Kota Makassar mengaku menyebut ucapan SARA tersebut karena terbawa emosi.
Sumber
etik [Ditangkap karena Hina Papua, Agus Berdalih Emosi dengan Gerakan OPM]
Lantas apa bedanya sebutan monyet dengan kadal gurun? Sama-sama menyetarakan manusia dengan binatang. Tapi mengapa mereka yg menyebut monyet kepada mahasiswa Papua langsung ditindak sedangkan pihak penggerak tagar Polisi peluk Kadrun dibiarkan saja?
Jika Polri tidak secara pro aktif memidanakan pihak yg menggerakkan tagar Polisi peluk Kadrun, maka sikap Presiden soal tidak pilih kasih dalam UU ITE & sikap Kapolri soal berdiri di semua golongan serta menerima semua laporan yg masuk justru dikandaskan oleh institusi Polri itu sendiri.
Equality before the law pada akhirnya tak akan pernah terwujud di negeri ini, selama penegak hukum masih pilih kasih dalam menegakkan hukum. Selama masih ada kubu politik lingkar istana yg tetap harap mempertahankan UU ITE lama tetap berjalan seperti halnya periode perdana Pemerintahan Jokowi yg tak diharapkan Jokowi terulang kembali.
Hari ini 05:37
It is of the essence of the demand for equality before the law that people should be treated alike in spite of the fact that they are different. Friedrich August von Hayek (Ekonom & Filsuf)
Negeri ini adalah negeri yg penghuninya sangat beragam. Mulai dari ragam agama, suku, budaya, bahasa, hingga pemikiran. Tentu sangat sulit untuk menyatukannya. Itulah mengapa para pendiri bangsa ini memilih demokrasi sebagai bentuk pemerintahannya.
Tiap warga diberi kesamaan hak. Tiap warga mendapatkan kesamaan perlakuan. Termasuk kesamaan di mata hukum (equality before the law). Namun pada kenyataannya esensi dari kesamaan tersebut ternyata cuma di atas kertas. Banyak dari rakyat Indonesia yg merasakan ketidakadilan, banyak masyarakat yg merasa mereka hanyalah remahan yg dapat disisihkan karena tak memiliki kekuatan. Banyak pihak yg merasa ditampar kesewenang-wenangan.
Itulah mengapa beberapa tahun belakangan, banyak sekali suara-suara riuh. Suara-suara yg menuntut keadilan. Suara-suara yg merasa pemerintah sudah berlaku zalim pada rakyatnya sendiri. Apalagi semenjak UU ITE berlaku. UU yg acap kali dipakai sebagai senjata melawan suara-suara yg mengkritik pemerintah.
Presiden Jokowi menyadari ketidakadilan tersebut. Itulah mengapa ia mengevaluasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Melaui Menkopolhukam Mahfud MD, Jokowi menilai adanya pilih kasih dalam penerapan UU itu.
"Presiden merasa penggunaan UU ITE menurut sumber-sumber yg masuk ke Presiden pilih kasih, seperti jadi pasal-pasal karet. Kalau si A melapor ditindaklanjuti, kalo si B melapor dibiarkan," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi daring, Minggu, 26 Desember 2021.
Sumber :Republika [Mahfud: Jokowi Nilai Ada Pilih Kasih dalam UU ITE]
Arahan supaya tidak adanya pilih kasih dalam hukum tersebut, dilanjutkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada Selasa, 28 Desember 2021, Kapolri menegaskan sinergi TNI & Polri harus dapat berdiri di atas semua golongan. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan solusi atas gangguan yg terjadi akibat benturan yg berlatar SARA.
Kapolri Sigit mengingatkan kepada seluruh jajarannya bahawa salah satu kekuatan bangsa Indonesia adalah sanggup melindungi, mempertahankan & menjamin keberagaman yg ada.
Apalagi sebelumnya, Kapolri sudah mengeluarkan pedoman UU ITE melalui SE Kapolri serta adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Sumber :Republika [Kapolri: TNI/Polri Harus Berdiri di Semua Golongan]
Ditambah lagi pada 17 Desember 2021 lalu, Kapolri Listyo meminta supaya semua jajarannya menerima semua laporan dari masyarakat akibat fenomena tagar #NoViralNoJustice.
Sumber :Tribunnews Jateng [Kapolri Soroti Fenomena "No Viral, No Justice": Semua Laporan Harus Direspon]
Namun, sikap Presiden Jokowi yg tidak harap ada pilih kasih dalam UU ITE & sikap Kapolri soal berdiri di semua golongan serta arahan untuk menerima semua laporan justru dikandaskan oleh Institusi Polri itu sendiri.
Semua berawal setelah perkara terkait Bahar bin Smith diproses Kepolisian.
Pada 28 Desember 2021 kasus ujaran kebencian dengan terduga Bahar bin Smith naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Jabar disebutkan sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yg menjerat BS jadi penyidikan," mengatakan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu, 29 Desember 2021.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian & atau permusuhan perseorangan & atau kelompok berdasarkan SARA.
Laporan kepada Bahar sendiri sebelumnya pernah dilakukan Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya dengan delik ujian kebencian berdasarkan SARA yg turut menyeret nama KSAD Dudung Abdurrachman.
Sumber :Tempo [Polisi Naikkan Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan]
Apakah ditangkapnya Bahar Smith adalah terkait kritiknya kepada KSAD Dudung?
Ternyata pihak Polri membantahnya dengan mengatakan bahwa SPDP yg diserahkan ke Bahar bin Smith bukan terkait soal ucapannya yg bersinggungan dengan KSAD. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebutkan laporan yg ditujukan kepada Bahar diduga berkaitan dengan ujarannya ketika berada di wilayah Cimahi, Jabar.
Diduga Bahar Smith memberikan suatu pernyataan sehingga menciptakan ricuh di masyarakat.
Sumber :Republika [SPDP Bahar Smith tak Terkait Jenderal Dudung]
Menarik untuk disimak, peningkatan kasus penyidikan kepada Bahar bin Smith bermula dari laporan Husin Alwi yg merupakan politikus PSI NU. Sehingga laporan awal tersebut dapat jadi menjadi pembuka yg pada akhirnya menyebabkan Bahar terkena kasus SARA.
Sumber :Terkini [Terungkap! Alasan Habib Husin Alwi Laporkan Habib Bahar & Eggi Sudjana]
Terlepas dari motif di balik penyidikan kepada Bahar, maka tindak lanjut kasus Bahar terkait ucapannya di Cimahi menandakan bahwa polisi belum memproses lebih lanjut laporan Husin Alwi terkait ucapan Bahar Smith ke KSAD Dudung.
Dalam hal ini, apa yg dilakukan polisi sudah benar. Sebab, laporan atas kasus SARA tidak masalah dilaporkan melalui orang ketiga.
Seandainya laporan Husin Alwi diproses Kepolisian, maka Polri sudah melanggar pedoman SKB 3 Menteri soal UU ITE, & SE Kapolri soal UU ITE di mana harus pihak yg merasa dirugikan, yakni KSAD sendirilah yg harus melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian tanpa perantara orang ketiga.
Sumber :Kompas [Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan]
Terkait laporan Husin Alwi kepada Bahar Smith, ternyata pihak Bahar pun melaporkan balik politikus PSI tersebut dengan tudingan memelintir perkataan KSAD Dudung.
Polisi mengatakan akan memproses laporan dari pihak Bahar Smith tersebut. Dalam hal ini, tindakan polisi pun sudah tepat karena yg melaporkan adalah pihak Bahar Smith langsung. Serta sesuai arahan Kapolri soal menerima semua laporan yg masuk.
Sumber
etik [Polisi Akan Proses Laporan atas Pelapor Habib Bahar bin Smith]Akan tetapi, cepatnya polisi menaikkan status Bahar Smith dari penyelidikan jadi penyidikan harus jadi pertimbangan untuk cepat pula memproses laporan Bahar Smith kepada Husin Alwi. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Bahar Smith, Aziz Yanuar pada 30 Desember 2021.
Sumber :Tribunnews [Biar Adil, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Minta Polisi Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Alwi]
Selain itu, ada hal yg semestinya jadi perhatian Polri. Jika Bahar Smith ditangkap karena provokasi SARA, maka KSAD juga semestinya ditangkap karena ucapannya yg mengatakan Tuhan bukan orang Arab bukan? Bukankah ucapan KSAD justru menghinakan agama lain yg Tuhannya adalah manusia yg mencapai makrifat, seperti Kristen & Buddha?
Hal yg menarik lainnya untuk disimak adalah saat penyerahan SPDP ke Bahar Smith. Saat itu viral sebuah video di media sosial yg memperlihatkan penyidik Polri menemui & berbincang santai dengan Bahar, bahkan hingga berpelukan.
Akibat dari pertemuan tersebut, naiklah tagar #PolisiPelukKadrun di Twitter.
Sumber :CNN Indonesia [Viral Video Polisi Peluk Bahar Smith, Polda Klarifikasi Serahkan SPDP]
Pertemuan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan perintah Jokowi supaya tidak ada pilih kasih serta arahan Kapolri supaya berdiri di semua golongan, tanpa harus melihat kelompok tersebut berseberangan dengan pemerintah, tanpa harus melihat bahwa ia mantan FPI sekalipun.
Namun pertemuan hangat tersebut mendapatkan protes dari Denny Siregar & Ferdinand Hutahean. Dalam akun IG milik Denny Siregar, 29 Desember 2021, Denny menanggap yg dilakukan polisi justru meruntuhkan kewibawaan institusi tersebut.
Sumber :Jawa pos [Polisi Datangi Eks Napi Habib Bahar, Denny Siregar: Kata Pak Jokowi, Jangan Sowan Pelaku Kriminal]
Senada, Ferdinand menyatakan bahwa kedatangan Polda Jabar ke kediaman Bahar Smith sebagai tindakan salah. Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan adanya disparitas masyarakat di hadapan hukum & menambah citra buruk polisi di mata masyarakat.
Sumber :Suara [Video Bahar Smith Didatangi Polda Jabar, Ferdinand: Menambah Citra Buruk Polisi!]
Tapi, bukankah yg dilakukan polisi sesuai dengan arahan Panglima TNI & Kapolri supaya TNI-Polri berdiri di semua golongan? Hal yg sejalan pula dengan arahan baru presiden dalam Revisi UU ITE, yakni menutup celah penyebab pilih kasih dalam penegakan hukum?
Menariknya, tagar Polisi peluk Kadrun muncul setelah Jokowi mengharapkan evaluasi UU ITE supaya tidak berat sebelah, yg dilanjutkan Kapolri dengan menyatakan berdiri di semua golongan. Tagar yg disuarakan pula oleh BuzzerRp yg justru menunjukkan ketidakharapan pihak politik lingkar istana supaya demokrasi yg sesungguhnya tidak berjalan dengan semestinya.
Pihak politik lingkar istana harap mempertahankan UU ITE terus dipakai untuk menggebuk pihak yg berseberangan dengan pemerintah, seperti halnya terjadi pada Periode perdana pemerintahan Jokowi. Hal yg justru harap diubah presiden di periode kedua kepemimpinannya saat ini.
Gerakan pihak yg mengaku sebagai pendukung pemerintahan Jokowi tersebut justru menunjukkan bahwa pemikiran presiden tak lagi mudah diintervensi kepentingan lingkar politik Istana.
Upaya pihak yg memainkan tagar Polisi peluk Kadrun pun akhirnya jadi ujian pada konsistensi sikap presiden soal tidak pilih kasih dalam UU ITE & sikap Kapolri soal TNI/Polri yg berdiri di semua golongan. Ingatlah bahwa pidana yg bukan delik aduan cuma dapat dilakukan pada kasus terkait SARA.
Bukankah penggunaan mengatakan Kadrun (Kadal Gurun) dalam menyebut kelompok tertentu, memiliki definisi & strata yg sama dengan kasus sekitar 2 tahun lalu? Yakni soal sebutan orang Papua sebagai monyet. Sebutan yg menyetarakan manusia dengan binatang, yg mana dalam ruang dialog intelektual di Indonesia hari ini, dianggap masuk kategori rasialisme & SARA.
Tengok lah saat koordinator lapangan aksi ormas Tri Susanti, serta beberapa PNS Pemkot Surabaya saat mengepung asrama mahasiswa Papua beberapa tahun silam. Mereka jadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, berita bohong, serta melontarkan ujaran rasial dengan sebutan binatang ke arah mahasiswa Papua.
Sumber :CNN Indonesia [Tri Susanti & ASN Tersangka Rasial Asrama Papua Ditahan]
Tengok pula saat seseorang bernama Agus yg jadi tersangka ujaran kebencian saat menyebut mahasiswa Papua monyet. Agus yg merupakan seorang wiraswasta di Kota Makassar mengaku menyebut ucapan SARA tersebut karena terbawa emosi.
Sumber
etik [Ditangkap karena Hina Papua, Agus Berdalih Emosi dengan Gerakan OPM]Lantas apa bedanya sebutan monyet dengan kadal gurun? Sama-sama menyetarakan manusia dengan binatang. Tapi mengapa mereka yg menyebut monyet kepada mahasiswa Papua langsung ditindak sedangkan pihak penggerak tagar Polisi peluk Kadrun dibiarkan saja?
Jika Polri tidak secara pro aktif memidanakan pihak yg menggerakkan tagar Polisi peluk Kadrun, maka sikap Presiden soal tidak pilih kasih dalam UU ITE & sikap Kapolri soal berdiri di semua golongan serta menerima semua laporan yg masuk justru dikandaskan oleh institusi Polri itu sendiri.
Equality before the law pada akhirnya tak akan pernah terwujud di negeri ini, selama penegak hukum masih pilih kasih dalam menegakkan hukum. Selama masih ada kubu politik lingkar istana yg tetap harap mempertahankan UU ITE lama tetap berjalan seperti halnya periode perdana Pemerintahan Jokowi yg tak diharapkan Jokowi terulang kembali.
Hari ini 05:37