Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for VIDEONYA GAN!:
Permadi alias Abu Janda 'mangkir' atau tidak penuhi panggilan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian & penistaan agama. Belum datang ke Bareskrim, informasi dari siber belum datang, mengatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, kalau pemanggilan perdana seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yg patut & wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yg dipanggil tersebut.
Dalam pasal 1 butir 2 KUH Pidana, pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk menciptakan terang suatu tindak pidana.
Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan kepada Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi hari ini. Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," mengatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5).
Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah mengerjakan ujaran kebencian kepada agama Islam, namun tak kunjung mendapat sanksi di negara hukum Indonesia.
Sementara itu terkait mangkirnya Abu Janda dalam pemanggilan tersebut, Tagar #AbuJandaPengecut jadi trending topic di Twitter. Banyak warganet menilai si Abu Janda ini mungkin cuma garang di sosial media dengan segala narasi yg dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba
@urangAwaknyo: "Yang katanya paling taat hukum, eh kiranya #AbuJandaPengecut dasar #AbuJandaPengecut."
@AeroxFerrary: "Ternyata #AbuJandaPengecut."
@Hasnaazi2: "Post ttg abu janda dulu ah. Sebelum dihapus sama media viralin aja #AbuJandaPengecut."
@CasperBeWin1: "Didunia ini gak ada yg abadi. Kesombongan seseorang tidak pula punya arti bahwa Dia kebal dari segalanya. Hukum Nasional munkin dapat selamat, tetapi jangan lupa hukum rimba ada selama hukum nasional banyak diplintir oleh sang penegak hukum. #AbuJandaPengecut."
Hari ini 18:38
Permadi alias Abu Janda 'mangkir' atau tidak penuhi panggilan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian & penistaan agama. Belum datang ke Bareskrim, informasi dari siber belum datang, mengatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, kalau pemanggilan perdana seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yg patut & wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yg dipanggil tersebut.
Dalam pasal 1 butir 2 KUH Pidana, pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk menciptakan terang suatu tindak pidana.
Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan kepada Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi hari ini. Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," mengatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5).
Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah mengerjakan ujaran kebencian kepada agama Islam, namun tak kunjung mendapat sanksi di negara hukum Indonesia.
Sementara itu terkait mangkirnya Abu Janda dalam pemanggilan tersebut, Tagar #AbuJandaPengecut jadi trending topic di Twitter. Banyak warganet menilai si Abu Janda ini mungkin cuma garang di sosial media dengan segala narasi yg dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba
@urangAwaknyo: "Yang katanya paling taat hukum, eh kiranya #AbuJandaPengecut dasar #AbuJandaPengecut."
@AeroxFerrary: "Ternyata #AbuJandaPengecut."
@Hasnaazi2: "Post ttg abu janda dulu ah. Sebelum dihapus sama media viralin aja #AbuJandaPengecut."
@CasperBeWin1: "Didunia ini gak ada yg abadi. Kesombongan seseorang tidak pula punya arti bahwa Dia kebal dari segalanya. Hukum Nasional munkin dapat selamat, tetapi jangan lupa hukum rimba ada selama hukum nasional banyak diplintir oleh sang penegak hukum. #AbuJandaPengecut."
Hari ini 18:38