Nemesis
IndoForum Activist E
- No. Urut
- 55724
- Sejak
- 26 Okt 2008
- Pesan
- 9.732
- Nilai reaksi
- 503
- Poin
- 113
Semarang - Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kompak, Legiyanto Toha mengatakan, siap menggugat balik Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji jika dalam waktu mediasi selama 42 hari tak ditemukan titik temu.
"Kita siap saja kalau berdamai, tetapi kalau dari mediasi gagal maka kita siap menggugat balik," kata Adi Nurachman, penasihat hukum Legianto seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/2).
Sidang yang berlangsung sekitar lima menit dengan Ketua Majelis Hakim Yunianto beserta dua anggotanya Kurnia Yani Darmono dan Amin Sembiring menyatakan bahwa pihak pengadilan memberikan waktu 42 hari mediasi. "Kami berharap kedua pihak (penggugat dan tergugat) bisa menggunakan waktu mediasi yang disediakan," kata Yunianto.
Majelis hakim kemudian menawarkan hakim mediator dan disepakati hakim berasal dari PN Semarang bernama Charles. "Kita akan menunggu hasil mediasi, kemudian baru ditentukan hari sidang berikutnya," ujarnya.
Dalam sidang, Syekh Puji tidak hadir dan hanya diwakili satu penasihat hukumnya Tarwo Hari, sedangkan Legianto hadir bersama tiga penasihat hukumnya Adi Nurachman, Ari Nurcahya, dan Dwi Nuryanto.
Legianto mengatakan, sebenarnya ada 13 pengacara yang telah ia siapkan di samping pengacara dari sejumlah LSM pendukung seperti dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM).
Lebih lanjut Adi Nurachman menjelaskan, gugatan Syekh Puji tidak akan menurunkan tekad dari LSM Kompak untuk tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan di Polwiltabes Semarang terkait pelaporan LSM Kompak sebelumnya soal pernikahan Sykeh Puji (43) dengan Lutfiana Ulfa (12).
"Kita tetap akan meneruskan upaya hukum yang kita lakukan yakni melaporkan kasus tersebut ke Polwiltabes Semarang. Kalau dalam kasus ini tercapai kata damai, kita siap saja. Akan tetapi kami tetap akan meneruskan laporan kita yang di Polwiltabes," tegas Adi.
Sebelumnya, pada persidangan perdana Selasa (3/2) terungkap dari para penasihat hukum Syekh Puji mengatakan menggugat Ketua LSM Kompak Legiyanto Toha sebesar Rp 15 miliar.
Pihak penggugat menilai, akibat laporan LSM Kompak ke polisi, Syekh Puji merasa dirugikan imateriil dan materiil yang mencapai Rp 15 miliar dan nilai itu harus dibayar oleh Kompak secara tunai jika kelak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta tuntutan memasang iklan permohonan maaf Kompak kepada Syekh Puji di media massa.
"Kita siap saja kalau berdamai, tetapi kalau dari mediasi gagal maka kita siap menggugat balik," kata Adi Nurachman, penasihat hukum Legianto seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/2).
Sidang yang berlangsung sekitar lima menit dengan Ketua Majelis Hakim Yunianto beserta dua anggotanya Kurnia Yani Darmono dan Amin Sembiring menyatakan bahwa pihak pengadilan memberikan waktu 42 hari mediasi. "Kami berharap kedua pihak (penggugat dan tergugat) bisa menggunakan waktu mediasi yang disediakan," kata Yunianto.
Majelis hakim kemudian menawarkan hakim mediator dan disepakati hakim berasal dari PN Semarang bernama Charles. "Kita akan menunggu hasil mediasi, kemudian baru ditentukan hari sidang berikutnya," ujarnya.
Dalam sidang, Syekh Puji tidak hadir dan hanya diwakili satu penasihat hukumnya Tarwo Hari, sedangkan Legianto hadir bersama tiga penasihat hukumnya Adi Nurachman, Ari Nurcahya, dan Dwi Nuryanto.
Legianto mengatakan, sebenarnya ada 13 pengacara yang telah ia siapkan di samping pengacara dari sejumlah LSM pendukung seperti dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM).
Lebih lanjut Adi Nurachman menjelaskan, gugatan Syekh Puji tidak akan menurunkan tekad dari LSM Kompak untuk tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan di Polwiltabes Semarang terkait pelaporan LSM Kompak sebelumnya soal pernikahan Sykeh Puji (43) dengan Lutfiana Ulfa (12).
"Kita tetap akan meneruskan upaya hukum yang kita lakukan yakni melaporkan kasus tersebut ke Polwiltabes Semarang. Kalau dalam kasus ini tercapai kata damai, kita siap saja. Akan tetapi kami tetap akan meneruskan laporan kita yang di Polwiltabes," tegas Adi.
Sebelumnya, pada persidangan perdana Selasa (3/2) terungkap dari para penasihat hukum Syekh Puji mengatakan menggugat Ketua LSM Kompak Legiyanto Toha sebesar Rp 15 miliar.
Pihak penggugat menilai, akibat laporan LSM Kompak ke polisi, Syekh Puji merasa dirugikan imateriil dan materiil yang mencapai Rp 15 miliar dan nilai itu harus dibayar oleh Kompak secara tunai jika kelak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta tuntutan memasang iklan permohonan maaf Kompak kepada Syekh Puji di media massa.
