Vie ChntQ
IndoForum Beginner E
- No. Urut
- 55529
- Sejak
- 23 Okt 2008
- Pesan
- 463
- Nilai reaksi
- 11
- Poin
- 18
Upaya Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji untuk bisa menikah dan berkumpul dengan Lutviana Ulfah kembali gagal.
Permohonannya untuk mendapat dispensasi umur, karena Ulfah belum genap 16 tahun sesuai syarat undang-undang, ditolak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Semarang.
''Kami putuskan permohonan dispensasi menikah (Syeh Puji dengan) Lutviana Ulfah ditolak. Sebab, pemohon tidak mengajukan bukti-bukti dan saksi,'' kata Dra Rochanah SH, ketua majelis hakim PA Kabupaten Semarang.
Putusan hakim itu dibuat setelah sidang dengan agenda pemanggilan ayah Ulfah, Suroso, 35, sebagai pemohon dan mendengarkan keterangan Ulfah selaku saksi tersebut tidak dihadiri pihak pemohon.
Menurut data yang dihimpun, panitera sidang telah tiga kali memanggil keluarga Suroso. Namun, tidak sekali pun datang. Termasuk dalam sidang yang dimulai pukul 10.15 kemarin.
Setelah sidang yang berlangsung singkat tersebut, Rochanah menjelaskan bahwa pemohon semestinya menghadirkan Ulfah untuk didengarkan keterangannya.
''Atau setidaknya ada surat kuasa yang membenarkan umur Ulfah kurang dan ingin mendapat dispensasi umur,'' jelasnya.
Dia menyatakan, jika pada masa mendatang Suroso mengajukan permohonan dispensasi lagi, pihaknya tetap menerima. ''Tapi, belum tentu dikabulkan,'' tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pernikahan siri yang dilakukan pemilik PT Sinar Lendoh Terang Pujiono Cahyo Widianto, 43, dengan Ulfah pada 8 Agustus 2008 menjadi sorotan tajam media massa serta Komnas Perlindungan Anak.
Soal usia Ulfah juga ada dua versi. Menurut kartu keluarga, Ulfah lahir pada 1993. Namun, dalam rapor SD disebutkan lahir pada 3 Desember 1995. Merujuk data terakhir, umur Ulfah baru 12 tahun.
Dalam sidang kemarin, hadir salah seorang pengacara Syeh Puji, Zuhri SH. Saat ditanya wartawan, dia enggan disebut mewakili Ulfah. Tapi, saat hakim ketua mengetuk palu putusan, Zuhri mendekat ke meja majelis dan mengatakan dengan lirih, ''Boleh banding, Bu?''
Menurut Rochanah, pihak pemohon bisa melakukan kasasi langsung
KASIAN BGT TUH NASIB KAKEK SYECH PUJI GAGAL TERRUSSSS
Permohonannya untuk mendapat dispensasi umur, karena Ulfah belum genap 16 tahun sesuai syarat undang-undang, ditolak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Semarang.
''Kami putuskan permohonan dispensasi menikah (Syeh Puji dengan) Lutviana Ulfah ditolak. Sebab, pemohon tidak mengajukan bukti-bukti dan saksi,'' kata Dra Rochanah SH, ketua majelis hakim PA Kabupaten Semarang.
Putusan hakim itu dibuat setelah sidang dengan agenda pemanggilan ayah Ulfah, Suroso, 35, sebagai pemohon dan mendengarkan keterangan Ulfah selaku saksi tersebut tidak dihadiri pihak pemohon.
Menurut data yang dihimpun, panitera sidang telah tiga kali memanggil keluarga Suroso. Namun, tidak sekali pun datang. Termasuk dalam sidang yang dimulai pukul 10.15 kemarin.
Setelah sidang yang berlangsung singkat tersebut, Rochanah menjelaskan bahwa pemohon semestinya menghadirkan Ulfah untuk didengarkan keterangannya.
''Atau setidaknya ada surat kuasa yang membenarkan umur Ulfah kurang dan ingin mendapat dispensasi umur,'' jelasnya.
Dia menyatakan, jika pada masa mendatang Suroso mengajukan permohonan dispensasi lagi, pihaknya tetap menerima. ''Tapi, belum tentu dikabulkan,'' tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pernikahan siri yang dilakukan pemilik PT Sinar Lendoh Terang Pujiono Cahyo Widianto, 43, dengan Ulfah pada 8 Agustus 2008 menjadi sorotan tajam media massa serta Komnas Perlindungan Anak.
Soal usia Ulfah juga ada dua versi. Menurut kartu keluarga, Ulfah lahir pada 1993. Namun, dalam rapor SD disebutkan lahir pada 3 Desember 1995. Merujuk data terakhir, umur Ulfah baru 12 tahun.
Dalam sidang kemarin, hadir salah seorang pengacara Syeh Puji, Zuhri SH. Saat ditanya wartawan, dia enggan disebut mewakili Ulfah. Tapi, saat hakim ketua mengetuk palu putusan, Zuhri mendekat ke meja majelis dan mengatakan dengan lirih, ''Boleh banding, Bu?''
Menurut Rochanah, pihak pemohon bisa melakukan kasasi langsung
KASIAN BGT TUH NASIB KAKEK SYECH PUJI GAGAL TERRUSSSS
