• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Syarat Pengajuan BPJS Untuk Membeli Rumah

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Bagi seorang pekerja, Membelirumahimpian bukan lagi hal yg sulit, Sekarang, Sobat dapat mewujudkan impian memiliki rumah idaman dengan cara kredit dengan BPJS.
Fasilitas ini merupakan manfaat layanin tambahan (MLT) yg diberikan BPJS ketenagakerjaan kepada peserta program jaminan hari tua (jht).

Ada beberapa persyaratan & prosedur yg harus Sobat ketahui sebelum mengajukan BPJS untuk membelirumah.

Nah, ini dia syarat & ketentuan pengajuan BPJS untuk membeli rumah

WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah & belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Gaji/penghasilan tidak melebihi:

Rp4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun

Memiliki e-KTP & terdaftar di Dukcapil

Memiliki NPWP & SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yg berlaku

Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

Spesifikasi rumah sesuai peraturan pemerintah

Minimal sudah 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif

Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yg harus disiapkan

Kelengkapan dokumen pribadi

Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pas Foto terbaru. Pemohon & Pasangan.

foto copy E-KTP/ KARTU IDENTITAS.

Foto copy kartu keluarga.

Dokumen penghasilan untuk pegawai:

Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.

Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).

Rekening Koran 3 bulan terakhir.

FC NPWP/SPT PPh 21.

Surat pernyataan penghasilan yg ditandatangani pemohon di atas materai & diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.

Surat pernyataan tidak memiliki rumah yg diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.

Form permohonan Manfaat layanin Tambahan.

Surat Pernyataan Manfaat layanin Tambahan.

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

Nah, itu tadi syarat pengajuan BPJS ketenagakerjaan untuk membelirumah. Untuk Sobat yg bekerja, tidak ada salahnya memanfaatkan fasilitas yg disediakan pemerintah.

Hari ini 14:38
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.