Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Bagi seorang pekerja, Membelirumahimpian bukan lagi hal yg sulit, Sekarang, Sobat dapat mewujudkan impian memiliki rumah idaman dengan cara kredit dengan BPJS.
Fasilitas ini merupakan manfaat layanin tambahan (MLT) yg diberikan BPJS ketenagakerjaan kepada peserta program jaminan hari tua (jht).
Ada beberapa persyaratan & prosedur yg harus Sobat ketahui sebelum mengajukan BPJS untuk membelirumah.
Nah, ini dia syarat & ketentuan pengajuan BPJS untuk membeli rumah
WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah & belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Gaji/penghasilan tidak melebihi:
Rp4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Memiliki e-KTP & terdaftar di Dukcapil
Memiliki NPWP & SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yg berlaku
Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
Spesifikasi rumah sesuai peraturan pemerintah
Minimal sudah 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yg harus disiapkan
Kelengkapan dokumen pribadi
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pas Foto terbaru. Pemohon & Pasangan.
foto copy E-KTP/ KARTU IDENTITAS.
Foto copy kartu keluarga.
Dokumen penghasilan untuk pegawai:
Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
Rekening Koran 3 bulan terakhir.
FC NPWP/SPT PPh 21.
Surat pernyataan penghasilan yg ditandatangani pemohon di atas materai & diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yg diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
Form permohonan Manfaat layanin Tambahan.
Surat Pernyataan Manfaat layanin Tambahan.
Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Nah, itu tadi syarat pengajuan BPJS ketenagakerjaan untuk membelirumah. Untuk Sobat yg bekerja, tidak ada salahnya memanfaatkan fasilitas yg disediakan pemerintah.
Hari ini 14:38
Fasilitas ini merupakan manfaat layanin tambahan (MLT) yg diberikan BPJS ketenagakerjaan kepada peserta program jaminan hari tua (jht).
Ada beberapa persyaratan & prosedur yg harus Sobat ketahui sebelum mengajukan BPJS untuk membelirumah.
Nah, ini dia syarat & ketentuan pengajuan BPJS untuk membeli rumah
WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah & belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Gaji/penghasilan tidak melebihi:
Rp4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Memiliki e-KTP & terdaftar di Dukcapil
Memiliki NPWP & SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yg berlaku
Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
Spesifikasi rumah sesuai peraturan pemerintah
Minimal sudah 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yg harus disiapkan
Kelengkapan dokumen pribadi
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pas Foto terbaru. Pemohon & Pasangan.
foto copy E-KTP/ KARTU IDENTITAS.
Foto copy kartu keluarga.
Dokumen penghasilan untuk pegawai:
Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
Rekening Koran 3 bulan terakhir.
FC NPWP/SPT PPh 21.
Surat pernyataan penghasilan yg ditandatangani pemohon di atas materai & diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yg diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
Form permohonan Manfaat layanin Tambahan.
Surat Pernyataan Manfaat layanin Tambahan.
Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Nah, itu tadi syarat pengajuan BPJS ketenagakerjaan untuk membelirumah. Untuk Sobat yg bekerja, tidak ada salahnya memanfaatkan fasilitas yg disediakan pemerintah.
Hari ini 14:38