Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Tahukah anda dalam membangun atau mendirikan sebuah tempat jual beli obat-obatan harus memiliki izin terlebih dahulu? Salah satunya yaitu membangun sebuah apotek. Terdapat syarat pendirian apotek yg wajib ada supaya mendapat izin untuk beroperasi.
Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Apotek
Terdapat beberapa syarat pendirian apotek yaitu dokumen dokumen yg harus dipersiapkan, antara lain :
1. Mempersiapkan Salinan Surat Izin Kerja Apoteker
Seorang apoteker harus memiliki surat izin bertugas supaya tidak terjadi salah paham. Dengan adanya dokumen salinan surat izin tersebut dapat membuktikan kalau memang seorang apoteker.
2. Mempersiapkan Salinan Denah Bangunan
Gambaran tempat yg akan dipakai untuk mendirikan sebuah apotek harus anda lampirkan. Dengan begitu tempat untuk menaruh stok obat obatan dapat terealisasikan dengan baik.
3. Mempersiapkan Salinan Ijazah Dan Sumpah Apoteker
Dokumen ini sama juga pentingnya seperi penjelasan sebelumnya, seperti membuktikan bahwa yg mendirikan seorang apoteker. Kemudian ijazah tersebut sebagai bukti dalam menempuh pendidikan farmasi.
4. Mempersiapkan SIKTTK Dan STRTTK
Salah satu syarat pendirian apotek ini juga harus dilampirkan yaitu SIKTTK & STRTTK. Merupakan tanda bukti dari menteri dalam bertugas dalam kefarmasian.
5. Menyiapkan Salinan Identitas Pribadi
Salinan bukti diri pribadi ini dapat berupa fotokopi KTP. Nantinya akan tercantum dalam sistem sebagai data diri anda saat bertugas.
6. Menyiapkan Data Asisten Apoteker
Dalam menjalankan apoteker biasanya terdapat asisten yg membantu. Dengan begitu harus melampirkan syarat pendirian apotek berupa data data asisten apoteker dalam persyaratan.
7. Menyiapkan Salinan Data Sarana Dan Prasarana Yang Ada
Melampirkan data data fasilitas yg ada dalam apotek nantinya. Dengan begitu terlihat apa saja penunjang pelayanan yg ada.
8. Menyiapkan Surat Pernyataan Tidak Bekerja Dengan Pihak Lain
Salah satu dokumen ini juga sangat penting karena membuktikan bahwa anda sedang tidak terikat dengan apotek lainnya. Syarat pendirian apotek ini jangan hingga terlewatkan.
Syarat Tentang Bangunan Dan Tempat Usaha
Tidak cuma persyaratan pada orangnya saja, namun juga harus dengan syarat pada bangunannya, antara lain :
1. Harus Memiliki HO (Hindae Ordonantie)
Untuk membuka sebuah tempat usaha harus memiliki syarat ini. Surat keterangan izin ini dapat anda peroleh dari Biro Perekonomian di Pemerintah setempat.
2. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat ini sama pentingnya pada penjelasan di atas. Biasanya surat ini berasal dari Departemen Perdagangan & Perindustrian.
3. Memiliki SIA (Surat Izin Apotek)
Persyaratan ini tidak cuma berlaku pada apotek saja namun juga dengan apotekernya. Sehingga dokumen yg ada dapat melengkapi.
4. Harus Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Setiap mendirikan bangunan pasti memiliki izin yg resmi terlebih dahulu. Karena kalau tidak ada surat izin dapat jadi ilegal bangunan tersebut. Kita tidak dapat begitu saja mendirikan sebuah bangunan tanpa adanya surat surat yg terlampir.
5. Harus Memiliki NPWP
Menjadi warga negara yg baik, setiap orang harus rajin membayar pajak. Salah satunya pajak usaha perdagangan dalam apotek ini. Jika tidak membayar pajak nantinya akan mendapat denda & harus mengeluarkan biaya yg lebih.
Siapkah Kamu Melengkapi Syarat Pendirian Apotek Diatas?
Dengan demikian, membangun sebuah apotek itu tidak mudah & perlu persyaratan yg resmi dari pemerintah. Persyaratan yg perlu anda siapkan tidak cuma dari orang orangnya saja namun juga dari bangunannya.
Sumber : Syarat Pendirian Apotek Hari ini 08:56