byakuya
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 46894
- Sejak
- 25 Jun 2008
- Pesan
- 14.460
- Nilai reaksi
- 288
- Poin
- 83
Mabes Polri membenarkan bahwa Komjen Susno Duadji telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Polri belum menahannya.
"Status tersangka dan di tangkap, ia masih punya waktu 1x24 jam untuk ditentukan apa akan ditahan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).
Ia mengatakan, tindak pidana yang dikenakan kepada Susno adalah penerimaan suap dan tindak pidana penyuapan terkait mafia hukum.
"Bahwa hari ini bapak komjen Susno telah hadir dalam panggilan penyidik sebagai saksi untuk perkara Arwana. Penyidik lakukan pemeriksaan kasus Arwana dari penjelasan Pak Susno sendiri di DPR RI, di Komisi III," katanya.
Kemudian, sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim yang menangani kasus itu ternyata juga terkait dengan tim kasus Gayus. "Ada rakaian mafia hukum sebelum kasus Gayus, Pemeriksaan sendiri berakhir jam 17.00. Penyidik melakukan evaluasi dan penyidik meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," imbuhnya.
"Status tersangka dan di tangkap, ia masih punya waktu 1x24 jam untuk ditentukan apa akan ditahan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).
Ia mengatakan, tindak pidana yang dikenakan kepada Susno adalah penerimaan suap dan tindak pidana penyuapan terkait mafia hukum.
"Bahwa hari ini bapak komjen Susno telah hadir dalam panggilan penyidik sebagai saksi untuk perkara Arwana. Penyidik lakukan pemeriksaan kasus Arwana dari penjelasan Pak Susno sendiri di DPR RI, di Komisi III," katanya.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyayangkan tindakan Polri yang menangkap Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji. Ia menilai Polri sengaja menghentikan Susno agar merasa aman.
"Sandiwara skenarionya terlalu sederhana. Saya sudah pada tingkat capek melihat kelakuan polisi. Tidak bisa dimengerti, jenderal bintang 3 yang membongkar kasus malah ditahan. Moral posisinya gimana," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/5).
Menurut Fahri, kalau para Jenderal yang ada di Polri tidak suka dengan Susno tidak begitu caranya. Ini karena menurut dia, Susno sebagai jenderal bintang 3 tidak bakal lari. "Ini karena kecemasan mereka, jadi disumbat aja. Jadi merasa aman," kata dia.
Penahanan ini menurut dia pun ada kriminalisasinya. Bahkan secara jelas dan kasat mata dapat terlihat. Persoalannya, menurut Fahri ketika orang yang membongkar kasus tiba-tiba dia ditahan. "Salah apa si Susno. Jasanya kan enggak kecil bongkar itu," katanya.
Untuk itu, Komisi III sudah ada rencana untuk memanggil Kapolri untuk mempertanyakan penahanan ini. Karena polisi menurutnya sudah keterlaluan. Tapi, komisi III agak kesulitan menginvestigasi kasus ini. Proses di Kepolisian, kata dia akan diinvestiagasi karena efeknya pada rasa keadilan masyarakat. "Sandiwara ini akan kita hentikan. Enough is enough".
Komisi III, kata tidak mempunyai alat melindungi Susno. Komisi hanya bisa memastikan investigasi kasus Susno bisa clear. Yaitu bukan cuma kasusnya sendiri tapi cara polisi merespon kasus Susno.
"Kita tidak mau rivalitas jendral ini menjadi persoalan intitusional. Ini kan pribadi, yang tidak suka Susno jadi Kapolri jangan begitu," katanya. Masyarakatpun, menurut dia kecewa dengan kondisi sekarang. Karena Susno tidak ada perlindungan dari institusinya. Padahal apa yang di lakukan bukan kejelekan intitusi.
Usai diperiksa, Komjen Susno Duadji langsung disodorkan surat penangkapan. Namun, surat itu langsung ditolaknya.
"Belum ditahan. Tadi diajukan surat penangkapan, tapi ditolak Pak Susno," ujar pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).
ia mengatakan, keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus Arwana yang menyudutkan dirinya itu diragukan oleh mantan Kabareskrim Polri itu.
"Surat penangkapan ditolak karena keterangan saksi itupun masih meragukan, bertolak belakang. Pasal yang dikenakan kepada Susno adalah korupsi dan menerima suap," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Susno lainnya, M Assegaf mengatakan, Susno ditahan karena ada empat orang saksi dengan keterangan yang sangat prematur. Yaitu, keterangan Syahril Johan dan Haposan Hutagalung tentang Susno menerima suap Rp500 juta.
"Alasannya Susno diduga menerima uang Rp500 juta, kemudian Syamsu Rizal yang melihat SJ menyerahkan Rp500 juta itu ke Pak Susno. Tapi Pak Susno membantah belum pernah SJ dan Syamsu Rizal itu ada dalam waktu yang bersamaan. Tapi meskipun begitu ini sepertinya sudah diseting sedemikian," katanya.
Kemudian, sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim yang menangani kasus itu ternyata juga terkait dengan tim kasus Gayus. "Ada rakaian mafia hukum sebelum kasus Gayus, Pemeriksaan sendiri berakhir jam 17.00. Penyidik melakukan evaluasi dan penyidik meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," imbuhnya.