• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Susahnya Mahasiswa Asing Kuliah di sini

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. hendladi
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1232238620X310.jpg


MEDAN, KOMPAS.com - Sistem administrasi bagi mahasiswa dan dosen asing yang hendak belajar atau mengajar di Indonesia dinilai sangat birokratis. Selain ketentuan lapor ke berbagai instansi pemerintah, waktu pengurusan dokumen dan biaya tidak jelas.

Ribetnya pengurusan administrasi kependudukan dikhawatirkan akan menurunkan ketertarikan mahasiswa asing menempuh studi di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam pertemuan tentang pelayanan dan pengawasan bagi orang asing secara administrasi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait seperti Universitas Sumatera Utara, Imigrasi, Kementerian Pendidikan Nasional, dan kepolisian, Kamis (3/3/2011) lalu, di Medan.

Pembantu Rektor IV Universitas Sumatera Utara Prof Dr Ningrum Sirait mencontohkan, di kantor Imigrasi, mahasiswa atau dosen asing yang datang dengan visa kunjungan sosial budaya (VKSB) harus mengalihkan menjadi visa tinggal terbatas (vitas).

Proses pengalihan ini memakan waktu lama. Sementara mahasiswa atau dosen asing yang datang ke Indonesia menggunakan vitas, proses pengalihan kartu izin tinggal terbatas (kitas) hanya perlu tiga hari.

Namun, surat izin studi dari Dikti untuk memproses kitas perlu waktu 2-3 bulan. Mahasiswa/dosen asing harus melapor ke polres untuk mendapatkan surat tanda melapor atau surat tanda melapor diri (STM/STMD). Setelah itu, mahasiswa/dosen mengurus surat keterangan lapor diri (SKLD) yang diproses di Mabes Polri melalui Polda.

Batas waktu untuk memproses STM/STMD 1 x 24 jam setiba di Indonesia. Sementara jangka waktu untuk memproses SKLD 30 hari setelah kitas terbit. Mereka yang terlambat mengurus surat-surat itu akan terkena sanksi administratif dan pidana yang tak jelas besaran dendanya. Kepada pemerintah daerah, mahasiswa juga harus melapor untuk mendapatkan surat keterangan tempat tinggal.

Kepala Polda Sumut Irjen Oegroseno mengakui, persyaratan bagi mahasiswa asing sangat berlebihan. Padahal, di luar negeri, mahasiswa hanya perlu mengurus KTP sementara. Menurut dia, semestinya pendataan mahasiswa asing bisa lewat satu pintu.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.