NikeSB
IndoForum Beginner B
- No. Urut
- 115004
- Sejak
- 23 Jan 2011
- Pesan
- 874
- Nilai reaksi
- 34
- Poin
- 28
RATE
Give me GRP
KOMEN
Give me GRP
KOMEN
![]()
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki menyatakan, surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang proses pemberian danang talangan Rp 6,7 triliun bisa menyebabkan Presiden Yudhoyono didengar keterangannya.
"Presiden Yudhoyono bisa dimasukkan sebagai salah satu pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam proses pemberian danang talangan tersebut. Dengan demikian, Presiden Yudhoyono diharapkan bisa didengar kesaksiannya sehingga seluruh konstruksi perjalanan kasus bunk Century tersebut bisa ditata lagi," kata Teten di Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Menurut Teten, selama ini proses pengambilan keputusan bunk Century hanya dilihat di tingkat Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yang kebetulan dirangkap oleh Sri Mulyani Indrawati, dan di tingkat Gubernur bunk Indonesia (BI) Boediono.
"Namun, dengan adanya surat tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR bisa menata ulang konstruksi perjalanan pengambilan keputusan bunk Century," tambahnya.
Lebih jauh Teten mengatakan, surat Sri Mulyani itu tak hanya menunjukkan Presiden Yudhoyono telah mengetahui adanya pemberian danang talangan Rp 6,7 triliun kepada bunk Century, tetapi juga bisa mengubah konstruksi perjalanan kasus bunk tersebut yang melibatkan Presiden.
Sebelumnya, anggota Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus DPR atas bunk Century, Bambang Soesatyo mengungkapkan adanya tiga surat Sri Mulyani kepada Presiden Yudhoyono setelah bunk Century diberikan danang talangan Rp 6,7 triliun, akhir November 2008.
Surat itu menunjukkan bahwa Presiden Yudhoyono sebenarnya tahu soal bunk Century. Surat-surat itu di antaranya surat Sri Mulyani No SR-01/KSSK.01/XI/2008 tertanggal 25 November 2008 yang ditembuskan ke Sekretariat Negara dan ditandatangani oleh Sri Mulyani dan Boediono.
Surat itu berisi penyampaian laporan pencegahan krisis dengan ditetapkannya bunk Century sebagai bunk gagal yang berdampak sistemik sehingga ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Surat kedua tanggal 4 Februari 2009, Sri Mulyani dan Boediono kembali mengirim surat ke Presiden No SR-02/KSSK.01/II/2009. Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menulis tentang keputusan bail out senilai Rp 6,7 triliun terhadap bunk Century disertai alasan-alasan teknisnya.
Enam bulan berikutnya, 29 Agustus 2009, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono dengan No SR-36/MK.01/2009.
sumber