• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Surat Edaran Kapolri Jadi Pasal Revisi UU ITE?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Spoiler for UU ITE:
Surat Edaran Kapolri Jadi Pasal Revisi UU ITE?




Penulis pernah bertanya kepada seorang warga yg tidak mempercayai setiap tindakan pemerintah dalam mengelola negara. Ia tidak percaya karena setiap apa yg diucapkan Presiden Jokowi nantinya berubah tak seperti yg dibayangkan. Ketika pemerintah mengucapkan A yg dilaksanakan justru AB atau B. Akibatnya kesan Pemerintahan Jokowi tukang bohong melekat di benak publik oposisi. Rakyat tak lagi mempercayai pemimpinnya sendiri.

Kesan itu menguat saat Presiden Jokowi meminta supaya UU ITE direvisi. Namun sayang wacana ini tak langsung direspon pemerintah & DPR dengan menggelar legislative review di parlemen. Bahkan DPR yg menyatakan dukungannya kepada wacana revisi UU ITE tak kunjung menyiapkan langkah revisi sejumlah pasal karet yg ada di UU itu.

Kita memahami, demi merombak sebuah UU memerlukan kajian yg mendalam. Akan tetapi, alih-alih menyiapkan langkah untuk merevisi sejumlah pasal bermasalah, pemerintah justru berkutat dengan penyusunan pedoman penerapan UU ITE dalam suatu tindak pidana.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah membentuk dua regu untuk merespon desakan revisi UU ITE. Pertama, regu yg bertugas untuk membahas pedoman interpretasi UU ITE yg dipimpin Menkominfo Johnny G Plate. Menurut Plate pedoman tersebut dibuat supaya implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil & tidak multitafsir.

Lantas bagaimana dengan revisi UU ITE yg sejatinya benar-benar dinantikan publik? Sudah adakah timnya?

Ternyata regu untuk merevisi UU ITE belum berjalan. Revisi UU ITE baru sebatas akan dikaji apakah perlu dibentuk atau tidak. Menteri Mahfud menuturkan regu rencana revisi UU ITE akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, LSM, hingga kelompok pro-demokrasi.

Respon pemerintah yg tak langsung menyiapkan langkah revisi UU ITE mendapat kritik dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus. Ia mengatakan pemerintah semestinya mencabut pasal-pasal karet, bukan menciptakan pedoman interpretasi. Pemerintah akan sulit menentukan standar interpretasi kepada tindak pidana yg terkait ekspresi dalam UU ITE. Misalnya terkait penghinaan, perbuatan menyerang kehormatan seseorang & ujaran kebencian. Akibatnya, penetapan pedoman interpretasi justru membuka ruang baru bagi praktik kriminalisasi.

Begitu pula dengan Koalisi Masyarakat Sipil yg menilai pembentukan Tim Kajian UU ITE tak akan membuahkan hasil karena tidak melibatkan pihak independen. "Pertama, tidak adanya keterlibatan pihak independen yg dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur pada 23 Februari lalu.

Pihak independen yg dimaksud Isnur, seperti Komnas HAM. Peran Komnas HAM sangat dibutuhkan karena lembaga tersebut selama ini aktif menerima aduan terkait pelanggaran pasal karet UU ITE. Tidak dilibatkannya pihak independen dikhawatirkan akan melanggengkan pasal-pasal karet. Isnur meyakini, Tim Kajian UU ITE akan berat sebelah dalam mengerjakan kajian.

Sumber :Kompas [Wacana Revisi UU ITE yg Setengah Hati...]

Lain ladang lain ilalang. Di saat pemerintah menyibukkan diri dengan Interpretasi UU ITE & Revisi UU ITE yg cuma sekedar wacara, pihak Kepolisian justru terkesan sigap dengan menciptakan SE penerapan UU ITE. Di saat pemerintah belum ada itikad merangkul pihak independen dalam memepertanyakan perlu tidaknya revisi UU ITE, pihak Kepolisian justru mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM dalam rangka menindaklanjuti penagananan jerat hukum lewat UU ITE.

"Komnas HAM & Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret prosedur penanganan & kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE," ujar Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam pada 23 Februari 2021 lalu.

Menurut Anam, menjaga prinsip HAM demi kepentingan publik di media sosial amatlah penting. Termasuk di dalamnya model penegakan hukum atau penggunaan plan of action. Komnas HAM nanti akan membentuk regu bersama Dittipidsiber guna mendalami prinsip HAM, prosedur penegakan hukum, hingga koordinasi antar lembaga dalam pengananan kasus UU ITE.

Terkait pembahasan UU ITE bersama pemerintah, Komnas HAM mengaku hingga saat ini belum ada agenda pertemuan dengan Tim Pelaksana Kajian UU ITE yg sudah diumumkan Menko Mahfud.

Sumber :Tribunnews [Komnas HAM Harap Pemerintah Lebih Terbuka & Partisipatif dalam Proses Revisi UU ITE]

Lantas bagiamana dengan SE Kapolri terkait penaganan kasus UU ITE? Apakah untuk saat ini surat edaran tersebut memiliki konsep yg baik dalam rangka menerapkan UU ITE yg tak berat sebelah?

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan mengapresiasi surat yg diterbitkan Kapolri terkait penerapan UU ITE. Menurut Asep, surat edaran bernomor SE/2/II/2021 memberikan kepastian dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yg selama ini dianggap diskriminatif & karet.

Dengan adanya SE itu, penyidik Polri tidak akan tergesa-gesa menanggapi laporan masyarakat karena ada pendekatan restorative justice yg mengutamakan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Artinya, tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan, kecuali dalam kasus-kasus yg menimbulkan perpecahan atau kekerasan.

Asep menilai konsep restorative justice Kapolri dalam SE sudah baik, maka harus ditingkatkan jadi pasal di undang-undang.

Sumber :Kompas [Menurut Ahli, SE Kapolri Beri Kepastian Penanganan Perkara UU ITE]

Senada dengan Asep Warlan, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Allan Fatchan Gani mengatakan opsi penyelesaian pidana di luar peradilan jadi opsi yg menarik diterapkan. Dengan konsep ini, maka penjatuhan sanksi pidana jadi opsi terakhir (ultimum remidium). Hal ini untuk menghindari sifat sanksi pidana yg cenderung menestapakan pelaku & berpotensi menciptakan ruang konflik antar pihak yg tidak memulihkan permasalahan.

Sumber :SindoNews [Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE]

Berdasarkan paparan di atas, kita dapat simpulkan, kalau pemerintah tak harap terus-terusan dicap sebagai pembohong, maka sebaiknya pemerintah fokus pada Revisi UU ITE, bukan interpretasi UU ITE yg diharapkan Menkominfo Plate.

Dalam revisi UU ITE tersebut, pemerintahan Jokowi sebaiknya menggandeng pihak independen seperti Komnas HAM, supaya revisi UU ITE tidak berat sebelah.

Komnas HAM yg sudah mengadakan pertemuan dengan Polri demi membahas tata kola penanganan UU ITE, menunjukkan bahwa Surat Edaran Kapolri nantinya dapat jadi acuan dalam Revisi UU ITE. Bahkan bukan tak mungkin SE tersebut dapat jadi pasal yg tercantum dalam Revisi UU ITE.



Kemarin 22:26
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.