• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Supir Truk Penganggur Itu Dapat Warisan Rp 3,5 Miliar

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
EwS1s.jpg

Seorang supir truk yang sedang menganggur di Adelaide, Australia, mendapat warisan 350 ribu dolar AS (sekitar Rp 3,5 miliar) dari ayah yang tidak pernah dikenalnya.

Pria ini semula mengira dia anak dari orang tuanya, namun kemudian terungkap merupakan anak dari hasil hubungan ibunya dengan seorang anggota sebuah kelompok rahasia.

Hari Jumat (15/2/2013) kemarin, Mahkamah Agung Australia menyatakan, supir truk tadi berhak mendapat warisan dari ayah yang sebenarnya. Supir yang bernama AMH ini memenangkan gugatan setelah ibunya, Nyonya H, mengetahui bahwa mantan selingkuhannya yang hanya disebut berinisial M itu meninggal dunia. Sang ibu kemudian mengungkapkan bahwa dia pernah berselingkuh denga M, hal yang ditutupinya selama 50 tahun terakhir.

Dari dokumen pengadilan yang didapat oleh situs The Adelaide Now, Hakim Kevin Nicholson mengatakan, pengakuan H ditambah hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa gen AMH berbeda dari saudaranya yang lain, diyakini cerita Nyonya H itu benar. AMH kemudian dinyatakan akan mendapat warisan yang sebelumnya juga diperebutkan oleh keponakan M.

Di dalam dokumen pengadilan, Hakim Nicholson mengatakan, Nyonya H adalah seorang perawat di tahun 1950-an. Ketika itu H bertemu dengan M. "M adalah anggota masyarakat Rosicrucian, dan dia sering mengunjungi rumah Nyonya H dengan membawa buku-buku Rosicrucian," kata Hakim.

Rosicrucian adalah aliran rahasia yang didirikan di Jerman di abad pertengahan yang mengajarkan filsafat dan hal-hal mistik bagi tercapainya perdamaian dunia.

Meskipun keduanya ketika itu sama-sama menikah, M dan Nyonya H memulai hubungan seksual di tahun 1967. Mereka bertemu seminggu sekali pas makan siang, dan di salah satu hubungan seksual itulah, Nyonya H mengandung.

"Ingatan H adalah peristiwa ini masih kuat karena terjadi di saat yang sampai sekarang membuat dia tetap merasa malu." kata Hakim Nicholson. "Karena terjadi dua hari setelah ulang tahun perkawinan, dan sehari menjelang ulang tahun suaminya yang sah," tambahnya.

"Dia merasa sangat malu karena terlibat perselingkuhan, dan kemudian hamil," tambah Hakim.

Menurut Hakim, suami sah Nyonya H tidak pernah meragukan bahwa AMH adalah anaknya yang sah, bersama dengan dua anak lainnya. M mengetahui hal sebenarnya.

"Dia tidak pernah membantah. Bahkan dia merasa bahagia dan bangga memiliki seorang anak-anak laki-laki." kata Hakim Nicholson.

Istri M mengajukan permintaan cerai di awal tahun 1970-an, dan menyebut H sebagai "simpanan" suaminya. Nyonya H sendiri kemudian bersumpah di pengadilan bahwa dia tidak pernah berhubungan dengan M.

Hakim Nicholson mengatakan, M dan Nyonya H terakhir kali bertemu di tahun 1974. "M meminta agar H meninggalkan keluarganya dan lari dengan dia," kata Hakim. Namun Nyonya H menolak, dan meminta M kembali lagi ke istrinya. Sejak itu mereka tidak pernah bertemu lagi.

Nyonya H dan suaminya kemudian membesarkan AMH dengan tiga anak lainnya sampai suaminya meninggal di tahun 1994. M meninggal di negara bagian lain di tahun 2009 tanpa pernah punya anak lagi.

Nyonya M mengetahui kematian M dari iklan yang muncul di surat kabar. Karena perasaan bersalah yang sudah lama menyelimutinya, Nonya H menceritakan keadaan sebenarnya kepada semua anak-anaknya. AMH kemudian menjalani tes DNA dan profil genetiknya berbeda dari saudaranya yang lain.

Kasus ini dibawa ke pengadilan karena keponakan M yang sebelumnya menjadi ahli waris mempertanyakan kebenaran cerita Nyonya H.

Sekarang, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Hakim Nicholson menyatakan bahwa AMH berhak mendapatkan warisan dari ayahnya yang sama sekali tidak pernah dikenalnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.