Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Agama memang sejatinya muncul sejak awal sebagai tameng manusia untuk menghadapi rasa takut, baik secara spiritual maupun di kehidupan nyata. Tapi akhir - akhir ini lebih banyak tersiar kabar bahwa agama dijadikan tameng & sebagai alat untuk serangan kepada kelompok lain untuk menutupi rasa takut.
Beberapa waktu lalu hampir akan terulang kembali persekusi atas nama agama di sekitar desa saya, yg berhubungan dengan kritik kepada suara adzan yg menurut salah satu warga perlu di kecilkan. Kejadian nya sama seperti yg terjadi pada seorang perempuan non muslim dimedan, mengerjakan kritik kepada suara adzan yg terlalu kencang kemudian dia di persekusi rumah nya di hancurkan & vonis 1,5 tahun dari pengadilan atas kasus penistaan agama. Meskipun tidak konstruktif & produktif kenyataan ini terjadi di indonesia sebagai salah satu isu sensitif kasus seperti ini harus selesai demi kebaikan kita semua.
Meskipun tidak hingga ada pengrusakan, kejadian ini menurut saya perlu di perhatikan oleh seluruh masyarakat di indonesia spesifik nya muslim karena sebenarnya selaman ini beberapa muslim lah yg mencoreng agama nya sendiri & menciptakan gaduh.
Disini saya akan membahas ibu meliana meski sudah di bebaskan yg kasus nya terjadi pada tahun 2016. Kita pakai fiqh & tafsir sebagai pisau bedah hingga semua orang tahu bahwa memang beberapa ummat islam di negeri ini mengerjakan kekerasam atas nama agama.
Kejadian nya berawal ketika ibu rumah tangga ini berbincang dengan tetangga nya mengenai volume suara adzan yg terlalu kencang dia minta di kecilkan. Dalam konteks ini sangat jelas tidak ada unsur penistaan apapun. Tak lama setelah itu warga sekitar pun berdatangan dari DKM hingga RT untuk mengkonfirmasi & sempat ada perdebatan di malam hari nya. Bahkan suami nya juga meminta maaf & tidak memperpanjang masalah ini karena ibu meliana memang jadi pihak yg paling emosi & berbicara dengan nada tinggi, hingga terjadi pengrusakan rumah keluarga ini.
Dalam rentetan kasus selanjutnya ada pengrusakan rumah ibadah wihara & kelenteng. Tak cukup hingga di situ masa pun melaporkan ibu meliana ke MUI & menuntut ibu meliana atas kasus penistaan agama.
"Rumah nya dirusak,
Tempat ibadah nya di rusak,
Di intimidasi juga dibusir,
Dan dilaporkan sebagai seorang penista"
Lengkap sekali penderitaan yg dia tanggung, sangat mengerikan.
Entah apa yg MUI pertimbangkab pada saat itu, karena menurut islam yg menistakan bukan ibu meliana ini melainkan masa yg merusak, untuk lebih jelas kita akan lihat dalam kajian fiqh & tafsir.
Dalam surat al a'raf ayat 205 disebutkan,
"jika menyebut nama tuhan hendak lah dengan suara yg pelan"
Maka jelas kalau ada yg protes karena merasa suara adzan nya terlalu keras & bising yg salah adalah suara adzan nya. Karena memang dalam islam suara adzan itu di batasi supaya tidak menggangu orang lain. Tafsir dari ibnu katsir juga menyebutkan,
" Suara dalam menyebut nama tuhan itu tidak boleh terlalu keras untuk menjaga ke khusuannya, kerendahan hatinya, & tidak menggangu orang lain"
Khusus nya dalam hal ini non muslim yg mungkin kalau puji - pujian atau nama tuhan di bacakan terlalu keras mereka akan mencela nya. Sekali lagi ini menegaskan bahwa kalau ada celaan yg salah adalah suara nya memang mengganggu.
Kemudian ada pendapat dari 2 orang ulama yg perdana baduin al aini,
" Makruh hukum nya bila adzan jadi sangat bising"
Dan di dukung juga dengan fatwa pak mahfud. Syech al utsaimin juga mengatakan,
"Membaca al quran pun haram hukum nya kalau hingga mengganggu orang lain"
Adzan memang bertujuan untuk menyeru ummat muslim, tetapi sudah jelas batasan nya jangan hingga mengganggu. Boleh di perkeras asal demi kemaslahatan, kalau tidak maslahat kecilkan saja. Dinegara timur tengah juga ada batasan hingga 85 desibel saja, diluar itu pengeras suara akan di cabut.
Jika sudah ke masjidil haram disana cuma masjid ini lah yg mengumandangkan suara adzan, yg lain nya di senyapkan. Yang terjadi di indonesia adalah saling bersahutan dengan kualitas pengeras yg sangat buruk.
Sunnah hukum nya menjawab suara adzan, bukannkah akan mengganggu sunnah kalau suara adzan jadi tidak beraturan.
Disini saya mengharapkan supaya kritik itu tidak di jadikan ajang pembalasan kepada pihak lain, kritik harus kita terima dengan baik & kalau memang mau membalas kritik itu lakukan dengan baik. Tahun 1978 indonesia sudah ada bimas islam yg mengatur tatacara adzan ini diantaranya & kembali lagi peraturan bimas ini tidak di tegakkan di negeri ini.
Ghuluw itu atau sifat berlebihan adalah cara menghancurkan islam dari dalam. Jadi begini, Kita anggap ada penista agama tetapi dalam islam ada tata caranya seperti dalam surat assura,
" Ada dua cara yg perdana adalah maafkan, yg kedua kalau memang mau membalas, balas lah dengan imbang"
Yang terjadi di sini sekarang serba berlebihan, yg di kritik suara adzan dibalas dengan penghancuran rumah kenapa tidak kritik saja dengan porsi yg se imbang seperti kalau dalam kasua ibu meliana kritik kembali apa yg berhubungan dengan tempat ibadahnya contoh hio nya jangan terlalu bau atau apalah.
Ingat nabi sendiri bilang jangan ghuluw.
Dalam surat al an'am juga menyebutkan,
"Dilarang memaki - maki tuhan agama lain"
manusia cuma di buat untuk melihat baik apa yg mereka kerjakan diluar itu tuhan sendiri yg akan mengadili nanti. Menghujat nama tuhan agama lain saja sudah dilarang apalagi hingga merusak rumah ibadah.
Dalam kasus tanjung balai umat islam jelas menistakan dua aga sekaligus. Yang perdana adalah tri dharma / budha, & juga menistakan islam.
Tidak menutup kemungkinan apa yg terjadi di medan & di desa saya ini akan kembali terulang kalau protes & pembicaraan apapun tentang agama di larang malah menciptakan non muslim tertahan untuk tertarik & tahu akan ke damaian & ke indahan islam. Jangan salahkan oranglain kalau islam di pandang sebagai agama yg penuh kekerasan & intoleransi karena kita sendiri yg menciptakan semua orang berdikir seperti itu, inilah motif menghancurkan islam dari salam menurur rasul.
Imam syafi'i juga menegaskan jangan terlalu banyak masjid dalam satu pemukiman untuk menghindari perpecahan. Boleh di perbanyak dengan ketentuan,
1. Masjid sebelum nya sudah tidak dapat menampung jama'ah
2. Bagi orang - orang tertentu masjid perdana terlalu jauh, dengan jarak yg sudah di konversi NU juga yaitu 1 mill atau 24 menit perjalanan.
Hari ini 18:33