Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Bagi agan sista parapekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021, salah satunya memiliki upah dalam bekerja paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, mengpakai UMP/ UMK). Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta,Bantuan Subsidi Upah (BSU) / subsidi gaji mulai cair bagi para pekerja.
Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yg akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai. Adapun proses pencairan bakalan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bunk BUMN, adalah bro, bin, bed, & mandilu.
Bingung bagaimana cara cek BLTBPJS Ketenagakerjaan?. Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah langkah-langkah untuk mengerjakan pengecekan BLT subsidi gaji.
Quote:
1.Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.i...alaman-cek-bsu
2. Scroll atau geser ke bagian bawah
3. Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yg harus diisi
4. Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, & tanggal lahir
5. Centang kode captcha & Klik "Lanjutkan"
6. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Namun mungkin karena pengakses laman ini membludak, sehingga membuka situs url tersebut pun serasa sulit. Pada saat menciptakan thread ini, TS mencoba & hasilnya seperti tampak pada gambar di atas.
Spoiler for Kriteria penerima BSU 2021:
Kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
. Warga negara Indonesia yg dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih akbar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah jadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yg dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan & tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
. Pekerja/buruh penerima upah.
. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 & 4 (28 provinsi & 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 & 23/2021.
. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estat, serta perdagangan & jasa (kecuali jasa pendidikan & kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap perdana adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yg dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
. WNI Kategori Peserta Penerima Upah
. Status aktif posisi 30 Juni 2021
. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, mengpakai UMP/ UMK)
. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 & 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 & no 23/2021); dan
. Sektor Usaha
Sumber: sini
Nah, kira-kira Agan Sista pada dapat ga nih?. Ayo cek gan, Hari ini 09:24
Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yg akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai. Adapun proses pencairan bakalan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bunk BUMN, adalah bro, bin, bed, & mandilu.
Bingung bagaimana cara cek BLTBPJS Ketenagakerjaan?. Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah langkah-langkah untuk mengerjakan pengecekan BLT subsidi gaji.
Quote:
1.Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.i...alaman-cek-bsu
2. Scroll atau geser ke bagian bawah
3. Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yg harus diisi
4. Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, & tanggal lahir
5. Centang kode captcha & Klik "Lanjutkan"
6. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Namun mungkin karena pengakses laman ini membludak, sehingga membuka situs url tersebut pun serasa sulit. Pada saat menciptakan thread ini, TS mencoba & hasilnya seperti tampak pada gambar di atas.
Spoiler for Kriteria penerima BSU 2021:
Kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
. Warga negara Indonesia yg dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih akbar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah jadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yg dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan & tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
. Pekerja/buruh penerima upah.
. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 & 4 (28 provinsi & 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 & 23/2021.
. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estat, serta perdagangan & jasa (kecuali jasa pendidikan & kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap perdana adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yg dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
. WNI Kategori Peserta Penerima Upah
. Status aktif posisi 30 Juni 2021
. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, mengpakai UMP/ UMK)
. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 & 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 & no 23/2021); dan
. Sektor Usaha
Sumber: sini
Nah, kira-kira Agan Sista pada dapat ga nih?. Ayo cek gan, Hari ini 09:24