Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, upaya penggembosan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dalih revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah terjadi berulang kali sejak tahun 2009 silam. Menurutnya, hal itu bisa ditelusuri dari 17 kali upaya uji materi terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk melemahkan KPK.
"Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dengan menolak seluruh permohonan itu. Mahkamah tetap bersikukuh kewenangan strategis KPK tidak melanggar konstitusi dasar," kata Denny, pada diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, hari ini.
Denny menjelaskan, KPK selayaknya harus dimasukkan dalam UUD 1945 agar uji materi yang bertujuan melemahkan KPK tidak terjadi lagi. Sebab, di negara yang sukses melakukan pemberantasan korupsi, institusi antikorupsi dimasukkan dalam konstitusi dasar.
"Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dengan menolak seluruh permohonan itu. Mahkamah tetap bersikukuh kewenangan strategis KPK tidak melanggar konstitusi dasar," kata Denny, pada diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, hari ini.
Denny menjelaskan, KPK selayaknya harus dimasukkan dalam UUD 1945 agar uji materi yang bertujuan melemahkan KPK tidak terjadi lagi. Sebab, di negara yang sukses melakukan pemberantasan korupsi, institusi antikorupsi dimasukkan dalam konstitusi dasar.