• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Sosialisasi Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Sosialisasi Kepersertaan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan digelar oleh Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, Kamis, 27 Mei 2021 secara online. Kegiatan ini diharapkan supaya peserta dapat lebih memahami apa saja manfaat yg didapatkan setelah masa pensiun nantinya.

Direktur Keuangan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Ontot Murwanto, M.M., Ak, CA, CMA, CPA dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan demi peningkatan kesejahteraan Sumber Daya Manusia di lingkup Yayasan.

Dalam Sosialisasi ini, YPTA Surabaya sudah sepakat & mencanangkan supaya kesejahteraan Dosen & Tenaga Kependidikan dapat ditingkatkan, ujar Dosen FEBUntag Surabayatersebut..

Di sisi lain, Pembina BPJS Ketenagakerjaan YPTA Surabaya, Rizky Fauzi dalam kesempatannya menyampaikan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan sudah diberi amanah untuk menjalankan salah satu program yg sanggup mensejahterakan tenaga kerja, yaitu Program Jaminan Pensiun.

Kami dari BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menjalankan Program Jaminan Pensiun sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, pasal 6 ayat 2, ujar Rizky.

Tidak cuma itu, dalam slide pemaparan tersebut Rizky menambahkan, peserta akan menerima sejumlah dana dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dinyatakan pensiun & beberpa hal lain yg sudah disebutkan dalam Undang-Undang.

Jaminan pensiun merupakan jumlah uang yg dibayarkan kepada peserta yg memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau dinyatakan sudah meninggal dunia, di mana uang tersebut akan diberikan kepada pakar warisnya, kata Rizky.

Lebih lanjut Rizky menjelaskan secara detail berapa batas usia tenaga kerja yg dinyatakan masuk pada masa pensiun. Tentunya hal tersebut mengacu pada peraturan yg sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk perdana kali ditetapkan usia pensiun adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun jadi 57 tahun, & setiap 3 tahun berikutnya usia pensiun ditambah 1 tahun hingga mencapai 65 tahun, papar Rizky.

Sumber :www.kompasiana.com/yogiraka


Hari ini 12:04
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.