• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Solusi Jusuf Kalla untuk Ahmadiyah

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1032233620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla menegaskan, solusi yang tepat bagi masalah Ahmadiyah adalah menjalankan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani pada tahun 2008. "Jalankan saja SKB dengan baik," kata JK, yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia, kepada para wartawan di Gedung PMI, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Ketika ditanya mengenai solusi jangka panjang, mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini enggan berkomentar. "Itu nanti saja lha," ujar JK singkat.

SKB 3 Menteri berisi tujuh peringatan dan perintah kepada penganut Ahmadiyah dan masyarakat. Pertama, keputusan bersama itu memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok- pokok ajaran agama itu.

Kedua, keputusan itu juga memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Diktum ketiga keputusan itu secara jelas mencantumkan ancaman hukuman bagi para penganut Ahmadiyah. Diktum ketiga itu berbunyi "Penganut, anggota, dan/ atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya".

Dalam diktum keempat, keputusan bersama tiga menteri itu memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Warga masyarakat yang melanggar juga terancam dihukum. Hal itu termaktub dalam diktum kelima yang selengkapnya berbunyi "Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dalam diktum keenam, tiga menteri memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut. Keputusan Bersama itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, seperti dinyatakan dalam diktum ketujuh.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.