• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Soal Putusan MK, Newmont Tunggu Pemerintah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
PT Newmont Nusa Tenggara saat ini sedang menunggu arahan dari pemerintah terkait divestasi 7 persen saham. Pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara tetap berkomitmen melakukan divestasi saham tersebut.

Juru bicara Newmont Nusa Tenggara, Rudi Purnomo, menjelaskan, sejak 2006 hingga saat ini, telah didivestasikan saham NNT sebesar 51 persen sebagaimana kewajiban yang terdapat dalam kontrak karya. Memang, dalam kontrak karya itu ada jadwal pemegang saham asing menawarkan sahamnya.

"Dari 2006 kami tawarkan 3 persen, karena 20 persennya telah dimiliki pengusaha Indonesia, hingga 2010 kita tawarkan 7 persen terakhir hingga totalnya 51 persen," kata Rubi di Jakarta, 3 Agustus 2012.

Seperti diketahui, divestasi 7 persen saham terakhir NNT oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dipermasalahkan. Pemerintah melalui PIP berencana membeli 7 persen saham Newmont yang merupakan kewajiban divestasi tahun 2010. Namun, belakangan, pembelian ini dipermasalahkan DPR.

DPR menyatakan langkah Menteri Keuangan membeli saham perusahaan tambang emas itu harus melalui persetujuan DPR. Sementara itu, Menkeu kukuh menyatakan rencana itu tak perlu persetujuan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya beberapa waktu lalu menyatakan pembelian saham Newmont Nusa Tenggara harus izin dahulu kepada DPR karena menggunakan anggaran negara.

Terkait hal tersebut, Rubi menyatakan Newmont menunggu sikap pemerintah untuk melanjutkan proses divestasi hingga selesai. Namun yang pasti, pemegang saham asing berkomitmen melakukan divestasi saham sesuai Kontrak Karya. "Kami ingin proses divestasi yang ditawarkan segera selesai. Batas terakhir 6 Agustus 2012 akan kita lihat, mudah-mudahan sudah ada arahan dari pemerintah," katanya.

Ia menegaskan tertundanya divestasi saham Newmont tidak berpengaruh kepada operasional tambang. Operasional tambang, imbuhnya, sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
m6jsp.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.