yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
PT Newmont Nusa Tenggara saat ini sedang menunggu arahan dari pemerintah terkait divestasi 7 persen saham. Pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara tetap berkomitmen melakukan divestasi saham tersebut.
Juru bicara Newmont Nusa Tenggara, Rudi Purnomo, menjelaskan, sejak 2006 hingga saat ini, telah didivestasikan saham NNT sebesar 51 persen sebagaimana kewajiban yang terdapat dalam kontrak karya. Memang, dalam kontrak karya itu ada jadwal pemegang saham asing menawarkan sahamnya.
"Dari 2006 kami tawarkan 3 persen, karena 20 persennya telah dimiliki pengusaha Indonesia, hingga 2010 kita tawarkan 7 persen terakhir hingga totalnya 51 persen," kata Rubi di Jakarta, 3 Agustus 2012.
Seperti diketahui, divestasi 7 persen saham terakhir NNT oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dipermasalahkan. Pemerintah melalui PIP berencana membeli 7 persen saham Newmont yang merupakan kewajiban divestasi tahun 2010. Namun, belakangan, pembelian ini dipermasalahkan DPR.
DPR menyatakan langkah Menteri Keuangan membeli saham perusahaan tambang emas itu harus melalui persetujuan DPR. Sementara itu, Menkeu kukuh menyatakan rencana itu tak perlu persetujuan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya beberapa waktu lalu menyatakan pembelian saham Newmont Nusa Tenggara harus izin dahulu kepada DPR karena menggunakan anggaran negara.
Terkait hal tersebut, Rubi menyatakan Newmont menunggu sikap pemerintah untuk melanjutkan proses divestasi hingga selesai. Namun yang pasti, pemegang saham asing berkomitmen melakukan divestasi saham sesuai Kontrak Karya. "Kami ingin proses divestasi yang ditawarkan segera selesai. Batas terakhir 6 Agustus 2012 akan kita lihat, mudah-mudahan sudah ada arahan dari pemerintah," katanya.
Ia menegaskan tertundanya divestasi saham Newmont tidak berpengaruh kepada operasional tambang. Operasional tambang, imbuhnya, sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Juru bicara Newmont Nusa Tenggara, Rudi Purnomo, menjelaskan, sejak 2006 hingga saat ini, telah didivestasikan saham NNT sebesar 51 persen sebagaimana kewajiban yang terdapat dalam kontrak karya. Memang, dalam kontrak karya itu ada jadwal pemegang saham asing menawarkan sahamnya.
"Dari 2006 kami tawarkan 3 persen, karena 20 persennya telah dimiliki pengusaha Indonesia, hingga 2010 kita tawarkan 7 persen terakhir hingga totalnya 51 persen," kata Rubi di Jakarta, 3 Agustus 2012.
Seperti diketahui, divestasi 7 persen saham terakhir NNT oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dipermasalahkan. Pemerintah melalui PIP berencana membeli 7 persen saham Newmont yang merupakan kewajiban divestasi tahun 2010. Namun, belakangan, pembelian ini dipermasalahkan DPR.
DPR menyatakan langkah Menteri Keuangan membeli saham perusahaan tambang emas itu harus melalui persetujuan DPR. Sementara itu, Menkeu kukuh menyatakan rencana itu tak perlu persetujuan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya beberapa waktu lalu menyatakan pembelian saham Newmont Nusa Tenggara harus izin dahulu kepada DPR karena menggunakan anggaran negara.
Terkait hal tersebut, Rubi menyatakan Newmont menunggu sikap pemerintah untuk melanjutkan proses divestasi hingga selesai. Namun yang pasti, pemegang saham asing berkomitmen melakukan divestasi saham sesuai Kontrak Karya. "Kami ingin proses divestasi yang ditawarkan segera selesai. Batas terakhir 6 Agustus 2012 akan kita lihat, mudah-mudahan sudah ada arahan dari pemerintah," katanya.
Ia menegaskan tertundanya divestasi saham Newmont tidak berpengaruh kepada operasional tambang. Operasional tambang, imbuhnya, sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.