• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Politik SMS Kampanye Ganggu Pelanggan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Nemesis
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Nemesis

IndoForum Activist E
No. Urut
55724
Sejak
26 Okt 2008
Pesan
9.732
Nilai reaksi
503
Poin
113
Pada pemilu 2004, aturan kampanye melalui SMS tidak diatur. Tapi tahun ini kampanye SMS dinilai perlu diatur karena ketergantungan masyarakat terhadap jasa telekomunikasi telah jauh berbeda.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melihat pertumbuhan jasa telekomunikasi dua tahun terakhir melonjak sangat pesat. Hal itu dipicu penurunan tarif telekomunikasi pada April 2008 lalu. Turunnya tarif mengakibatkan segmentasi pengguna jasa telekomunikasi secara signifikan, baik dari sisi kuantitas, demografi dan stratifikasi sosial.

Menkominfo M Nuh mengakui pembahasan Permen mengenai SMS kampanye itu agak lambat. Tapi ia mengatakan responnya sangat minim saat dilakukan konsultasi publik. "Bahkan pihak parpol pun sedikit yang memberi masukan," ungkapnya.

Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2009 tidak hanya mengatur SMS kampanye saja. Jenis jasa telekomunikasi yang diatur sangat beragam. Pada Pasal 8 Ayat (3) mengatur layanin jasa telefoni dasar dan fasilitas layanin tambahannya.

Termasuk jasa pesan singkat (SMS), jasa pesan multimedia (MMS), jasa pesan premium, nada dering (ring tone) dan nada dering balik (ring back tone). Selain itu jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia juga diatur dalam Permen itu.

“Publik tidak perlu terkejut jika pas menelepon, nada deringnya berisi lagu-lagu mars atau himne partai politik tertentu, karena hal itu sah menurut ketentuan,” kata Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto.

Tapi, SMS kampanye dikhawatirkan akan membuat kualitas layanin telekomunikasi menurun. Kenyamanan pelanggan juga bisa terganggu dengan SMS yang tidak dikehendaki. Tapi disusunnya peraturan itu justru untuk melindungi pelanggan.

Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2009 dari satu sisi bertujuan agar jasa telekomunikasi tetap terjaga etika penggunaannya dalam rangka keperluan kampanye. Sementara di sisi lain standar kualitas layanin juga tetap terjaga.

“Di luar keperluan kampanye masih banyak warga masyarakat yang membutuhkan jasa layanin tersebut untuk tujuan aktivitas dan bisnis masing-masing,” kata Gatot. Agar masyarakat tidak berulang kali menerima pesan kampanye juga diatur dalam Permen itu.

Pelaksana kampanye pemilu, tim kampanye pemilu, penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara konten wajib menyediakan fasilitas untuk menolak SMS kampanye. Jika pelanggan sudah menolak, maka pelaksana kampanye dilarang melakukan pengiriman SMS berikutnya.

Operaor juga dilarang memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan. UU No 36 Tahun 1999 menyebut penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima pelanggan jasa telekomunikasi. Informasi hanya dapat diungkapkan untuk keperluan proses peradilan pidana.

“Dengan demikian sangat kecil kemungkinan penyelenggara telekomunikasi bermain mata dengan partai politik tertentu, karena larangannya sangat tegas diatur di dalam UU Telekomunikasi,” kata Gatot.

Untuk itu partai politik kemungkinan akan memanfaatkan jasa layanin premium untuk kampanye pemilu. Sebagai salah satu antisipasinya, layanin itu harus dengan metode reg dan unreg.

Operator juga diwajibkan memberi alokasi waktu yang sama dan berimbang pada parpol untuk menyampaikan materinya. Penyelenggara telekomunikasi harus bertindak atas dasar equal treatment dan non diskriminatif baik yang berdana besar maupun kecil.

Namun hingga kini belum semua operator didekati oleh parpol untuk kampanye SMS. Axis misalnya belum menerima tawaran apapun. “Kami belum ada tawaran dari manapun. Axis belum ada wacana ke arah itu,“ ujar Senior Manager Corporate Communications Axis Anita Avianty.

Group Head Brand Marketing Indosat Teguh Prasetya mengatakan pemilu merupakan salah satu momentum yang akan digarap oleh Indosat. Menurutnya, pemilu bisa membuat telekomunikasi makin sibuk. “Setiap peluang harus dimanfaatkan,” katanya.

Teguh tidak mengungkapkan upaya Indosat untuk mendekati parpol. Tapi menurutnya politisi makin intens memanfaatkan sarana telekomunikasi untuk memenangkan pemilu.

Direktur Mobile-8 Susanto Sosilo mengatakan Fren menyediakan SMS kampanye. Tapi tidak ada insentif khusus bagi parpol agar mau memanfaatkan SMS kampanye. "Tarifnya tetap," katanya.

Dia juga tidak dapat memastikan apakah SMS kampanye akan menjadi kurang menarik bagi parpol, karena pemerintah mengenakan BHP (biaya hak penggunaan) telekomunikasi sehingga biayanya menjadi mahal.
 
Ah penipuan, harga turun kualitas turun, Ckckck
 
harga turun tapi gak masuk2
sama aja gak make
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.