roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Sabtu, 9 Agustus 2008 | 20:50 WIB
JAKARTA, SABTU - Kasus mutilasi dan pembunuhan berantai yang dilakukan Fery Idham Henyansyah atau Ryan, diperkirakan akan memakan waktu panjang. Selain masih ada dugaan korban-korban lain yang belum ditemukan, juga belum terungkap siapa yang membantu Ryan melakukan pembunuhan berantai itu dan menguburkan korban-korbannya.
Sampai saat ini polisi masih menduga ada orang lain yang membantu Ryan membunuh dan menguburkan korban-korbannya. Sebab hampir mustahil pembunuhan dan penguburan 10 orang korban yang telah ditemukan itu dilakukan Ryan sendirian. Polisi tidak yakin Ryan bisa melakukan sendiri serapi itu, sehingga tidak ada orang yang tahu.
Di sisi lain, polisi memiliki keterbatasan waktu untuk menahan Ryan. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, polisi hanya memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. Bila penyidikan belum selesai, polisi bisa memperpanjang penahananya dengan sepengetahuan dan seizin kejaksaan. Ini ini juga berarti kejaksaan memiliki kewenangan untuk tidak mengabulkan keinginan polisi untuk memperpanjang massa penahanan tersangka, bila memang ada alasan yang kuat, misalnya bukti-bukti awal yang dimiliki polisi tidak kuat. Bila ini terjadi, maka tersangka akan dilepaskan dari tahanan demi hukum.
Kemungkinan buruk seperti itu, kelihatannya tidak bakal terjadi pada kasus Ryan ini. Selain bukti-bukti yang dimiliki polisi sudah sangat kuat, polisi justru mampu mengungkap pembunuhan berantai terhadap 10 korban yang dilakukan Ryan di Jombang, Jawa Timur. Namun demikian polisi tetap memiliki keterbatasan waktu untuk penyidikan.
Untuk menyiasati keterbatasan waktu tersebut, polisi telah menyiapkan dua skenario. Pertama menyelesaikan penyidikan sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki. Kedua, akan melakukan penahanan Ryan dua kali. Kemungkinan Ryan ditahan dua kali ini diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Sabtu (9/8).
"Ryan memungkinkan ditahan dua kali. Sekarang, Ryan ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan mutilasi di Depok atas korban Heri Santoso, warga Bekasi. Polda Jawa Timur belum menahan Ryan. Kalaupun ia sempat ditahan di tahanan Polda Jawa Timur, itu pinjaman dari Polda Metro Jaya karena ternyata ia juga melakukan pembunuhan berantai di wilayah di sana," ungkap Abubakar.
Untuk itu, lanjut Abubakar, bila memang waktu yang dimiliki tidak cukup untuk menyelesaikan pembongkaran kasus mutilasi dan pembunuhan berantai ini, Polda Jawa Timur bisa menahannya sebagai tersangka pembunuhan berantai yang terjadi di rumahnya di Jombang, Jawa Timur.
"Kasus Ryan inikan sebenarnya bisa displit menjadi dua. Pembunuhan mutilasi dan pembunuhan berantai. Namun kita juga belum tahu, apakah akan displit jadi dua atau tetap dijadikan satu. Tergantung nanti hasil penyidikannya, " ujar Abubakar. (persda network/sugiyarto)
JAKARTA, SABTU - Kasus mutilasi dan pembunuhan berantai yang dilakukan Fery Idham Henyansyah atau Ryan, diperkirakan akan memakan waktu panjang. Selain masih ada dugaan korban-korban lain yang belum ditemukan, juga belum terungkap siapa yang membantu Ryan melakukan pembunuhan berantai itu dan menguburkan korban-korbannya.
Sampai saat ini polisi masih menduga ada orang lain yang membantu Ryan membunuh dan menguburkan korban-korbannya. Sebab hampir mustahil pembunuhan dan penguburan 10 orang korban yang telah ditemukan itu dilakukan Ryan sendirian. Polisi tidak yakin Ryan bisa melakukan sendiri serapi itu, sehingga tidak ada orang yang tahu.
Di sisi lain, polisi memiliki keterbatasan waktu untuk menahan Ryan. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, polisi hanya memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. Bila penyidikan belum selesai, polisi bisa memperpanjang penahananya dengan sepengetahuan dan seizin kejaksaan. Ini ini juga berarti kejaksaan memiliki kewenangan untuk tidak mengabulkan keinginan polisi untuk memperpanjang massa penahanan tersangka, bila memang ada alasan yang kuat, misalnya bukti-bukti awal yang dimiliki polisi tidak kuat. Bila ini terjadi, maka tersangka akan dilepaskan dari tahanan demi hukum.
Kemungkinan buruk seperti itu, kelihatannya tidak bakal terjadi pada kasus Ryan ini. Selain bukti-bukti yang dimiliki polisi sudah sangat kuat, polisi justru mampu mengungkap pembunuhan berantai terhadap 10 korban yang dilakukan Ryan di Jombang, Jawa Timur. Namun demikian polisi tetap memiliki keterbatasan waktu untuk penyidikan.
Untuk menyiasati keterbatasan waktu tersebut, polisi telah menyiapkan dua skenario. Pertama menyelesaikan penyidikan sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki. Kedua, akan melakukan penahanan Ryan dua kali. Kemungkinan Ryan ditahan dua kali ini diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Sabtu (9/8).
"Ryan memungkinkan ditahan dua kali. Sekarang, Ryan ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan mutilasi di Depok atas korban Heri Santoso, warga Bekasi. Polda Jawa Timur belum menahan Ryan. Kalaupun ia sempat ditahan di tahanan Polda Jawa Timur, itu pinjaman dari Polda Metro Jaya karena ternyata ia juga melakukan pembunuhan berantai di wilayah di sana," ungkap Abubakar.
Untuk itu, lanjut Abubakar, bila memang waktu yang dimiliki tidak cukup untuk menyelesaikan pembongkaran kasus mutilasi dan pembunuhan berantai ini, Polda Jawa Timur bisa menahannya sebagai tersangka pembunuhan berantai yang terjadi di rumahnya di Jombang, Jawa Timur.
"Kasus Ryan inikan sebenarnya bisa displit menjadi dua. Pembunuhan mutilasi dan pembunuhan berantai. Namun kita juga belum tahu, apakah akan displit jadi dua atau tetap dijadikan satu. Tergantung nanti hasil penyidikannya, " ujar Abubakar. (persda network/sugiyarto)