• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

situs yg diblokir

parah...
keknya pemerintahnya tuh bener2 katrok!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
g ngerti perkembangan jaman..
mereka cm bisa ngeliat dari satu sisi doank...!!!!!!!!!!
parah..
wah dimana neh qt bs menyampaikan pendapat qt?????
 
gwe koq gak ke block ya pakek spidol , wekewekskeweks
 
udah222
dah ga ada pemblokiran lagi..
fastnet dah bisa youtube skr...
apakah isp laen dah membuka blokiran?
 
pantes aja sy kirain dari sonony gangguan,bee kecewa neh
padahal klo sy mao nyari pilm pekob biasany nyari diyoutube hihi..

ni namaya bikin orang ga kreatip, palagi sy baru bs buka internet sebatas FS klo mao DL nayri diyoutube dulu selain youtube sy ora ngerti T_T wkwkwk maklum cah ndeso
 
kayaknya sih udah gak ada pemblokiran lagi ....!!
speedy gw bisa buka youtube ma rapidshare !!
syukurlaah !! :)
horee !!
 
iya pagi ne udah bisa buka youtube tuh...mngkin maren2 cm buat kasi repect dikit2 laa wkwkwk....mudah2an bs terus lg kek biasanya dah
 
wah2 pada pinter2 banget ya,....
dari beberapa post diatas gw baca tulisan orang2 yg pinter sampe melebihi kepintaran Roy Suryo dan Pemerintah
saking pinternya sampe salah sasaran dan ga nyambung sama point utama pemblokiran beberapa site tersebut, sampe bawa2 masalah ekonomi segala, emang u bisa nanganin masalah ekonomi dalam negeri ?
mas kalo mau post ya baca berita ato sedikitnya tau lah membedakan pemblokiran ini karena masalah UUITE yg baru ditetapkan dan dengan nama roy suryo
gw rasa UUITE dan roy suryo tidak terlalu terlibat langsung dengan pemblokiran site tersebut diatas deh
jangan asal bacot kalo ga tau akar masalah dari pemblokiran site2 tersebut
ini karena surat edaran dari Menkominfo Muhammad Nuh yg menginstruksikan agar site2 yg mengandung dan terdapat film fitna didalamnya untuk segera menghapusnya dari database tidak dihiraukan oleh pengelola site
maka dengan ini pemerintah dalam hal ini Menkominfo dan provider internet melakukan blocking terhadap site2 tersebut.
kebetulan gw bekerja disalah satu provider internet di jakarta, ini wa copykan cuplikan surat yg gw kirimkan tuk client2 gw :

Dear Decorous Customer.

Due with The Goverment Decision Later Number: 84/M.KOMINFO/04/08 date April 2nd 2008. About: blockade the Site and Blog which had the Movie of Fitna inside the site, and this the list of sites we blocked for a while :

1. Youtube
2. MySpace
3. Metacafe
4. Multiply
5. Rapid-share

We promises to confirm as soon as posible if we had any updated information.

dan masalah pornografi yg diatur dalam UUITE hingga saat ini menurut gw belum bener2 bisa direalisasikan, saat ini untuk UUITE dikembalikan kepada kesadaran masyarakat dan para pengguna inet, dan sosialisasi sebernya sudah dilakukan di lapangan, menurut sepengetahuan gw UUITE itu sendiri hanya mengatur masalah pornografi dan cybercrime.

nih wa kasih contoh dikit wat lo, kenapa site2 porn ga di blok juga, baca yg bener /!

UU di Indonesia seperti ini pelaksanaannya, sebagai contoh :

- Minuman keras yg berkadar alkohol diatas 15% itu dilarang dijual bebas. Hanya tempat-tempat atau restoran bertanda talam kencana saja yang diperkenankan menjual alkohol sesuai ketentuansesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Tapi lihat yg terjadi dilapangan, orang2 bahkan warung kecil, dan para pedagang kaki lima berani menjualnya, dan jika diketahui petugas, baru deh diangkut n dibawa ke hotel prodeo.
yang menjadi pertanyaan adalah :
Apakah pedangang tanpa izin itu tidak mengetahui peraturan yg ada?
- Jika jawabannya iya, apakah mereka tidak menonton televisi, kalo rekan2 mereka sesama pedagang barang haram itu sering diangkut petugas, bahkan mungkin mereka sendiri pernah ditangkap
- Jika mereka mengetahui peraturan tersebut, kenapa mereka langgar? ya salah sendiri siapa suruh dilanggar

nah itu adalah contoh kecil dari UU di Indonesia, nah skrg lihat ttg UUITE :

Apakah u tau tentang isi dari UUITE ?
- Jika u tau ttg UUITE, jangan akses ke site2 porno, ato melakukan cybercrime, kalo masih bandel ya u diangkut petugas, udah tau dilarang masih aja diakses.
- Kalo ga tau, ya cari tau lah di inet, ato nonton tv kek biar ga ketinggalan informasi

Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan, Waspadalah Waspadalah.


Note :

- Buat temen2 di Indoforum tolong jangan ikut2an memperkeruh suasana dengan memposting HOAX, yg mengatakan web2 lain ini dan itu akan ditutup, kalo emang lo ada bukti nya itu bakal ditutup juga, sini wa pengen baca.


Thanks and regards
Ch4oZ Hidayat
 
/omg dah buat peraturan nga jelas ne blokir juga tanpa alasan yg jelas /swt
bener2 ambul-radul neh pemerintahan negara.
makin hancur neh negara./no1
 
@atas gw

Peraturannya dan alasan pembuatannya jelas dan tertulis koq bozz
masalah amburadul ya bukan karena dilarang nya site porno khn
masa site porno dilarang, pemerintah di blg amburadul
kalo site porno di legal kan bukankan itu yg namanya amburadul, dudul /gg/e4

kalo ga tau UU ITE silahkan baca UU ITE ini,.....
wa kasih dikit dah, ntar kalo wa kaish kebanyakan muntah lagi /gg/e4

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANGPasal 27

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi

Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan didalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.


Pasal 34

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
* perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
* sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia
 
Heh? Youtube bisa kok...Dah diunblock ma pemerintah x...Mungkin pemerintah sudah sadar bahwa mereka itu salah...Wakakakak..gw lbh milih roy marten daripada roy suryo...Wkwkwk...
 
@ch4oz kayaknya tau banyak ya tentang UUITE...
sebenrnya dukung sapa nih??
pemerintah?UUITE?Roy Suryo?
 
@teppei
nah2 kek main bola ato kampanya parpol nih ada acara dukung mendukung segala :D

Pemerintah : um.,... dalam hal ini Menkominfo yah, yah harus didukung lah, tujuannya pasti baik, hanya cara menerapkannya dilapangannya aja salah. tapi kalo masalah blok youtube dan beberapa web lainnya seharusnya tidak terjadi jika pengelola web tersebut mau menghargai pemerintah (MenKominfo) Indonesia, tetapi yg terjadi adalah himbauan yg disampaikan langsung tidak digubris oleh pengelola youtube.
pengambilan keputusan Menkominfo adalah sikap yg berani, ini menunjukkan kredibilitas seorang Menteri, jadi surat edaran yg diberikan kepada pengelola youtube bukan hanya sekedar gertakan, tapi juga di realisasikan walau ada sebagian fihak yg merasa dirugikan.

UU ITE : setuju2 aja, kenapa nga kalo emang cara pelaksanaanya dilakukan dengan baik dan kontrol dari ICT dan fihak2 terkait dan ditunjang dengan kesadaran masyarakat, gw yakin UU ITE akan bisa diterima oleh masyarakat pada umumnya, kecuali cabul club (tukang nge bokep)/termasuk gw ndiri (kadang2) /gg/e4, dan pada hacker (karya anda akan dibatasi oleh UU ITE ini jika salah langkah), dan untuk masalah hacker n cybercrime seharusnya pemerintah memberi penjelasan lebih detil lagi, siapa hacker, carder, cracker, dsb mana yg terjebak dalam UU ITE ini atau tidak.

Roy Suryo : GO To Hell naek OnTell
kepret.jpg


Sedikit Ttg Youtube
Diambil dari : http://www.kapanlagi.com/h/0000215086_print.html

Website berusia tiga tahun itu meledak popularitasnya karena memungkinkan masyarakat biasa memasukkan rekaman video mereka secara online sehingga bisa ditonton orang lain. Namun, website itu juga telah memaksa adanya upaya penertiban di beberapa negara di belahan dunia.

Sebelumnya, otoritas di Brasil, China, Iran, Maroko, Myanmar, Suriah, dan Thailand telah memblokir akses website ini dalam beberapa tahun terakhir karena beberapa video yang ada dalam website itu dianggap subversif (di China), tidak bermoral (di Iran), memalukan beberapa tokoh penting (di Brasil), atau mengkritik raja Bhumibol Adulyadej (di Thailand).

Beberapa bulan lalu, "Youtube" menghapus beberapa video yang dimasukkan oleh seorang pembela hak azasi asal Mesir karena menunjukkan apa yang dianggapnya sebagai kekerasan polisi. Website itu terus berusaha memperbaiki reputasinya.
 
walah2..
bknny dah dijelasin diatas ama om chaoz??
ini gk ada dukung2an..
tp yg gw liat dr postingan om chaoz,itu fakta..dr fakta tersebut..
seharusny kt udh mesti bs tau..
 
pantesan dr tadi mau download di rapidshare gakk bisa, cobain satu-satu ke situs yang lainnya juga gak bisa..............X(.

payah ni pemblokran gini, tidak mendidik...........bkin kesal org aja............................X(X(X(

Yup bener buanget,gw setuzu dechhhhh
 
pantesan dr tadi mau download di rapidshare gakk bisa, cobain satu-satu ke situs yang lainnya juga gak bisa..............X(.

payah ni pemblokran gini, tidak mendidik...........bkin kesal org aja............................X(X(X(
Yup bener buanget,gw setuzu dechhhhh

Dimana letak tidak mendidiknya mas?
Kalo kesal, bukan cuma anda, emang biasa cuma donlod doank,
taunya minta doank terus dikasih, makanya anda kesal ampe segitunya
inilah sisi negatif yg ada pada diri anda, dilihat dari post anda, maka dapat disimpulkan anda adalah seorang leecher
kalo masalah pendidikan khn ada sekolahnya
kalo mau cari yg gratisan banyak koq blogger2 yg dengan ikhlas dan gratis memberikan ilmunya kepada publik tanpa diminta bayaran
ato di web orang2 spt Pak Onno W Purbo yg memberikan smwa tulisan2nya secara free di websitenya.
kebiasaan anda mendonlod itu bukanlah sesuatu yg mendidik bukan,
masa gara2 nga donlod aja jadi bego /?
cobalah sesekali berbagi program atau apalah itu
jangan cuma bisa donlod doank, upload donk, same2 berbagi
dan web file sharing bukan cuma rapidshare, masih banyak file sharing laiinya selain itu, yg lokal aja lebih enak khn udah banyak tuh /gg/e4
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.