• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

-= singapura akan legalkan seks anal =-

cute_charity

IndoForum Junior D
No. Urut
21448
Sejak
3 Sep 2007
Pesan
1.819
Nilai reaksi
59
Poin
48
Jakarta - Sejak era Gubernur Jenderal Stamford Raffles berkuasa, prostitusi sudah jadi hal yang legal di Singapura. Tidak lama lagi, seks oral dan anal segera mengikuti jejaknya.

Parlemen Singapura telah meminta pengesahan RUU yang mengatur legalisasi seks oral dan anal. Demikian dilaporkan The Daily Telegraph, Selasa (18/9/2007).

Peraturan itu akan termuat dalam amandemen kitab hukum pidana pertama selama kurun 22 tahun. Satu bab yang mengatur kejahatan 'hubungan badan atau intercourse yang bertentangan dengan perintah Tuhan' akan dicabut.

RUU ini juga mengatur pidana baru yang menjerat prostitusi anak dan wisata seks. Meski prostitusi tidak tergolong kejahatan di Singapura, namun RUU ini akan membuat pidana baru bagi pelaku hubungan seks komersial dengan seseorang di bawah usia 18 tahun.

Kejahatan bisa membawa pelakunya ke penjara hingga tujuh tahun. Sementara, jika membicarakan hal yang mengarah pada tujuan itu dikenai pidana 2 tahun penjara.

RUU itu juga menyebutkan, kejahatan serupa yang dilakukan di luar negeri bisa dikenai hukuman yang sama. Tujuannya tentu saja menjerat perilaku sejumlah warga Singapura yang berwisata seks ke negara terdekat. Media lokal melaporkan, salah satu lokasi yang jadi tujuan mereka adalah Batam, Indonesia.

RUU ini juga berisi larangan pengiriman pekerja seks komersil di bawah umur ke luar negeri. Barang siapa yang berani melanggar diancam 10 tahun penjara.

Revisi kitab hukum pidana yang masih menunggu pengesahan itu juga memperluas cakupan pidana 'pertemuan yang melawan hukum'. Pertemuan antara 5 orang atau lebih bisa menjadi ilegal jika bertujuan untuk untuk melakukan 'suatu kejahatan'. RUU itu juga menyebut perluasan definisi dari kejahatan dan pelanggaran.

Namun, meskipun RUU itu memberi toleransi pada hubungan heteroseksual, hubungan homoseksual tetap dianggap tabu. Sebuah larangan dalam pasal 'perbuatan tidak senonoh' antar pria akan dipertahankan.



sumber : detikcom
 
Semakin bebas yah...g ga setuju ama sex bebas...merugikan banyak orang...
 
parah yah.... tapi bagaimana pun mungkin ada hikmahnya....

- kalo dah ada rumah bordil, orang2 g' perlu lagi memperkosa gadis2 tak berdaya

lagian yg di sah kn itu ada juga untuk orang2 yg melakukan pelanggaran...

ada bagusnya jg...

btw gw tetap bingung ... /hmm /hmm
 
zaman semakin edan aja nie /swt

kok kek gitu pakai disahkan segala seh /hmm

dunia emank udh mau kiamat nie kek ny /wah
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.