yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Jumat, mulai menyidangkan kasus perampasan kotak suara saat pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 di Desa Biren, Kecamatan Tambelangan.
"Agendanya pembacaan dakwaan, sesuai jadwal digelar pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Sampang Syihabuddin, Jumat (2/5/2014).
Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peramparan kotak suara itu, masing-masing bernama Haji Taufid dan Achmad. Keduanya merupakan pendukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Desa Biren, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Kasus perampasan kotak suara itu terjadi pada 9 April 2014, seusai penghitungan hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Biren. Keduanya secara tiba-tiba berupaya mengambil kotak suara di TPS, namun gagal, karena langsung ditangkap polisi yang waktu itu mengamankan TPS.
Sebelum berupaya merampas kota suara, kedua tersangka ini terlebih dahulu membuat keributan, dan menyatakan tidak terima dengan hasil perolehan suara partai yang didukungnya, karena di TPS itu perolehan suara PKS hanya sedikit.
Upaya perampasan kotak suara pemilu itu selanjutnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang oleh panitia pengawas lapangan (PPL) dan pelaku langsung dimanakan ke Mapolres Sampang dengan kawalan ketat personel Brimob Polda Jatim.
Hasil kajian Panwaslu Sampang menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kedua simpatisan PKS tergolong tindak pidana pemilu, sehingga institusi ini merekomendasikan agar diproses secara hukum.
Humas PN Sampang Syihabuddin menjelaskan, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepada Polres Sampang pada sidang perdana kasus perampasan kotak suara pemilu legislatif itu.
Upaya perampasan kotak suara yang dilakukan oleh simpatisan PKS Sampang itu, merupakan satu dari beberapa jenis pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah itu.
Jenis pelanggaran lain, adanya dugaan TPS fiktif di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, serta pelaksanaan proses pemilu yang melanggar ketentuan, sebagaimana di 2 TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal Sampang.
Terkait pelanggaran itu, Panwaslu Sampang telah merekomandasikan agar digelar pemungutan suara ulang, akan tetapi gagal, karena tidak ada warga yang datang ke TPS.
"Agendanya pembacaan dakwaan, sesuai jadwal digelar pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Sampang Syihabuddin, Jumat (2/5/2014).
Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peramparan kotak suara itu, masing-masing bernama Haji Taufid dan Achmad. Keduanya merupakan pendukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Desa Biren, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Kasus perampasan kotak suara itu terjadi pada 9 April 2014, seusai penghitungan hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Biren. Keduanya secara tiba-tiba berupaya mengambil kotak suara di TPS, namun gagal, karena langsung ditangkap polisi yang waktu itu mengamankan TPS.
Sebelum berupaya merampas kota suara, kedua tersangka ini terlebih dahulu membuat keributan, dan menyatakan tidak terima dengan hasil perolehan suara partai yang didukungnya, karena di TPS itu perolehan suara PKS hanya sedikit.
Upaya perampasan kotak suara pemilu itu selanjutnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang oleh panitia pengawas lapangan (PPL) dan pelaku langsung dimanakan ke Mapolres Sampang dengan kawalan ketat personel Brimob Polda Jatim.
Hasil kajian Panwaslu Sampang menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kedua simpatisan PKS tergolong tindak pidana pemilu, sehingga institusi ini merekomendasikan agar diproses secara hukum.
Humas PN Sampang Syihabuddin menjelaskan, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepada Polres Sampang pada sidang perdana kasus perampasan kotak suara pemilu legislatif itu.
Upaya perampasan kotak suara yang dilakukan oleh simpatisan PKS Sampang itu, merupakan satu dari beberapa jenis pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah itu.
Jenis pelanggaran lain, adanya dugaan TPS fiktif di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, serta pelaksanaan proses pemilu yang melanggar ketentuan, sebagaimana di 2 TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal Sampang.
Terkait pelanggaran itu, Panwaslu Sampang telah merekomandasikan agar digelar pemungutan suara ulang, akan tetapi gagal, karena tidak ada warga yang datang ke TPS.