• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Simpati untuk Darsem Pun Muncul dari Pelosok

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. hendladi
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1413461620X310.jpg


KENDAL, KOMPAS.com - Kasus TKI asal Subang Jawa Barat, yang terancam hukuman pancung di Riyadh, Arab Saudi, mengundang keprihatinan banyak pihak. Di antaranya, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti.

Menurut Bupati, Senin (7/3/2011), ia akan turun langsung untuk meminta kepada jajaran pejabat SKPD serta pejabat lain guna menyisihkan sedikit hartanya. "Sebetulnya kami akan melaksanakannya Jumat kemarin. Tapi karena hari pendek, maka kami menundanya hingga Senin. Secara resmi akan ada surat edaran kepada seluruh jajaran SKPD dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap nasib Darsem," jelasnya.

Ditambahkan, Pemerintah Indonesia harus berupaya agar Darsem terlepas dari jeratan hukum dan ancaman sanksinya. Terlepas dari TKW itu, benar atau salah menurut hukum di sana. "Sebagai WNI, kita harus membela saudara kita yang terjerat hukum di sana. Lebih-lebih, ada dugaan hukum di Arab Saudi hanya berpihak kepada pribumi," katanya.

"Pasti Darsem punya alasan sampai dia berbuat demikian. Bayangkan saja, delapan tahun tidak ketemu anak dan saudara karena tidak boleh pulang oleh majikan," papar dia lagi.

Sebagaimana diketahui, Darsem binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah di pengadilan Riyadh melakukan pembunuhan terhadap majikannya seorang warga negara Yaman.

Pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.
 
mkn kita bs rame2 galang bantuan lewat social media, seperti kasus koin prita dahulu..
 
ada koin prita
ada koin sby
ada koin apalagi nih ?
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.