• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Simpan 1 Kg Ganja, Buruh Pabrik Diringkus Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
YqP9H.jpg

Dengan dikawal seorang petugas pada Selasa (25/9/2012), Yeni Agus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonocolo. Pemuda berusia 26 tahun asal Berbek Waru, Sidoardjo ini ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan di rumah kosnya di kawasan Rungkut Menanggal, Surabaya.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik dikawasan Rungkus Industri ini ditangkap setelah beberapa jam sebelumnya menjual ganja kering dalam bentuk poket kecil kepada seorang pembeli dikawasan Jalan Kali Rungkut. Polisi menguntit dan mengawasi gerak gerik tersangka dan mengikutinya hingga ke rumah kos tersangka.

Setelah tersangka berada di rumah kos, polisi pun melakukan penggerebekan. Kedatangan polisi sempat membuat kaget tersangka yang saat itu sedang mengemas ganja ke dalam beberapa paket plastik kecil. Tanpa bisa berbuat apa-apa tersangka digiring ke kantor polisi berikut barang buktinya.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang baru satu bulan menjadi pengedar ganja ini mengaku bisa mengedarkan ganja dalam paket kecil dikalangan sesama buruh pabrik. Karena menjual kepada sesama buruh, tersangka pun menjual dengan harga diskon alias murah. Setiap paket dijual seharga Rp50 ribu.

Meski mengaku baru menekuni barang haram ini, namun polisi tetap akan mengusut dan mengembangkan kasus tersebut. Tersangka diduga memiliki jaringan kuat dalam peredaran ganja di Surabaya dan Mojokerto. Pasalnya dalam pemeriksaan tersangka mengaku membeli ganja dari seorang temannya di kawasan Mojokerto dengan harga Rp2,5 juta.

Sementara itu, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering yang beratnya hampir satu kilogram, yang terdiri dari belasan paket plastik kecil ganja siap edar serta paket besar ganja. Dan untuk kepentingan penyidikan dan pengusutan, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.