• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Sidang Ba'asyir Ditunda Senin Depan

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1518476620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir akhirnya ditunda Senin (14/2/2011) mendatang. Majelis hakim, yang terdiri dari lima anggota, mengabulkan permohonan Ba'asyir yang meminta persidangan ditunda karena baru menerima panggilan sidang dalam 2 x 24 jam. Menurut KUHAP, surat panggilan harus diterima dalam 3 x 24 jam.

Atas keberatan itu, majelis hakim berembuk selama lima menit dan memutuskan penundaan sidang. Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, pendukung Ba'asyir yang hadir di dalam ruang sidang berteriak menggemakan takbir.

Hakim Ketua Herri Swantoro lantas meminta massa untuk tenang. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun. Pokoknya, kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," katanya.

Selanjutnya, di luar persidangan, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Assegaf, mengatakan bahwa ada kelalaian dalam penyampaian surat pemanggilan terhadap kliennya sehingga kliennya baru menerima surat dua hari sebelum sidang.

Padahal, dalam aturan KUHAP, setiap pemanggilan sidang baik kepada terdakwa maupun saksi harus diterima paling lama tiga hari sebelum sidang. "Ini supaya yang dipanggil cukup punya persiapan," kata Assegaf.

Assegaf menepis tudingan Baasyir tidak siap diadili. Kliennya melihat ada pelanggaran prosedur dalam pemanggilan dirinya untuk sidang perdana kali ini.

"Klien kami melihat ada pelanggaran prosedural. Kami bersyukur hakim tanggap akan adanya kecacatan sehingga pemanggilan itu tidak sah," katanya.

Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu didakwa merencanakan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan bunk CIMB Niaga di Medan.

"Materi dakwaan setebal 100 halaman dengan tujuh pasal berlapis," ujar Assegaf.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.