Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Beberapa waktu lalu tepatnya hari Sabtu pagi jalan begitu lengang, tidak seperti biasanya banyak pesepeda menuju GBK dari arah Sisingamangaraja menuju Sudirman, saking terlena tanpa sadar saya melanggar lampu merah, jujur saja saat itu laju agak kencang, kalau saya rem mendadak maka resiko diseruduk dari belakang kendaraan lain dapat saja terjadi.
Padahal hampir setiap hari saya melewati jalur Fatmawati - Sudirman - Kota, tetapi mungkin waktu itu lagi hari sial saya lampu merah Bundaran Senayan pun saya terobos dengan suksesnya. Waktu saat itu menunjukkan sekitar jam 07:30 pagi, lalu saya pun terus melanjutkan perjalanan, & karena waktu itu saya sedang sendirian & harus fokus mengemudi tanpa sadar saya begitu cepat melupakan kesalahan tadi.
Sepuluh hari kemudian sepulang saya kerja tiba-tiba asisten rumah tangga memberikan secarik amplop coklat, "Dari kepolisian, mas", katanya. Amplop tertutup rapi ditujukan atas nama & alamat lengkap saya dengan jelas. Jujur, saya masih belum sadar isi surat itu apa.
Amplop itupun segera saya buka, penuh tanda tanya & ada rasa cemas. "Jangan-jangan ini surat tilang, tetapi saya melanggar dimana?", fikirku & ternyata benar isi 'surat sayang' dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Inilah pertamakali saya melanggar & mendapat surat tilang sepanjang hidup saya berkendara, semoga yg perdana & terakhir kalinya. Aamiin.
Plat nomor & cirikhas kendaraan jelas, nggak dapat ngelak!
Amplop pun saya buka, semua berisi 3 lembar dimana lembar perdana berisi poin undang-undang pelanggaran & kronologi kejadian, lembar kedua berupa lampiran surat yg harus diisi (jika nanti mengikuti sidang di pengadilan), lembar ketiga adalah foto dokumentasi CCTV pelanggaran kendaraan saya.
Karena saya orang yg cukup sibuk (sok penting, hehe) terlintas saja dalam fikiran; lebih baik mengurus secara online & by transfer biaya pelanggaran tanpa harus datang & mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan.
Dilembar ke 3 tadi ada tata cara konfirmasi pelanggaran, yaitu:
1. Membuka situs https://etle-korlantas. info/id/ dari hp atau laptop
2. Memasukan No Referensi pelanggaran (No ini sudah tertulis di sebelah Barcode lembar ke 3 dicetak huruf tebal)
3. Memasukan No Pol/ NRKB
4. Melengkapi bukti diri pelanggar sesuai KTP atau SIM
5. Memasukan no Hp yg aktif & harus memiliki pulsa SMS.
Setelah semua dilengkapi lalu kirim, maka dalam beberapa menit atau jam (jika kondisi padat mungkin dapat lebih sehari) kita akan menerima SMS seperti ini dari ETilang.
Klik link https://etle-korlantas. info/id/ dari SMS yg masuk tadi lalu kita akan dihadapkan halaman seperti ini:
Isikan no BLANKO dimaksud (kode No Reg. Tilang) dari SMS. Setelah masuk dihalaman kita akan diberikan informasi detail mengenai jadwal sidang, status pembayara & lain sebagainya.
Jika harap membayar denda via online tanpa harus mengikuti sidang maka denda tilang harus sudah dibayarkan dulu, maksimal H-4 sebelum tanggal persidangan. Lalu klik link http://etilang.polri.go. id/.
Pesan saya selama mengurus pelanggaran simpanlah SMS tadi jangan hingga terhapus, ya karena nanti kita akan sering masuk ke halaman web via link tadi (untuk mengecek proses & status kita sudah hingga dimana), pantau terus, ya.
Isi form di halaman web ini sesuai petunjuk & pertanyaan yg ada, halaman ini untuk menggantikan Lampiran Surat lembar ke 2 dari surat tilang tadi. Terdapat juga informasi jadwal mengikuti sidang pengadilan, jadwal sidang ini harus diingat, ya gan.
Di bagian catatan kecil berisi informasi berkaitan kendaraan, pemblokiran, & layanin yg cukup jelas & lengkap.
Dilangkah ini kita diajurkan segera membayar denda yg harus dibayarkan. Jumlah yg harus disetor ke bunk bro di kasus saya adalah Rp 500.000 (denda maksimal yg disebut sebagai danang titipan).
Pembayaran dapat langsung tranfer via m-banking kalau kita nasabah bro, kalau bukan maka kita harus mendatangi bunk bro & mengatakan harap membayar denda tilang sambil menunjukkan bukti SMS & angka BRIVA ke Teller bunk.
Selesai bayar lalu kita cek status pembayaran di http://etilang.polri.go. id/ biasanya status pembayaran langsung berubah jadi sudah dibayarkan juga tertera tanggal & jam pembayaran.
Selama menunggu tanggal/jadwal persidangan ini kita belum tahu kepastian berapa biaya denda yg semestinya dibayarkan, makanya diawal kita diharuskan membayar denda maksimal terlebih dahulu.
Jika jadwal persidangan jatuhnya di akhir bulan atau jauh dari tanggal sekarang biasanya data kita di http://etilang.polri.go. id/ statusnya belum berubah. Sabar menunggu giliran.
Nah, setelah tanggal persidangan tiba & dianggap selesai misalkan sidang tanggal 21 Mei 2022 maka baru keesokan harinya kita masuk ke http://etilang.polri.go. id/ untuk melihat status & jumlah denda yg harus dibayar. Tenang kalau ada kelebihan uang nantinya dapat kita ambil dengan cara mendatangi bunk bro atau by transfer m-banking antar bunk.
Data proses & status kita di http://etilang.polri.go. id/ biasanya akan berubah, disini nanti akan ada keterangan jumlah denda & sisa uang yg dapat kita ambil kembali. Ikuti sesuai petunjuknya, kalau harap ditransfer antar bunk kita diharuskan memasukan nomor OTP dari SMS yg masuk dinomor hp kita yg terdaftar diawal registrasi. Pastikan pulsa SMS cukup, ya.
Dalam hitungan detik yg saya lakukan sisa uang yg kita ambil langsung masuk ke rekening kita, padahal beda bunk, lho. Cukup mengesankan, sih kinerja Polri dengan layanin ini.
Btw, sebelumnya saya mohon maaf kalau di step-by-step di tulisan saya mungkin kurang lengkap atau ada yg terlewatkan, sudi kiranya agan menambahkan di kolom komentar ya, terimakasih.
Sebuah opini
Img. Dokpri
Copyright 2016 - 2022 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS