yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Setelah mengatur tata niaga ritel waralaba, Kementerian Perdagangan juga akan mengatur tata cara usaha minimarket. Dengan demikian, nantinya minimarket hanya bisa melakukan transaksi jual beli lainnya, selain yang tercantum dalam aturan tersebut.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengungkapkan, aturan tata niaga minimarket tersebut dikeluarkan karena masih adanya sebagian ritel modern yang mengakali izin usahanya. Selain itu, sebagian peritel itu memperdagangkan produk yang tidak diperkenankan.
"Intinya sebenarnya adalah kami membuat aturan yang memastikan seseorang itu melaksanakan yang dimintakan izinnya," ujar Bayu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Selasa 6 November 2012.
Bayu mengatakan, kebijakan itu dibuat dengan melihat perkembangan ritel modern saat ini yang sangat berkembang pesat. Untuk itu, penting bagi pemerintah mengantisipasi adanya permainan di dalamnya.
Pengaturan tersebut, Bayu melanjutkan, juga menjaga kepentingan para konsumen. Misalnya, jika minimarket juga difungsikan sebagai restoran, kebersihannya patut dipertanyakan.