• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Setelah Ritel Waralaba, Mendag Akan Atur Minimarket

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
NZ0Y9.jpg

Setelah mengatur tata niaga ritel waralaba, Kementerian Perdagangan juga akan mengatur tata cara usaha minimarket. Dengan demikian, nantinya minimarket hanya bisa melakukan transaksi jual beli lainnya, selain yang tercantum dalam aturan tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengungkapkan, aturan tata niaga minimarket tersebut dikeluarkan karena masih adanya sebagian ritel modern yang mengakali izin usahanya. Selain itu, sebagian peritel itu memperdagangkan produk yang tidak diperkenankan.

"Intinya sebenarnya adalah kami membuat aturan yang memastikan seseorang itu melaksanakan yang dimintakan izinnya," ujar Bayu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Selasa 6 November 2012.

Bayu mengatakan, kebijakan itu dibuat dengan melihat perkembangan ritel modern saat ini yang sangat berkembang pesat. Untuk itu, penting bagi pemerintah mengantisipasi adanya permainan di dalamnya.

Pengaturan tersebut, Bayu melanjutkan, juga menjaga kepentingan para konsumen. Misalnya, jika minimarket juga difungsikan sebagai restoran, kebersihannya patut dipertanyakan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.