rumah iklan
IndoForum Newbie B
- No. Urut
- 221343
- Sejak
- 6 Feb 2013
- Pesan
- 183
- Nilai reaksi
- 4
- Poin
- 18
Polisi Republik Indonesia (Polri) bersikeras jika pengawalan konvoi motor gede (moge) di Yogyakarta telah sesuai dengan peraturan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 menjelaskan, "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Polri beberapa kali mengatakan, pengawalan tidak hanya kepada konvoi moge. Salah satunya seperti gambar yang diunggah Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (19/8) yang memperlihatkan mobil patroli polisi lalu lintas tengah mengawal karnaval kendaraan hias.
"Moge hanya salah satu bentuk kegiatan pengawalan yang kami lakukan, ini contoh yang lain."
Sama seperti pengawalan terhadap konvoi moge di Yogyakarta, polisi juga memperbolehkan rombongan karnaval menerobos lampu merah.
"Tuh foto di atas diambil barusan 15 menit yang lalu, karnaval anak TK juga dikawal lo gan. Nerobos lampu merah juga.. so, bukan hanya moge aja yang dikawal," tulis Gunstars29