• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Setelah Hamili Siswi SMK, Pemuda Ini Nikahi Wanita Lain

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
QfvHD.jpg

INDRAMAYU - Seorang pemuda ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, karena menghamili kekasihnya yang masih berstatus pelajar SMK.

Wt (21), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Indramayu.

Peristiwa yang dialami remaja berusia 17 tahun itu bermula saat korban masih tinggal sedesa dengan pelaku pada akhir 2011 lalu. Tanpa sepengetahuan orangtua, korban sering diajak Wt ke rumah bibinya yang sering kosong. Di rumah itulah, mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Mengetahui korban sudah berbadan dua, Wt kabur ke luar kota.

Ka (55), orangtua korban, kelamaan curiga dengan perut anaknya yang semakin membesar. Awalnya, korban mengelak, namun akhirnya dia mengakui telah hamil dan pelakunya adalah Wt.

Keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Indramayu. Untuk mengamankan Wt, polisi menemui kendala. Pasalnya, Wt diketahui telah menikah dengan perempuan lain. Namun, polisi tetap membawa Wt ke mapolres.

Kapolres Indramayu, AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi, Rabu (7/11/2012), membenarkan Wt telah ditangkap. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

Wt telah melanggar ayat 2 Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.