Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Sebagai orang dewasa yg sudah memasuki usia matang untuk berumah tangga, sebenarnya saya masih mencari tahu, bagaimana sih proses kita supaya sah di mata agama & negara. Untuk muslim sendiri, prosesi perkawinan itu bukan cuma sekadar ijab kabul di hadapan penghulu, tetapi juga ada beberapa dokumen yg harus di urus & di selesaikan terlebih dahulu.
Pengurusan persyaratan nikah untuk muslim cukup jelas & dipermudah, dari pengisian surat keterangan dari RT lalu ke Kantor Kelurahan di mana kita berdomisili untuk selanjutnya mengisi formulir N1, N2, N3, N4 & N7 (jika tidak ada wali atau orang tua) & beberapa syarat lain. Setelah semuanya selesai, dokumen persyaratan itu dibawa ke Kantor KUA setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi menikah lalu setelah itu diteruskan ke pihak penghulu yg akan menikahkan.
Nah, bagaimana kalau kita mengurus akta/surat perkawinan non muslim? Apakah pengurusannya sulit & tempat mengurusnya di mana? Setelah berselancar sedikit ke dunia maya akhirnya saya sedikit paham bagaimana alur non muslim mendaftarkan perkawinan supaya tercatat di negara supaya mendapatkan hak-haknya.
Spoiler for Syaratnya:
1. Surat pemberkatan dari tempat menikah (Gereja, Vihara atau Pura).
2. Siapkan asli & copy-nya.
3. Bukti Legalisir bila sudah mendaftarkan penikahan lebih dari 60 hari.
4. Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai).
5. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai.
6. Fotokopi KTP & KK kedua mempelai.
7. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai.
8. Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangani dengan materai Rp.6000 & dengan 2 orang saksi lengkap dengan Stempel RT/RW Setempat.
9. Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai.
10. Fotokopi surat baptis untuk yg beragama Kristiani.
11. Pas foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.
Dengan banyaknya persyaratan tersebut, kita jadi mengetahui betapa sulitnya mengurus perkawinan atau harus bolak-balik cuma untuk memenuhi persyaratan perkawinan itu sendiri. Apalagi kalau masuk dalam taraf ekonomi biasa saja & mencari nafkah, serta memiliki pasangan yg berdomisili di kota berbeda dengan kita. Pastinya akan mengeluarkan biaya yg tidak sedikit alias cukup menguras kantong cuma untuk kepengurusan kelengkapan administrasinya saja.
Kenapa saya tergerak menulis artikel ini? Alasan tepatnya karena kemarin saya datang di acara yg menggugah hati saya. Ada fakta yg membuka mata hati saya, bahwa terkadang penyatuan dua insan supaya tercatat di agama & negara itu ternyata butuh proses & biaya yg cukup lumayan banyak.
Beruntung kemarin saya menyaksikan perkawinan massal yg diadakan oleh Yayasan Pondok Kasih di Gereja MDC. Dimulai dengan menikahkan 40 pasangan, acara ini sebenarnya sudah sering di adakan oleh Yayasan Pondok Kasih sejak tahun 2001. Bahkan kalau ditotal, sudah lebih dari 10.000 pasangan yg disatukan oleh Yayasan Pondok Kasih dari berbagai agama.
Yayasan Pondok Kasih adalah yayasan yg dibuat oleh Mama Hana sejak tahun 199. Yayasan ini berfokus untuk menolong masyakarat kurang sanggup & kurang beruntung dari berbagai lokasi. Sudah banyak penghargaan kemanusiaan yg di dapat oleh Mama Hana & Yayasan Pondok Kasih, salah satunya adalah Satya Lencana Khusus untuk Pelayanan Bencana Tsunami Aceh (2005) & Penghargaan Dharma Karya Kencana melalui BKKBN (2006).
Hari ini 05:13
Pengurusan persyaratan nikah untuk muslim cukup jelas & dipermudah, dari pengisian surat keterangan dari RT lalu ke Kantor Kelurahan di mana kita berdomisili untuk selanjutnya mengisi formulir N1, N2, N3, N4 & N7 (jika tidak ada wali atau orang tua) & beberapa syarat lain. Setelah semuanya selesai, dokumen persyaratan itu dibawa ke Kantor KUA setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi menikah lalu setelah itu diteruskan ke pihak penghulu yg akan menikahkan.
Nah, bagaimana kalau kita mengurus akta/surat perkawinan non muslim? Apakah pengurusannya sulit & tempat mengurusnya di mana? Setelah berselancar sedikit ke dunia maya akhirnya saya sedikit paham bagaimana alur non muslim mendaftarkan perkawinan supaya tercatat di negara supaya mendapatkan hak-haknya.
Spoiler for Syaratnya:
1. Surat pemberkatan dari tempat menikah (Gereja, Vihara atau Pura).
2. Siapkan asli & copy-nya.
3. Bukti Legalisir bila sudah mendaftarkan penikahan lebih dari 60 hari.
4. Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai).
5. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai.
6. Fotokopi KTP & KK kedua mempelai.
7. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai.
8. Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangani dengan materai Rp.6000 & dengan 2 orang saksi lengkap dengan Stempel RT/RW Setempat.
9. Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai.
10. Fotokopi surat baptis untuk yg beragama Kristiani.
11. Pas foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.
Sumber
Dengan banyaknya persyaratan tersebut, kita jadi mengetahui betapa sulitnya mengurus perkawinan atau harus bolak-balik cuma untuk memenuhi persyaratan perkawinan itu sendiri. Apalagi kalau masuk dalam taraf ekonomi biasa saja & mencari nafkah, serta memiliki pasangan yg berdomisili di kota berbeda dengan kita. Pastinya akan mengeluarkan biaya yg tidak sedikit alias cukup menguras kantong cuma untuk kepengurusan kelengkapan administrasinya saja.
Kenapa saya tergerak menulis artikel ini? Alasan tepatnya karena kemarin saya datang di acara yg menggugah hati saya. Ada fakta yg membuka mata hati saya, bahwa terkadang penyatuan dua insan supaya tercatat di agama & negara itu ternyata butuh proses & biaya yg cukup lumayan banyak.
Beruntung kemarin saya menyaksikan perkawinan massal yg diadakan oleh Yayasan Pondok Kasih di Gereja MDC. Dimulai dengan menikahkan 40 pasangan, acara ini sebenarnya sudah sering di adakan oleh Yayasan Pondok Kasih sejak tahun 2001. Bahkan kalau ditotal, sudah lebih dari 10.000 pasangan yg disatukan oleh Yayasan Pondok Kasih dari berbagai agama.
Yayasan Pondok Kasih adalah yayasan yg dibuat oleh Mama Hana sejak tahun 199. Yayasan ini berfokus untuk menolong masyakarat kurang sanggup & kurang beruntung dari berbagai lokasi. Sudah banyak penghargaan kemanusiaan yg di dapat oleh Mama Hana & Yayasan Pondok Kasih, salah satunya adalah Satya Lencana Khusus untuk Pelayanan Bencana Tsunami Aceh (2005) & Penghargaan Dharma Karya Kencana melalui BKKBN (2006).
Hari ini 05:13