Nemesis
IndoForum Activist E
- No. Urut
- 55724
- Sejak
- 26 Okt 2008
- Pesan
- 9.732
- Nilai reaksi
- 503
- Poin
- 113
Kasus korupsi Bupati Lombok Iskandar tidak akan bisa selesai dalam waktu cepat. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tipikor kemarin memutuskan mengeluarkan Iskandar dari tahanan lantaran sakit. Keputusan yang pertama dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang itu ditetapkan oleh ketua majelis hakim Gusrizal.
Dia menyebutkan bahwa proses sidang tidak bisa dilanjutkan. Padahal, pemeriksaan saksi belum rampung. "Memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," terangnya. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada negara.
Iskandar didakwa berbuat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,64 miliar.
Menurut Gusrizal, penetapan tersebut dikeluarkan karena Iskandar menderita dimensia. Penyakit itu merupakan gangguan berpikir yang tidak bisa normal kembali. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, Iskandar juga mengalami penyusutan otak. Saat menjalani sidang, pria 68 tahun itu sering mengaku lupa.
Banyak hal yang membuat hakim mengeluarkan penetapan itu. Di antaranya, saat mendengarkan keterangan yang menyudutkan, Iskandar justru mengomentari bahwa keterangan itu bagus. Bukan hanya itu. Iskandar juga lupa terhadap istri dan anaknya sendiri. Saat sidang berlangsung, Iskandar juga kerap meminta pulang ke Lombok Barat.
Dia merasa masih menjabat bupati. Bahkan, dia juga kerap ngompol saat sidang. Saat ditanya bahwa dirinya menjadi tersangka korupsi, Iskandar justru memberikan jawaban bahwa pernah menempeleng anak buahnya apabila menilap uang negara.
Dia khawatir apabila menjalani sidang yang menegangkan, penyakit yang dialami Iskandar makin kambuh. "Persidangan berusaha mencari kebenaran materiil. Bagaimana kalau keadaan sakit," terang Gusrizal dalam salah satu pertimbangannya. Penetapan itu diambil setelah mempertimbangkan keterangan ahli dan sejumlah dokter di bawah sumpah.
Terkait penetapan itu, Koordinator Tim Jaksa Muhammad Rum mengatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir apakah masih akan mengajukan perlawanan lagi," terang jaksa yang selalu berpenampilan klimis itu. Yang pasti, kata dia, hakim tidak memberikan putusan bebas terhadapnya.
Kuasa hukum Iskandar Hairi Parani menginginkan jaksa segera mengeksekusi penetapan itu. "Segera saja dieksekusi. Kami akan membawa yang bersangkutan ke Lombok Barat untuk menjalani pengobatan," ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa proses sidang tidak bisa dilanjutkan. Padahal, pemeriksaan saksi belum rampung. "Memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," terangnya. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada negara.
Iskandar didakwa berbuat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,64 miliar.
Menurut Gusrizal, penetapan tersebut dikeluarkan karena Iskandar menderita dimensia. Penyakit itu merupakan gangguan berpikir yang tidak bisa normal kembali. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, Iskandar juga mengalami penyusutan otak. Saat menjalani sidang, pria 68 tahun itu sering mengaku lupa.
Banyak hal yang membuat hakim mengeluarkan penetapan itu. Di antaranya, saat mendengarkan keterangan yang menyudutkan, Iskandar justru mengomentari bahwa keterangan itu bagus. Bukan hanya itu. Iskandar juga lupa terhadap istri dan anaknya sendiri. Saat sidang berlangsung, Iskandar juga kerap meminta pulang ke Lombok Barat.
Dia merasa masih menjabat bupati. Bahkan, dia juga kerap ngompol saat sidang. Saat ditanya bahwa dirinya menjadi tersangka korupsi, Iskandar justru memberikan jawaban bahwa pernah menempeleng anak buahnya apabila menilap uang negara.
Dia khawatir apabila menjalani sidang yang menegangkan, penyakit yang dialami Iskandar makin kambuh. "Persidangan berusaha mencari kebenaran materiil. Bagaimana kalau keadaan sakit," terang Gusrizal dalam salah satu pertimbangannya. Penetapan itu diambil setelah mempertimbangkan keterangan ahli dan sejumlah dokter di bawah sumpah.
Terkait penetapan itu, Koordinator Tim Jaksa Muhammad Rum mengatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir apakah masih akan mengajukan perlawanan lagi," terang jaksa yang selalu berpenampilan klimis itu. Yang pasti, kata dia, hakim tidak memberikan putusan bebas terhadapnya.
Kuasa hukum Iskandar Hairi Parani menginginkan jaksa segera mengeksekusi penetapan itu. "Segera saja dieksekusi. Kami akan membawa yang bersangkutan ke Lombok Barat untuk menjalani pengobatan," ungkapnya.