yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
![]()
ilustrasi tiket kereta (Foto: okezone)
Manager Pemasaran PT KA Daop VI, Helena, mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku sejak 1 September mendatang. Keputusan tersebut akan diberlakukan untuk semua kelas dari ekonomi, bisnis, dan eksekutif.
“Bila tiket tidak sesuai dengan kartu identitas (KTP/SIM/paspor), maka penumpang akan diturunkan di stasiun berikutnya," jelas Helena kepada Okezone di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/5/2012).
Pemeriksaan tiket akan diberlakukan sejak penumpang memasuki peron hingga di atas kereta.”Pemeriksaan itu berulang terus,” jelas Helena.
Helena beralasan, aturan itu sengaja diterbitkan untuk kepentingan penumpang kereta.
"Di antaranya untuk mempermudah soal klaim asuransi, sekaligus menjadi semacam 'manifes' atau catatan penumpang kereta. Sama seperti para penumpang pesawat," tuturnya.
Tak hanya itu, aturan itu sekaligus untuk menekan pergerakan calo tiket penumpang. Pasalnya dengan mewajibkan pencantuman identitas saat pembelian tiket, bakal menyulitkan praktik percaloan. Dengan cara ini, diharapkan penumpang nyaman.
Ke depan, PT KA akan mengeluarkan kartu elektronik berbentuk kartu ATM, sehingga para penumpang bisa memesan tiket dengan menggunakan kartu tersebut.
”Sistem ini akan bergerak terus. Ke depan dengan semua keleluasaan itu loket yang ada di stasiun hanya ditujukan bagi penumpang go show (membeli untuk berangkat saat itu juga),” pungkasnya.