yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pelecehan seksual pada anak-anak di Indonesia sudah semakin mengkawatirkan. Seorang paman, di Surabaya tega mencabuli keponakanya sendiri di rumahnya. Perbuatan bejad ini dilakukan tersangka, karena tidak kuat menahan birahi setiap melihat korban mandi.
Tersangka berinisial S (38) yang berprofesi sebagai sopir truk asal Lamongan, Jawa Timur ini tega mencabuli, mawar (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun. Padahal, korban adalah keponakanya sendiri. Tragisnya perbuatan bejad ini terjadi ketika korban dititipkan oleh ibu korban di rumah tersangka yang masih adik kandungnya.
Saat korban mandi di rumahnya, tersangka yang sudah kerasukan setan lantas memaksa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melayani nafsu bejadnya. Namun, aksi bejad ini berhasil digagalkan oleh kakak korban yang mengetahui adiknya dicabuli tersangka.
Dari hasil visum yang dilakukan polisi, di daerah kemaluan korban diketemukan sejumlah luka lecet, akibat perbuatan biadab tersangka. Meski demikian, tersangka mengelak jika melakukan pencabulan.
Unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, terus melakukan pendampingan psikiater kepada korban untuk memulihkan kondisi kejiwaanya yang mengalami trauma mental berat.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban dan bajunya,” ungkap Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Selasa (6/5/2014).
Suparti menembahkan, akibat perbuatan bejadnya, tersangka terjerat pasal 82 Undang - undang No 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka berinisial S (38) yang berprofesi sebagai sopir truk asal Lamongan, Jawa Timur ini tega mencabuli, mawar (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun. Padahal, korban adalah keponakanya sendiri. Tragisnya perbuatan bejad ini terjadi ketika korban dititipkan oleh ibu korban di rumah tersangka yang masih adik kandungnya.
Saat korban mandi di rumahnya, tersangka yang sudah kerasukan setan lantas memaksa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melayani nafsu bejadnya. Namun, aksi bejad ini berhasil digagalkan oleh kakak korban yang mengetahui adiknya dicabuli tersangka.
Dari hasil visum yang dilakukan polisi, di daerah kemaluan korban diketemukan sejumlah luka lecet, akibat perbuatan biadab tersangka. Meski demikian, tersangka mengelak jika melakukan pencabulan.
Unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, terus melakukan pendampingan psikiater kepada korban untuk memulihkan kondisi kejiwaanya yang mengalami trauma mental berat.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban dan bajunya,” ungkap Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Selasa (6/5/2014).
Suparti menembahkan, akibat perbuatan bejadnya, tersangka terjerat pasal 82 Undang - undang No 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.