Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.650
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Sengketa Tanah, Warga Adat Karuhun Diintimidasi & Dituduh PKI
Siswanto | Dian Rosmala
Kamis, 18 Mei 2017 | 14:35 WIB
Pendamping masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Dewi Kanti [suara.com/Dian Rosmala]
Masyarakat adatKaruhun Urang Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, geram dengan sikap sejumlah organisasi keagamaan yg ikut-ikutan dalam permasalahan sengketa tanah adat. Itu sebabnya, Kamis (18/5/2017), mereka membawa kasus tersebut ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Salah seorang pendamping warga adat, Dewi Kanti, meyakini sejumlah ormas Islam tersebut dimobilisir oleh lawan warga di pengadilan.
"Jadi dalam proses persidangan, pihak penggugat beberapakali memobilisasi kelompok radikal. Tapi kok kenapa harus mendatangkan kelompok yg tidak ada urusannya dengan kami," mengatakan Dewi di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dewi kemudian menyebut nama organisasi yg mengganggu warga adat.
"Jadi yg kami identifikasi itu ada FPI & MMI. Mereka berorasi & menuduh kami komunis. Apa salahnya gitu kami mempertahankan tanah leluhur kami tetapi mereka menuduh kami komunis," ujar Dewi.
Dewi mengatakan anggota ormas tersebut mengerjakan intimidasi kepada masyarakat adat.
"Di dalam ruang sidang mereka ini hadir & mengintimidasi. Lalu mereka juga menyebarkan selebarannya, yg intinya berisi maklumat FPI Kuningan tentang waspada bangkitnya ideologi komunis gaya baru," tutur Dewi.
Dewi menjelaskan kronologis persoalan yg dihadapi warga. Ihwalnya dari adanya upaya salah seorang keturunan leluhur untuk mengalihkan tanah adat jadi tanah pribadi atau tanah waris.
Padahal, mengatakan Dewi, tanah itu sudah ditetapkan oleh leluhur mereka jadi tanah milik bersama atau komunal & statusnya jadi tanah adat.
"Ini jelas bagi kami jadi hal utama untuk meluruskan sejarah dari apa yg sudah jadi tujuan komunitas kami dibentuk oleh pendirinya," mengatakan Dewi.
Hari ini 04:41
Siswanto | Dian Rosmala
Kamis, 18 Mei 2017 | 14:35 WIB
Pendamping masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Dewi Kanti [suara.com/Dian Rosmala]
Masyarakat adatKaruhun Urang Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, geram dengan sikap sejumlah organisasi keagamaan yg ikut-ikutan dalam permasalahan sengketa tanah adat. Itu sebabnya, Kamis (18/5/2017), mereka membawa kasus tersebut ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Salah seorang pendamping warga adat, Dewi Kanti, meyakini sejumlah ormas Islam tersebut dimobilisir oleh lawan warga di pengadilan.
"Jadi dalam proses persidangan, pihak penggugat beberapakali memobilisasi kelompok radikal. Tapi kok kenapa harus mendatangkan kelompok yg tidak ada urusannya dengan kami," mengatakan Dewi di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dewi kemudian menyebut nama organisasi yg mengganggu warga adat.
"Jadi yg kami identifikasi itu ada FPI & MMI. Mereka berorasi & menuduh kami komunis. Apa salahnya gitu kami mempertahankan tanah leluhur kami tetapi mereka menuduh kami komunis," ujar Dewi.
Dewi mengatakan anggota ormas tersebut mengerjakan intimidasi kepada masyarakat adat.
"Di dalam ruang sidang mereka ini hadir & mengintimidasi. Lalu mereka juga menyebarkan selebarannya, yg intinya berisi maklumat FPI Kuningan tentang waspada bangkitnya ideologi komunis gaya baru," tutur Dewi.
Dewi menjelaskan kronologis persoalan yg dihadapi warga. Ihwalnya dari adanya upaya salah seorang keturunan leluhur untuk mengalihkan tanah adat jadi tanah pribadi atau tanah waris.
Padahal, mengatakan Dewi, tanah itu sudah ditetapkan oleh leluhur mereka jadi tanah milik bersama atau komunal & statusnya jadi tanah adat.
"Ini jelas bagi kami jadi hal utama untuk meluruskan sejarah dari apa yg sudah jadi tujuan komunitas kami dibentuk oleh pendirinya," mengatakan Dewi.
Hari ini 04:41