• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

SEMESTINYA KSP BISA TURUN MEMBACKUP PRESIDEN,

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
BUKAN SEKEDAR MENGUTUS JAKSA PENGACARA NEGARA DAN ORANG SETNEG
SEMESTINYA KSP BISA TURUN MEMBACKUP PRESIDEN,

Oleh :Ahmad Khozinudin, S.H.

[Koordinator Advokat TPUA dalam Perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst & Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst]

Pada Senin (10/5), Presiden Joko Widodo selaku pihak Tergugat dalam perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tidak hadir. Ada empat orang yg diutus, 1 (satu) dari Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, 3 (tiga) orang dari Sekretariat Negara.

Kami dari TPUA belum dapat mengomentari lebih lanjut tentang kehadiran utusan dari pihak Tergugat karena dihadapan Majelis Hakim semuanya belum dapat menunjukkan Surat Kuasa. Karena itu, kami masih menganggap Presiden Joko Widodo atau kuasanya, belum menghadiri persidangan.

Hakim kemudian memeriksa Berkas Legalitas TPUA sebagai advokat. Satu per satu Berita Acara Sumpah (BAS) & Kartu Anggota Advokat TPUA diperiksa Majelis Hakim.

Dari Penggugat Prinsipal sendiri, hadir : Muhidin Jalih, Fahri Lubis, A Ihsan & Andi Nenie Sri Lestari. Semua begitu khidmat menantikan kedatangan Presiden Joko Widodo.

Namun karena Presiden Joko Widodo tak hadir, utusan Pihak Presiden Joko Widodo juga belum dapat menunjukkan Surat Kuasa, maka sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 24 Mei 2021. Tepat sehari, sebelum gugatan kepada DPR RI yg akan disidangkan Selasa 25 Mei 2021.

Kami jadi teringat pernyataan KSP Ade Irfan Pulungan yg menyebut kami perlu belajar hukum dulu, mau memberikan les privat, dll. Seyogyanya, KSP hadir mendampingi Presiden Joko Widodo. meskipun tidak mendapatkan kuasa, setidaknya KSP dapat melihat kami langsung berpraktik di persidangan & dapat memberikan masukan apakah kami sudah layak menggugat Presiden Joko Widodo.

KSP & TB Hasanuddin yg pertamakali lantang mengoreksi & mengkritik gugatan yg kami ajukan. Semestinya, keduanya menyampaikan itu di persidangan. Biar semua argumentasi dapat diadu, & selanjutnya terserah Majelis Hakim yg menilainya.

Penulis khawatir, kalau urusan ini diserahkan cuma kepada Setneg. Bukankah hal yg dipersoalkan masalah yg menciptakan gusar banyak kalangan? khususnya KSP, bukankah turun langsung memback up persidangan langsung lebih dapat meminimalisir resiko hukum bagi Presiden Joko Widodo?

Kami di TPUA terbiasa dengan persidangan, mengadu argumen & membuktikan dalil-dalil gugatan. Tenaga Ahli KSP mungkin saja dapat menyerahkan mandat sidang pada orang Setneg, tetapi mengenai materinya sudahkah KSP mempelajari?

Secara spesifik penulis menghimbau kepada Ade Irfan Pulungan ataf pakar KSP supaya benar-benar mempelajari gugatan yg kami ajukan. Kami tak pernah mengambil resiko besar, karena dikabulkan atau ditolak gugatan buat kami biasa-biasa saja.

Terapi bagi Presiden Joko Widodo? Bagaimana kalau nantinya Pengadilan menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengerjakan perbuatan yg melanggar hukum? bagaimana kalau Presiden Joko Widodo dinyatakan pengadilan sudah mengerjakan perbuatan tercela?

Meskipun Presiden Joko Widodo dapat menolak permintaan pengunduhan diri, namun pernyataan pengadilan tentang adanya perbuatan melawan hukum & tercela dapat dijadikan dasar bagi DPR RI untuk mengaktifkan hak angket, hak interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana disebutkan Tb Hasanuddin.

Bagaimana kalau DPR RI menolak? kami dari TPUA sudah menyiapkan gugatan dengan nomor 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, yg petitumnya meminta DPR RI untuk mengaktifkan hak angket, hak interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat (HMP). Begitulah, alur gugatan yg kami ajukan. [].

Hari ini 19:12
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.