yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Sosial akan membangun Panti Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Pemkot Semarang di Kelurahan Rowosari, di atas lahan seluas 8,2 hektar.
Pembangunan Rehabsos diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp 90 miliar.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, mengatakan pembangunan panti rehabsos ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJM kota Semarang 2015 – 2020.
Pihaknya menyambut baik lantaran saat ini penanganan Rehabsos yang dilakukan oleh Among Jiwo kurang maksimal.
“Saat ini daya tampung Among Jiwo kurang luas. Jadi ketika ditangkap, hanya seminggu di Among Jiwo lalu dilepaskan. Juga tidak dibekali ketrampilan,” ujarnya, Minggu (17/1).
Anang mengatakan Panti Rehabsos di Rowosari akan memiliki daya tampung lebih banyak dan ada fasilitas dan ketrampilan yang diberikan bagi penghuni.
“Jadi ketika keluar dari panti, anjal (anak jalanan) memiliki ketrampilan khusus. Ketika keluar tidak ke jalan lagi bisa memperoleh pendapatan dari ketrampilan yang diberikan sehingga mengangkat harkat dan martabat mereka,” ujarnya.
Bangunan fisik seluruhnya menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat, sedangkan untuk penataan lahan dilakukan Pemkot Semarang dengan anggaran Rp 3 miliar.
“DED (Detail Engineering Design) dilakukan 2016. Saat ini lokasi masih minus satu meter jadi perlu pengurukan tanah.
Ini menjadi tugas dari Pemkot,” kata Anang.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga (Dinsospora) Kota Semarang, Sri Kusdianti, mengatakan selain untuk penanganan anjal dan gepeng, Panti Rehabsos di Rowosari nantinya akan berkesinambungan dengan program Kementrian Sosial membangun Gedung Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba Alkohol, Psikotropika, Dan Zat Adiktif (Napza) dan Anak Bermasalah dengan Hukum
(ABH).
“Pemkot Semarang diminta untuk menyediakan lahan minimal 1 Hektar. Sedangkan luas tanah yang dimiliki pemkot di Kelurahan Rowosari seluas 8,2 hektare. Kami optimistis akan segera terealisasi,” ujarnya.
Rencana pembangunan panti rehabsos, kata Sri, Dinsospora akan menyerahkan ke Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP).
“Setelah selesai baru akan diserahkan pengelolaanya ke Dinsospora sedangkan untuk pembangunan gedung NAPZA dab ABH secara keseluruhan akan dibangun oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Pembangunan Rehabsos diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp 90 miliar.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, mengatakan pembangunan panti rehabsos ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJM kota Semarang 2015 – 2020.
Pihaknya menyambut baik lantaran saat ini penanganan Rehabsos yang dilakukan oleh Among Jiwo kurang maksimal.
“Saat ini daya tampung Among Jiwo kurang luas. Jadi ketika ditangkap, hanya seminggu di Among Jiwo lalu dilepaskan. Juga tidak dibekali ketrampilan,” ujarnya, Minggu (17/1).
Anang mengatakan Panti Rehabsos di Rowosari akan memiliki daya tampung lebih banyak dan ada fasilitas dan ketrampilan yang diberikan bagi penghuni.
“Jadi ketika keluar dari panti, anjal (anak jalanan) memiliki ketrampilan khusus. Ketika keluar tidak ke jalan lagi bisa memperoleh pendapatan dari ketrampilan yang diberikan sehingga mengangkat harkat dan martabat mereka,” ujarnya.
Bangunan fisik seluruhnya menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat, sedangkan untuk penataan lahan dilakukan Pemkot Semarang dengan anggaran Rp 3 miliar.
“DED (Detail Engineering Design) dilakukan 2016. Saat ini lokasi masih minus satu meter jadi perlu pengurukan tanah.
Ini menjadi tugas dari Pemkot,” kata Anang.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga (Dinsospora) Kota Semarang, Sri Kusdianti, mengatakan selain untuk penanganan anjal dan gepeng, Panti Rehabsos di Rowosari nantinya akan berkesinambungan dengan program Kementrian Sosial membangun Gedung Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba Alkohol, Psikotropika, Dan Zat Adiktif (Napza) dan Anak Bermasalah dengan Hukum
(ABH).
“Pemkot Semarang diminta untuk menyediakan lahan minimal 1 Hektar. Sedangkan luas tanah yang dimiliki pemkot di Kelurahan Rowosari seluas 8,2 hektare. Kami optimistis akan segera terealisasi,” ujarnya.
Rencana pembangunan panti rehabsos, kata Sri, Dinsospora akan menyerahkan ke Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP).
“Setelah selesai baru akan diserahkan pengelolaanya ke Dinsospora sedangkan untuk pembangunan gedung NAPZA dab ABH secara keseluruhan akan dibangun oleh pemerintah pusat,” ujarnya.