• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Selain Polisi dan Istri Siri, 2 Terdakwa Ini Juga Akan Dituntut Hukuman Mati

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menerima penyerahan berkas perkara Yoyok, big bos narkotika Aiptu Abdul Latif yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/2/2016).

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menuturkan, penyidik Satnarkoba Polrestabes Surabaya masih menyerahkan Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Berkas perkara masih di penyidik belum diserahkan ke kami," tutur Didik saat dihubungi SURYA.co.id.

Yoyok adalah pemilik sabu-sabu (SS) seberat 50 kg yang dibawa Abdul Latif untuk didistribusikan.

"Yoyok adalah narapidana Nusakambangan dan sekarang sudah dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong," katanya.

Sesuai data yang ada, akumulasi hukuman yang diterima Yoyok dari berbagai kasus narkotika mencapai 35 tahun penjara.

Justru Yoyok tersandung lagi dalam sindikat narkoba yang diungkap Polrestabes Surabaya pascatertangkapnya Abdul Latif di Pasar Wisata Sedati.

Penyidik yang menangani tidak menahan Yoyok karena posisi Yoyok sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Kejari Surabaya sebenarnya ingin secepatnya menuntaskan kasus ini. Tapi masih menunggu berkas perkara yang dikirim penyidik Polrestabes Surabaya.

Dari kasus yang ada, Yoyok akan dituntut serupa karena dia adalah pentolan narkotika. "Anak buahnya saja seperti Abdul Latif dituntut mati dan vonisnya juga mati. Ya setidaknya sama," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Yoyok diketahui merekrut Aiptu Abdul Latif dalam mendistribusikan 50 kg SS melalui Tri Diah Torissiah alias Susi, tersangka dalam berkas terpisah.

Sebelum tertangkap polisi, Aiptu Abdul Latif diperintahkan Yoyok melalui Susi untuk mengambil SS seberat 50 kg di salah satu hotel di Jalan Diponegoro.

Selanjutnya barang itu disimpan di rumah kos Indri Rahmawati(istri siri) Abdul Latif di kawasan Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo.

Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 13 kg. Sementara SS seberat 37 kg telah dijual Abdul Latif dan Indri Rahmawati.

Dari peredaran SS ini, Abdul Latif mendapat bayaran Rp 50 juta dari Yoyok. Selain itu, ia dijanjikan sebuah mobil bila mampu menjual sisa 13 kg SS.

Lantas Abdul Latif dituntut mati dan Indri dituntut seumur hidup.

Bagaimana dengan Tri Diah Torissiah alias Susi, apakah juga akan dituntut mati? "Susi akan kami tuntut mati juga," tandasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.