yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil membekuk S (26) warga Kampung Munjul Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah dan menyita ganja kering seberat 2 kilogram dari tangannya.
S disebut-sebut sebagai pengedar yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk seorang kakak kandungnya, NN alias ST (30) untuk kasus yang sama.
Polisi menuturkan, sebelum S tertangkap, Ayahnya M (50) terlebih dahulu tertangkap karena terbukti bertindak sebagai penempel ganja.
"S ini kami tangkap pekan lalu, Sabtu 30 Agustus. Pelaku mengaku mengedarkan ganja hanya karena kasihan melihat orang tuanya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Namun, M, Ayahnya ini dilibatkan dalam pengiriman-pengiriman ganja ke pembeli sebagai penempel. Nah, yang belum tertangkap itu NN yang menjadi otak keluarga pengedar ganja ini," ujar Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Sugeng di Mapolres Cianjur, Kamis (10/9/2015).
S ditangkap di rumahnya, di Munjul setelah Polisi melakukan penyamaran hendak membeli ganja.
Kepada Polisi, S mengaku mendapatkan "bako hejo", tembakau hijau itu dari NN yang hidup di Bandung, seberat 5 kilogram.
"Yang 3 kilo kata dia sudah dijual," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, daerah operasi penjualan ganja kering itu adalah wilayah Cianjur Kota.
S disebut-sebut sebagai pengedar yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk seorang kakak kandungnya, NN alias ST (30) untuk kasus yang sama.
Polisi menuturkan, sebelum S tertangkap, Ayahnya M (50) terlebih dahulu tertangkap karena terbukti bertindak sebagai penempel ganja.
"S ini kami tangkap pekan lalu, Sabtu 30 Agustus. Pelaku mengaku mengedarkan ganja hanya karena kasihan melihat orang tuanya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Namun, M, Ayahnya ini dilibatkan dalam pengiriman-pengiriman ganja ke pembeli sebagai penempel. Nah, yang belum tertangkap itu NN yang menjadi otak keluarga pengedar ganja ini," ujar Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Sugeng di Mapolres Cianjur, Kamis (10/9/2015).
S ditangkap di rumahnya, di Munjul setelah Polisi melakukan penyamaran hendak membeli ganja.
Kepada Polisi, S mengaku mendapatkan "bako hejo", tembakau hijau itu dari NN yang hidup di Bandung, seberat 5 kilogram.
"Yang 3 kilo kata dia sudah dijual," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, daerah operasi penjualan ganja kering itu adalah wilayah Cianjur Kota.