• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Sejoli Selundupkan Narkoba Rp2,5 Miliar

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba dengan total nilai Rp2,5 miliar dari sepasang kekasih yang menjadi kurir bandar narkoba jaringan internasional.

Dua tersangka yang diamankan adalah KM, wanita Indonesia dan KD, warga Sierre Leone. Petugas mengamankan barang haram berupa 442 gram narkoba jenis shabu senilai Rp884 juta dan 536 gram bubuk putih kecoklatan levometorfan dengan nilai barang Rp1,6 miliar. Levometorfan adalah narkoba jenis obat penenang yang sedang digemari.

"Keduanya mengaku sepasang kekasih. Narkoba itu dikirim dari India melalui jasa titipan," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia, Senin, 6 Februari 2012.

Pengungkapkan kasus ini berawal dari kecurigaan atas kiriman dua paket lukisan. Petugas kemudian menelusuri penerima paket atas nama KM alias JK. Kedua tersangka ditangkap dari alamat tujuan paket, yakni Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat. "Dari setiap lukisan ada empat paket narkoba," ujar Oza.

Tersangka mengaku sebagai wiraswasta penerima souvenir. Atas aksinya ini keduanya dijanjikan imbalan Rp3 juta. Paket haram itu akan diserahkan ke D dan mereka akan mendapatkan imbalan lagi Rp15 juta.

Penyelundupan ini termasuk modus baru, yang menyelundupkan levometorfan, jenis narkoba golongan II yang dikenakan UU No 35 tahuan 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman maksimal penjara 20 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.