Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Pengertian desa
Desa adalah desa & desa atau yg disebut dengan nama lain. Selanjutnya disebut desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas
wilayah yg berwenang untuk mengatur &
mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, & atau hak tradisional
yang diakui & dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Tentang anggaran desa
Sudah jelas bahwa desa mempunyai anggaran baik untuk belanja, pembangunan atau pun pemberdayaan. Disini perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam dalam mengawal atau pun keikut sertaan dalam menjalankan seluruh program desa, baik dalam penyusunan RPJMDes atau pun RKPDes. Karena semakin banyaknya masyarakat yg ikut terlibat, maka akan baik pula dalam mengembangkan desa. Begitu kira-kira.
Alangkah baiknya kalau dana desa diarahkan untuk menciptakan adanya aktivitas ekonomi di pedesaan. Lebih bagus lagi kalau dengan adanya dana desa wirausahawan lebih banyak muncul dari pedesaan. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan lebih terjamin.
DESA MANDIRI
Sebagai dua sisi mata uang, antara desa kuat & desa mandiri, merupakan sebuah kesatuan organik. Dalam desa kuat terdapat kemandirian desa, & dalam desa berdikari terdapat kandungan desa kuat. Kapasitas tentu merupakan jantung dalam desa kuat & desa mandiri. Tetapi secara spesifik dalam desa kuat terdapat dua makna penting.
Pertama, desa memiliki keterangan yg mengesahkan atau membenarkan di mata masyarakat desa. Masyarakat menerima, menghormati & mematuhi kepada institusi, kebijakan & regulasi desa. Tentu pengesahan & pembenaran dapat terjadi kalau desa mempunyai kinerja & bermanfaat secara nyata bagi masyarakat, bukan cuma manfaat secara administratif, tetapi juga manfaat sosial & ekonomi.
Kedua, desa memperoleh pengakuan & penghormatan (rekognisi) & kepercayaan dari pihak negara (institusi negara apapun), pemerintah daerah, perusahaan, & lembaga-lembaga lain. Lalu,jika mereka meremehkan desa, misalnya menganggap desa tidak sanggup atau desa tidak siap, maka desa itu masih lemah. Rekognisi itu tidak cuma diatas kertas sebagaimana pesan UU Desa, tetapi juga diikuti dengan sikap & tindakan konkret yg tidak meremehkan, tetapi memercayai.
Hari ini 16:40