• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Sejarah Narkotika di Indonesia #Chapter3

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Sejarah Narkotika di Indonesia #Chapter3


#Chapter3
Penolakan Candu di Tanah Jawa
Di masa-masa awal, orang Sunda ternyata tak mempan oleh godaan candu. Masyarakat priagan bahkan menyatakan sikap menolak kepada candu dengan menciptakan peraturan yg melarang candu secara resmi. Sepanjang zaman ke-19, kawasan ini dinyatakan bebas candu. VOC mengeluarkan maklumat atas larangan para bandar candu dari tionghoa masuk & berbisnis di wilayah Keresidenan pasundan & Banten.

Terhitung sejak awal zaman 20, candu memiliki legitimasi untuk masuk wilayah sunda & sekitarnya, setelah VOC mencabut hak atas penguasaan penjualan candu pada satu wilayah dari para saudagar tionghoa. Sebagai gantinya, sejak saat itu Belanda menerapkan sistemregieyang memberikan izin kepada perwakilan pemerintah untuk berdagang secara resmi di kedua wilayah tersebut. Wilayah pasundan, akhirnya terjebak oleh regulasi yg melegalkan candu di wilayahnya.

Belanda mulai mendirikan bandar-bandar candu resmi di pedalaman Jawa pada 1830. VOC mengimpor bahan candu mentah yg dilelang dari pasar candu di India & Singapura. Proses pengolahan bahan mentah candu lalu diserahkan kepada para pedagang, yg turut bertindak sebagai pemasok candu di tanah Jawa.


Penggunaan candu atau biasa disebut madat semakin meluas, akibat buruk dari penggunaan candu juga terlihat cukup signifikan, termasuk dari borosnya pengeluaran uang untuk belanja candu, termasuk masyarakat kelas pekerja. Pada masa itu pun sudah ada kelompok anti candu yg berjuang untuk memeranginya & menabukan candu dengan memasukkannya pada larangan molimo yaitu ajaran moral oleh Sunan Ampel yg memberikan aturan & melarang kaum laki-laki berbuat lima hal negatif yg diawali dari mengatakan M,yaitu Maling (mencuri), Madon (main perempuan), Minum (alkohol),Main (berjudi) & Madat (mengisap candu).
Sejarah Narkotika di Indonesia #Chapter3
Raja Paku Buwono IV
Penguasa Surakarta masa itu, Raja Paku Buwono IV yg memerintah pada sejak 1788-1820 sudah menuliskan ajaran moral dalam syair Panjang bertajukWulang Reh(ajaran berperilaku benar). Ia menggambarkan penghisap candu sebagai orang yg malas & bersikap masa bodoh, yg cuma gemar berleha-leha di dipan untuk menghisap candu.

Pujangga Ronggowarsito menilai peringatan Paku Buwono IV tentang candu dapat dibaca sebagai komentar kepada merosotnya nilai-nilai moral istana/kerajaan di Jawa yg menolong mempercepat perpecahan politik & perbudakan yg dilakukan Belanda kepada pihak kerajaan.

Peringatan bagi elite kerajaan akan akibat buruk & bahaya candu sudah dihinggakan secara intensif dalam literatur sastra. Paku Buwono II bahkan melarang menghisap candu bagi sanak famili & seluruh keturunannya.

Pada pihak Belanda juga sudah dibentuk gerakan etis sejak tahun 1880, yg bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat (termasuk pribumi didalamnya). Seorang sastrawan & jurnalis bernama Pieter Brooshooft mengeluarkan Memorie yg menuliskan kesedihan atas keadaan di hindia belanda akibat kebijakan tanam paksa & menyuarakan supaya dilakukan pengurangan pajak pada pribumi, & mengembangkan program yg dapat memajukan pertanian rakyat. Alexander Claver menuliskan dalamDutch Commerce and Chinese Merchants in Java(2014) bahwa CanduRegiepertama kali diterapkan untuk Batavia pada 1893 & disetujui untuk seluruh Hindia Belanda pada 1897.

Pada awal zaman ke-20. Belanda meyepakati perjanjian global yg diinisiasi oleh Amerika Serikat & Inggris terkait masalah candu dengan bertempat di Den Haag. Kesepakatan itu menyatakan candu terlarang diperdagangkan, kecuali untuk keperluan pengobatan. Namun, Belanda cuma mengesahkan kesepakatan tersebut ke dalam bentuk peraturan spesifik untuk hukum di Belanda saja. Di Hindia Belanda, candu tetap bebas diperdagangkan. Sebagai respom atas minimnya peran Pemerintah Belanda menekan penggunaan & penjualan candu di Hindia Belanda, maka pada tahun 1913 sekelompok orang bergabung & membentuk organisasi gerakan anti-candu.

Rehabilitasi Narkoba Kala itu

Pada zaman itu (Hindia Belanda) pembatasan penggunaan candu dimulai sejak 1 september 1894. Pemerintah Hindia Belanda, yg mengadakan monopoli perdagangan candu, mendatangkan bahan tersebut dari timur tengah kemudian diolah & diedarkan kepada mereka yg memiliki surat keterangan boleh menghisap madat.

Sebagaimana sudah dituliskan sebelumnya, Awal zaman ke-20 Belanda menyepakati perjanjian global yg diinisiasi oleh Amerika Serikat & Inggris terkait candu yg bertempat di Den Haag. Perjanjian itu mencantumkan pelarangan candu untuk diperdagangkan, terkecuali peruntukan bagi kepentingan medis. Namun, strategi yg dijalankan oleh Belanda, bahwasanya mereka cuma mengesahkan perjanjian tersebut bagi hukum yg berlaku di Negara Belanda saja. Di Hindia Belanda, candu tetap bebas diperdagangkan. Pada tahun 1913, sebagai respom kepada minimnya peran Belanda dalam menekan masalah candu di Hindia Belanda, sekelompok orang bergabung & menyepakati pembentukan organisasi gerakan anti-candu.


Abdul Wahid, dalam makalah berjudul Perang Salib Anti Candu di Jawa: Kebangkitan & Perkembangan Gerakan Anti Candu di Jawa Akhir Kolonial (Anti-Opium Crusade in Java: the rise and Development of Anti-candu Movement in Late Colonial Java) yg dipresentasikan pada konferensiPengobatan Kolonial di Masa Pasca Kolonial: Kesinambungan, Transisi, & Perubahandi Jakarta pada 27-30 Juni 2018 silam, mencatat setidaknya ada tiga organisasi semacam itu, yakni Anti-Candu Vereeniging (AOV) & International Order of Good Templars (IOGT) yg berkantor di Batavia; serta Netherlands-Indische Anti-Candu Vereeniging (NIAOV) yg berkantor di Bandung.

Sejarah Narkotika di Indonesia #Chapter3
Anti-Opium Hospital Vereeniging
Untuk menyediakan layanin & bantuan kesehatan bagi pecandu (pemadat), AOV membangun rumah sakit & klinik yg fokus pada penanganan masalah ketergantungan candu. Upaya ini tidak dapat dilakukan AOV tanpa bantuan & begitulah tampaknya cara AOV menjaga keberlangsungan lembaganya. Pada 1917, AOV membuka Asosiasi rumah sakit anti madat (Anti-Opium Hospital Vereeniging) di Kawasan manga dua Jakarta saat ini, yg dahulu masih bernamaJacatraweg, setelah berhasil mengumpulkan & menerima bantuan lebih dari 15 ribu gulden.


Pada enam bulan pertama, rumah sakit ini sudah menerima & menangani 342 pecandu. Sayangnya, bantuan yg diterima & dikelola cuma cukup untuk pengelolaan biaya rumah sakit selama 1 tahun. Pemerintah kolonial pun menolak memberikan bantuan dana. Pada akhirnya, rumah sakit ditutup. Selanjutnya, organisasi AOV tetap menjalankan operasional layanin melalui sumbangan & bantuan serta berjejaring & bekerja sama dengan organisasi anti-candu lain & memberikan layanin rujukan ke rumah sakit. AOV berhasil mengumpulkan sumbangan sebesar 40 gulden setiap bulannya.


Dengan usaha itu, AOV berhasil mendirikan klinik di dua tempat, yakni Pasar Senen & Jacatraweg, serta membiayai penanganan pecandu candu di rumah sakit lain. Pada tahun 1930, AOV mengucurkan 4200 gulden untuk menolong penanganan kepada 500 pecandu lalu pada tahun 1932, 9 warga negara Belanda, lebih dari 1500 warga Tionghoa, & lebih dari 500 pribumi menerima layanin rehabilitasi, tuturnya.

Di samping rumah sakit, AOV juga menciptakan fasilitas pendukung pemulihan pecandu, sepertiRoemah Pertemoeandi Pasar Senen & Roemah Singgah di Jatinegara. Pada layanin itu, para pasien menjalankan kegiatan secara berkelompok, mulai dari membaca, diskusi kelompok, atau berlatih & berolahraga. Selain dikembangkan untuk mencegah kekambuhan, layanin tersebut juga berupaya mendukung & memfasilitasi mantan pecandu untuk mengerjakan resosialisasi & mendapatkan kehidupan yg normal ke masyarakat luas.



Sejarah Narkotika di Indonesia #Chapter3
Opium Eats People / Madat-makan-orang. Kampanye anti candu jaman kolonial Belanda tahun 1900-1940
Lalu, AOV juga menyisihkan 20 persen anggarannya untuk mengerjakan edukasi & meningkatkan pengetahuan warga mengenai akibat buruk candu. Pertama, AOV memberikan ceramah-ceramah & mengunjungi sekolah-sekolah. Kedua, AOV menerbitkan media komunikasi informasi & edukasi seperti buku, leaflet melalui kerja sama dengan mediaBacaan Rakyat (Volkslectuur). Serta ketiga, AOV menyelenggarakan parade anti-candu, pekan anti-candu, & kampanye lainnya.

Di tanah jajahan Inggris tersebut, gerakan anti-candu menengarai candu yg beredar secara masif di wilayah mereka menguntungkan & melanggengkan pemerintahan kolonial. Maka dari itu, AOV turut berpartisipasi & bahkan jadi pemangku kebijakan dalam pergerakan nasional anti-kolonial di Malaysia & Tionghoa. AOV memberdayakan seluruh akses kepada saluran politik yg dibuka pemerintah kolonial. Mereka tidak secara langsung menunjukan sikap anti kepada pemerintah & kolonial. Tetapi, yg jelas, AOV sudah berkontribusi dalam upaya mengampanyekan pesan bahwa penggunaan candu (madat) adalah masalah kesehatan masyarakat, tuturnya

Konsultasi gratis Ashefa Griya Pusaka


Hari ini 17:50
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.