• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Sejarah Narkotika di Indonesia #Chapter1

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
#Chapter1
Prolog
Permasalahan perdaran gelap & penyalahgunaan narkoba di Indonesia menunjukan peningkatan, kali ini kita akan membahas sejarah narkotika di Indonesia. MelaluiIndonesia Drugs Report2020, BNN melansir bahwa pada tahun 2019 jumlah prevalensi pengguna narkoba sudah mencapai 4,5 juta jiwa. Indonesia yg pada era 90-an dianggap cuma sebagai transit, bahkan saat ini sudah jadi pasar terbesar bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Asia Tenggara.[color=var( --e-global-color-20f6c96 )]Dampak penyalahgunaanyang saat ini sangat terasa ialah hampir lebih dari setengah populasi Lembaga pemasyarakatan berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika. Asumsi yg mengatakan penyalahgunaan narkotika cuma untuk kalangan menengah keatas, saat ini sudah terbantahkan dengan beragamnya latar belakang penyalahguna narkotika baik dari kalangan pekerja,public figure, pelajar bahkan anak jalanan.[/color]

Dilansir dariIndonesia Drug Report 2019yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional, sepanjang tahun 2018, BNN & Polri sudah berhasil menyita barang bukti shabu sebanyak lebih dari 8 ton, 41 ton daun ganja disertai areal penanaman ganja seluas 59 hektar dengan pohon ganja sebanyak lebih dari 1 juta batang & tipe psikotropika seperti ekstasi tablet & serbuk masing-masing 1,5 juta butir & 2.300 gram.

Sejarah Narkotika di Indonesia #Chapter1
Pecandu Opium Batavia tahun 1800-an
Semakin tingginya jumlah pengguna narkoba juga dapat diindikasikan pada jumlah warga binaan pemasyarakatan yg berasal dari kasus narkoba. Berdasarkan sistemdatabasepemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bulan Mei 2020, dari total jumlah Tahanan & Narapidana sejumlah 229,679 orang, jumlah kasus Narkoba Pengguna (NKP) adalah 43,366 WBP sedangkan kasus Narkoba bandar/pengedar (NKB) adalah 84,025 WBP ditambah kasus anak dengan narkoba sejumlah 176 WBP. Jumlah tersebut dinilai sangat tinggi bila dibandingkan jumlah[color=var( --e-global-color-20f6c96 )]pengguna napzayang dikenakan tindakan untuk rehabilitasi oleh pengadilan.Over Capacityyang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) & Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebesar 74% dengan kapasitas Rutan/Lapas sebesar 132,494 orang, saat ini harus menampung 229,679 tahanan & narapidana. (sdp.ditjenpas.go.id)[/color]

Beberapa strategi Badan Narkotika Nasional dalam upaya meminimalisir peredaran gelap & penyalahgunaan narkoba di Indonesia antara lain Pendekatan yg berorientasi pada pemintaan pasar (Demand reduction/Soft Power Approach) berupa aktivitas pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi & pasca rehabilitasi dengan tujuan menekan jumlah penyalahguna narkotika dengan memulihkan kondisi secara fisik, psikis & sosial. Pendekatan penegakan hukum (Supply Reduction/ Hard Power Approach) yaitu dengan konsentrasi pada pemberantasan jaringan peredaran gelap secara tegas & terukur dalam menangani sindikat[color=var( --e-global-color-20f6c96 )]narkobaserta pendekatan dengan terkonsentrasi pada penggunaan teknologiinformasidalam upaya penanggulangan narkotika.[/color]
Program pemberantasan peredaran gelap & penyalahgunaan narkoba di Indonesia tentunya tidak lepas dari masalah Peredaran gelap & Penyalahgunaan Narkotika di tingkat global. Perserikatan bangsa-bangsa sudah menginisiasi pembentukan konvensi tunggal narkotika pada tahun 1961 dimana Indonesia turut menandatanganinya dengan mengajukan syarat & meratifikasinya ke dalam[color=var( --e-global-color-20f6c96 )]Undang-undangNo. 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protocol yg merubahnya.[/color]

Seiring berjalannya waktu & berkembangannya masalah internasional jadi ancaman-ancaman yg sifatnya non-militer seperti masalah lingkungan hidup, migrasi,drugs trafficking,human traffickingdan[color=var( --e-global-color-20f6c96 )]HIV/AIDSdengan melewati batas negara (transnational crime). Dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut, maka dibentuklahUnited Nation on Drugs and Crime(UNODC) pada tahun 1997 sebagai salah satu badan yg didirikan dibawah naungan PBB.[sup][1][/sup][/color]

Pada 7 Desember 1987 UNODC mencanangkan 26 Juni sebagai Hari anti narkotika Internasional (HANI). Tanggal tersebut dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.[sup][color=var( --e-global-color-20f6c96 )][2][/sup]Hari anti narkotika internasional diperingati sebagai upaya meminimalisir jatuhnya korban penyalahgunaan narkotika serta merebaknya jumlah peredaran gelap narkotika secara globa[/color]

Sejarah Narkotika di Indonesia
Tak kunjung usainya masalah peredaran gelap & penyalahgunaan narkotika menimbulkan pertanyaan, sejak kapan masalah narkotika ada di Indonesia? Hal yg cukup menarik adalah, ternyata bukan baru sekarang Indonesia mengalami permasalahan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dapat dibaca pada beberapa literatur & buku yg menceritakan sejarah narkotika di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara singkat mengenai sejarah & perkembangan peredaran & penggunaan narkotika di Indonesia.


Opium di Tanah Jawa
Sejarah Narkotika di Indonesia #Chapter1
Pecandu Opium Batavia tahun 1800-an
Gambar Instagram Indonesia-History-in-Color
Opiumatau biasa disebutcandu adalahgetahbahan bakunarkotikagolongan Opioid yg diperoleh dari buahcandu yg belum matang. Satu tangkai opium yg cuma terdiri dari satu kembang dengan kuntum bermahkota putih, ungu, dengan pangkal putih serta merah cerah merupakan bahan baku dari merebaknya penyalahgunaan narkotika secara global. Morfindan kodein adalah dua produk alami dari opium. Pada akhirnya, munculah berbagai morfin buatan manusia yg antara lain Fentanil, Heroin, Hidrokodon dengan asetaminofen, Hidrokodon, Hidromorfon, & Metadon.


Opium atau yg biasa diketahui dalam Bahasa latinpapaver somniferummerupakan tumbuhan yg tidak tumbuh di Pulau Jawa, bahan baku opium harus dipasok & didatangkan dari daerah lain yg diduga dari wilayah Turki & Persia. Mengutip dari buku yg ditulis oleh James R. Rush yg berjudulOpium To Java, ditengarai bahwa candu merupakan komoditi yg dibaa masuk oleh saudagar Arab ke wilayah Hindia Belanda saat itu atau lebih tepatnya di pulau Jawa, meskipun tidak ditemukan bukti lain yg mengindikasikan sejak kapan candu mulai jadi komoditas dagang di Jawa.

Candu sudah mulai diketahui oleh rakyat baik pribumi atau non pribumi di pulau jawa setidaknya sejak zaman 17 ketika Kolonial Belanda memanfaatkan candu sebagai bisnis yg sangat menguntungkan bagi mereka dengan memonopoli pasokan & lisensi penjualan yg diberikan kepada pengusaha-pengusaha yg akan mendirikan rumah-rumah candu di wilayah hindia belanda dengan memungut pajak tinggi.[sup][color=var( --e-global-color-20f6c96 )][3][/sup]Candu merupakan barang yg diperebutkan antara belanda, Denmark & inggris kala itu, tetapi perebutan tersebut dimenangkan oleh Belanda akhirnya berhasil mengerjakan monopoli perdagangan candu, sedangkan pelaksananya adalah para elit China di pulau Jawa.[/color]

Pada tahun 1677, Belanda melalui VOC (Vereenigde Ost Indische Companie/ VOC) di Hindia Timur berhasil memperoleh kesepakatan dengan raja Jawa ketika itu, yakni Raja Amangkurat II untuk memasok candu ke wilayah Mataram & meguasai perdagangan candu di seluruh negeri. Setahun kemudian kesepakatan yg sama pun turut dilakukan di wilayah Cirebon. Pada periode tahun 1619-1799 VOC dapat memasok lebih dari 56 ton opium mentah setiap tahunnya cuma ke Pulau Jawa. Pada tahun 1820 tercatat sudah ada hampir 372 pemegang lisensi di wilayah Pulau Jawa untuk menjual opium.
Hanya dalam kurun waktu dua tahun, grafik perdagangan opium menunjukan peningkatan dua kali lipat. Namun walaupun ada regulasi yg ditetapkan oleh VOC atas lisensi dagang opium melalui Pemerintah Belanda, tetap saja ada beberapa upaya penghindaran pajak dengan menyelundupkan candu secara illegal yg jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah impor resmi. Awal tahun 1800an, peredaran opium sudah merebak sangat drastis hampir di pesisir utara Jawa, mulai dari Batavia hingga ke Timur pulau jawa meliputi Tuban, Gresik, & Surabaya, bahkan Pulau Madura. Di wilayah pedalaman pulau jawa kala itu, opium sudah masuk hingga ke desa-desa di wilayah Kerajaan Surakarta & Yogyakarta. Pada 1894, pabrik candu dibangun di Struiswljk (Gang Tengah, Jakarta) & di Meester Cornells (Jatinegara, Jakarta). Tingginya permintaan pasar kala itu, mengharuskan Pemerintah Belanda (VOC) untuk membangun pabrik candu yg lebih akbar & lebih modern di wilayah Salemba (kini jadi Kampus Universitas Indonesia).

Selain melegalkan & meregulasi perdagangan candu, VOC di wilayah Batavia juga menetapkan peraturan & regulasi mengenai syarat penjualan candu & siapa saja yg dapat berniaga candu. Penjualan candu saat itu ditentukan di lokasi-lokasi tertentu, mulai dari wilayah pemukiman kalangan masyarakat biasa hingga tangsi-tangsi militer. Saat itu, candu dengan kualitas baik jadi salah satu barang mewah bagi kaum elite seperti para bangsawan, pejabat-pejabat eropa / non pribumi, atau tuan-tuan tanah kaya. Sementara candu kualitas rendah dikonsumsi kalangan seperti seniman teater, pedagang, orang upahan di perkebunan, hingga para serdadu rendah di tangsi militer.

Penghisap madat (candu) terdiri dari rakyat pribumi & non pribumi yg berasal dari berbagai kalangan yang bertempat tinggal di wilayah pulau Jawa khususnya Jawa Tengah & Jawa Timur. Pada warga kalangan atas, menghisap candu sama seperti pemenuhan eksistensi & gaya hidup kala itu, Candu sepetti sudah jadi ikon kesuksesan & disuguhkan sebagai tanda hormat bagi para tamu yg berkunjung di rumah para bangsawan Jawa & China. Di sisi lain, kelompok masyarakat yg berasal dari kalangan ekonomi menengah kebawah juga turut menikmati & menghisap candu, meskipun kebanyakan menghisap candu kualitas rendah. Awalnya, candu dipercaya dapat jadi obat untuk mengobati pegal & sakit-sakit lainnya. Namun, efek yg ditimbulkan dari candu akibat penggunaan secara rutin akan mengakibatkan ketergantungan & menimbulkan gejala putus zat bila tidak dikonsumsi. Hingga akhirnya penggunaan candu akan mengakibatkan seorang pengguna yg sudah dalam taraf kecanduan jadi tidak produktif & lamban berpikir. Selain mengakibatkan masalah fisik & psikis, penggunaan candu juga berdampak pada masalah ekonomi & keuangan bagi keluarga.[sup][color=var( --e-global-color-20f6c96 )][4][/sup][/color]

Saat ini pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional mendeklarasikan Indonesia Darurat Narkoba dengan catatan hampir 30 orang wafat dengan penyebab kematian terkait dengan penggunaan narkotika. Dapat dibayangkan, seberapa daruratnya wilayah pulau jawa & hindia belanda kala itu saat satu dari 20 orang di Jawa adalah pengguna candu, tulis pakar candu Henri Louis Charles Te Mechelen, seperti yg tercantum dalam bukuOpium To Javakarya James R.Rush.

Bersambung..
Hari ini 17:25
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.