Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
SIARAN PERS IPW: Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan ikut ikutan takut pada Novel Baswedan. Jika masih punya hati nurani, sebaiknya Jaksa Agung segera menerima & berdialog dengan keempat korban penyiksaan yg diduga dilakukan Novel di Bengkulu, yg sudah menginap di depan gedung Kejaksaan Agung sejak beberapa hari lalu.
Ind Police Watch (IPW) menilai, keempat korban dari Bengkulu itu adalah korban dari kebrutalan oknum polisi dengan dalih mengerjakan penegakan hukum dimana oknum polisi bernama Novel Baswedan itu saat ini sudah jadi "orang yg paling kuat di negeri ini" & sangat ditakuti para pejabat Republik Indonesia. Akibatnya, rakyat kecil yg diduga sebagai korban kebringasan Novel yg sedang mencari keadilan selama bertahun tahun diabaikan begitu saja.
IPW mengingatkan ada lima orang tersangka pencuri sarang burung walet yg diduga disiksa & ditembak Novel di Bengkulu. Satu orang tewas & empat lainnya luka serta cacat. Hingga saat ini mereka terus mencari keadilan. Mata Dewi Keadilan boleh saja tertutup namun mata hati para penegak hukum, khususnya Jaksa Agung hendaknya tetap fokus untuk menegakkan Pedang Keadilan. Jaksa Agung jangan ikut ikutan takut kepada Novel. Dengan diterimanya keempat para pencari keadilan itu, Jaksa Agung dapat berdialog atau menjelaskan, kenapa BAP kasus Novel tidak dilimpahkan ke PN Bengkulu, padahal para korban sudah memenangkan prapradilan & majelis prapradilan juga sudah memerintahkan supaya kejaksaan segera melimpahkan BAP kasus Novel itu ke PN Bengkulu.
Jaksa Agung tidak boleh dibiarkan mengerjakan pembangkangan hukum. Untuk itu Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik kenapa dia membangkang perintah majelis prapradilan. Jika pun tidak menjelaskan kepada publik, minimal Jaksa Agung menjelaskannya kepada keempat korban yg sudah memenangkan prapradilan tsb. Jaksa Agung perlu mengerjakan hal ini karena dia adalah pejabat publik yg digaji dari pajak publik. Dengan adanya dialog diharapkan keempat korban dapat memahami keadaan yg ada. Sehingga mereka tidak merasa dizalimi terus menerus oleh aparatur penegak hukum di negeri ini, dimana Novel mendapatkan keadilan dalam kasus penyiraman, sementara rasa keadilan mereka diabaikan padahal mereka adalah korban pembunuhan & penyiksaan yg diduga dilakukan Novel Baswedan.
Sebagai tokoh penegakan hukum yg promoter, IPW berharap Jaksa Agung mau membuka hati nuraninya untuk segera menyelesaikan kasus Novel ini, sehingga Kejaksaan Agung & aparaturnya tidak terus menerus tersandera serta tidak dituding sebagai pengecut oleh publik maupun aparatur penegak hukum lainnya. Sebagai pimpinan tertinggi yg memegang pedang keadilan di kejaksaan, Jaksa Agung tentunya tidak boleh takut kepada Novel Baswedan. Jaksa Agung harus menghargai keputusan majelis prapradilan yg meminta kejaksaan segera melimpahkan BAP kasus Novel ke PN Bengkulu. Dampak dari dilimpahkannya BAP Novel itu ke PN Bengkulu, oknum oknum polisi tidak lagi akan sewenang wenang main siksa & main tembak kepada tersangka maupun masyarakat luas. Jika BAP Novel tidak dilimpahkan, oknum oknum polisi akan akbar kepala bertindak sewenang wenang karena merasa dilindung kejaksaan.
Hari ini 17:58