roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Rabu, 29 Oktober 2008 | 18:16 WIB
JAKARTA, RABU - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pribadi mengaku secara terus terang dan jujur bersedih atas penetapan status besannya Aulia Pohan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudhoyono berharap agar yang datang di depan adalah keadilan yang sejati.
"Dalam kapasitas saya sebagai pribadi sebagai Susilo Bambang Yudhoyono, mendengar semua ini tentu saya secara terus terang, jujur, bersedih," ujar Yudhoyono dalam jumpa pers di sekretariat negara, Jakarta, Rabu (29/10).
Yudhoyono mengaku harus menenangkan keluarga besarnya dengan status tersangka besannya. "Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, anak menantu saya, anak saya untuk hadapi semua ini dengan tetap tawakal dan tabah, sambil memohon ke hadirat Allah agar yang datang adalah keadilan yang sejati," kata Yudhoyono.
Sebagai pribadi, Presiden mengatakan, ia akan tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden menyatakan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan.
"Kalau Pak Aulia Pohan bersama yang lain dianggap melakukan kesalahan dalam konteks ini, proses penegakan hukum harus ditegakkan. Saya tidak boleh mengintervensi, tidak boleh mencampuri. Seberapa besar kesalahan Pak Aulia Pohan nanti, apakah kesalahan pribadi atau kolektif, marilah kita serahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum," ujar Presiden.
Presiden berharap, hal ini akan menjadi pemicu semangat bagi semua pihak untuk berbuat yang terbaik. "Saya sebagai pemimpin harus memelihara keadilan dalam diri saya dan ini berlaku bagi semua. Mudah-mudahan ini menjadi pemicu semangat kita semua, untuk melakukan sesuatu yang terbaik bagi negeri dan rakyat kita," kata Presiden.
Aulia Pohan Resmi Jadi Tersangka
Mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Tantowi Pohan (kiri) dikawal petugas polisi saat akan memberikan kesaksian di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (23/9). Aulia Pohan memenuhi pangilan sidang untuk menjadi saksi terkait kasus aliran dana YPPI sebesar Rp 31,5 miliar dengan terdakwa Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin.
Rabu, 29 Oktober 2008 | 14:21 WIB
JAKARTA, RABU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka bersama tiga mantan dewan gubernur BI lainnya. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan.
"KPK telah menetapkan Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea sebagai tersangka. Ini bukan atas desakan pihak lain. Namun, semata-mata diambil berdasarkan sikap profesional KPK. Penetapan ini didasarkan atas hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam konferensi pers di KPK, Rabu (29/10).
Sementara itu, mengenai status Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Antasari mengatakan, pihaknya akan tetap meminta pertanggungjawabannya. "Ada pihak lain yang terkait, KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban," tuturnya.
Pada Rabu ini KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi ataupun tersangka untuk datang pada 3 November 2008.