byakuya
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 46894
- Sejak
- 25 Jun 2008
- Pesan
- 14.460
- Nilai reaksi
- 288
- Poin
- 83
nisiator Hak Angket Kasus bunk Century, yang sering disebut sebagai Tim 9, Jumat (2/4) pagi, menemui tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi.
Tim 9 yang diwakili oleh Maruar Sirait, Bambang Soesatyo, Lily Wahid, Akbar Faisal, dan Misbakhun menemui tiga orang hakim MK itu, yaitu Mahfud MD, Akil Mochtar, dan Haryono. Pertemuannya dilaksanakan di rumah dinas Ketua MK Mahfud MD di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta.
"Karena hari ini libur pertemuannya di rumah dinas saya," ujar Mahfud.
Mengenai maksud pertemuan itu sendiri, seperti diungkapkan oleh Bambang Soesatyo, Tim 9 ingin meminta dukungan MK terkait tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap hasil keputusan DPR tentang kasus bunk Century.
"Ada pelecehan terhadap dua lembaga tinggi negara, yaitu DPR dan BPK, karena rekomendasinya tidak ditanggapi presiden. Karena itu kita akan menggunakan hak menyampaikan pendapat," tegas Bambang.
Mengenai hak menyampaikan pendapat, dalam kesempatan ini Tim 9 juga menyampaikan kepada para Hakim MK itu agar mekanisme dukungan terhadap hak konstitusional anggota DPR itu dipermudah, sesuai dengan termaktub
dalam UUD 1945, yang hanya mewajibkan dukungan 2/3 jumlah anggota DPR.
Sementara dalam aturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan dukungan 3/4 jumlah anggota DPR. "Jangan dilihat ini sebagai upaya perlawanan, tapi untuk mengembalikan kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara," tandasnya.
Tim 9 yang diwakili oleh Maruar Sirait, Bambang Soesatyo, Lily Wahid, Akbar Faisal, dan Misbakhun menemui tiga orang hakim MK itu, yaitu Mahfud MD, Akil Mochtar, dan Haryono. Pertemuannya dilaksanakan di rumah dinas Ketua MK Mahfud MD di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta.
"Karena hari ini libur pertemuannya di rumah dinas saya," ujar Mahfud.
Mengenai maksud pertemuan itu sendiri, seperti diungkapkan oleh Bambang Soesatyo, Tim 9 ingin meminta dukungan MK terkait tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap hasil keputusan DPR tentang kasus bunk Century.
"Ada pelecehan terhadap dua lembaga tinggi negara, yaitu DPR dan BPK, karena rekomendasinya tidak ditanggapi presiden. Karena itu kita akan menggunakan hak menyampaikan pendapat," tegas Bambang.
Mengenai hak menyampaikan pendapat, dalam kesempatan ini Tim 9 juga menyampaikan kepada para Hakim MK itu agar mekanisme dukungan terhadap hak konstitusional anggota DPR itu dipermudah, sesuai dengan termaktub
dalam UUD 1945, yang hanya mewajibkan dukungan 2/3 jumlah anggota DPR.
Sementara dalam aturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan dukungan 3/4 jumlah anggota DPR. "Jangan dilihat ini sebagai upaya perlawanan, tapi untuk mengembalikan kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara," tandasnya.