yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan masih banyak daerah yang nakal memberlakukan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Saat ini, daerah itu masih menerapkan PBBKB berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimal 10 persen. Sedangkan pemerintah pusat meminta PBBKB yang ditetapkan maksimal 5 persen.
"Ini perlu ditertibkan," kata SBY usai Rapat Kabinet Terbatas di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat malam, 27 Juli 2012.
Menurut SBY, bila pemda membebani PBBKB hingga 10 persen, subsidi bahan bakar akan semakin tinggi. Untuk itu, SBY mengimbau agar pemda mengikuti aturan tersebut. Dengan demikian, akan berdampak baik bagi pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, daerah itu masih menerapkan PBBKB berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimal 10 persen. Sedangkan pemerintah pusat meminta PBBKB yang ditetapkan maksimal 5 persen.
"Ini perlu ditertibkan," kata SBY usai Rapat Kabinet Terbatas di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat malam, 27 Juli 2012.
Menurut SBY, bila pemda membebani PBBKB hingga 10 persen, subsidi bahan bakar akan semakin tinggi. Untuk itu, SBY mengimbau agar pemda mengikuti aturan tersebut. Dengan demikian, akan berdampak baik bagi pemerintah pusat dan daerah.