• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

SBY diminta moratorium (pengampunan) Hukuman mati Amrozi Counter Strike

penghancur_emperium

IndoForum Junior B
No. Urut
7
Sejak
22 Mar 2006
Pesan
2.477
Nilai reaksi
122
Poin
63
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk melakukan moratorium (penghentian atau penghapusan) hukuman mati Amrozi Counter Strike. Alasannya, hukuman mati dengan alasan apapun melanggar hak asasi universal.

"Kita minta Presiden untuk moratorium hukuman mati, termasuk pidana mati terhadap Amrozi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen kepada detikcom, Kamis (31/7/2008).

Moratorium terhadap hukuman mati ini, lanjut Patra, bisa dilakukan dengan cara mengabulkan grasi yang diajukan para terpidana mati. "Hukuman mati terhadap Amrozi melanggar hak asasi universal yang fundamental," jelasnya.

Menurut Patra, bila memang Presiden ternyata mengabulkan, maka hukuman bisa diganti dengan pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Penggantian hukuman ini juga mendapatkan hak sama seperti terpidana lainnya, seperti mendapatkan remisi.

Untuk kasus Amrozi Counter Strike sendiri, Patra mengaku, mendapatkan email yang dikirimkan ke tim pengacara muslim (TPM), tentang penolakan beberapa keluarga korban Bom Bali I di Australia.

"Mereka justru meminta tidak dihukum mati dan menentangnya dengan alasan tidak setuju. Memang tidak semua meminta hal itu," ungkapnya.

Patra sendiri berpendapat, tidak ada alasan penghapusan hukuman mati ini menimbulkan rasa tidak adil bagi korban kejahatan para pelakunya. Penerapan hukuman mati di Indonesia dirasakan tidak adil karena hanya dilakukan secara diskriminasi atau pilih-pilih.

"Kenapa Tommy yang menjadi pelaku pembunuhan hakim tidak? Para koruptor kakap tidak? Ini kan tidak adil juga. Namun, bila ada keluarga korban yang merasakan itu tidak adil, ya harus dihormati juga," tandas dia.(zal/nwk)

sumber : www.detiknews.com
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.