roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Rabu, 5 November 2008 | 08:56 WIB
JAKARTA, RABU — Ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para pejabat Indonesia yang ditayangkan di situs internet ditanggapi serius oleh Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri kini tengah menelusuri pembuat situs yang menayangkan teror dengan mengatasnamakan surat wasiat terkahir dari tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra.
Kabareskrim Polri Irjen Susno Duadji mengaku langsung mengecek sendiri isi dari situs yang beralamat di www.foznawarabbilkakbah.com itu. Menurut Susno, situs yang memuat ancaman semacam itu tidak bisa dibiarkan. Itu sudah luar biasa. Harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan orang-orang di balik situs tersebut.
"Kami sudah melihat sendiri isi situs itu. Kami saat ini tengah menyelidiki siapa pembuat situs dan apa motivasi mereka dengan menayangkan ancaman teror tersebut," ungkap Susno Duadji di Mabes Polri, Selasa (4/11).
Menurut Susno, motivasi si pembuat ancaman tersebut dapat bermacam-macam, bisa saja hanya untuk mencari sensasi. Namun, tidak menutup kemungkinan pembuat ancaman tersebut merupakan kelompok yang memang bertujuan untuk menyebarkan teror. "Muatan dalam situs internet itu terdapat hal yang serius dan bercanda itu biasa. Namun, kalau yang sifatnya ancaman itu bukan biasa. Harus kita tindak lanjuti," kata Susno.
Lalu, apa hasil penyelidikan yang telah dilakukan Mabes Polri? Susno belum bersedia mempublikasikannya. Alasannya, tidak ingin menebarkan teror baru bagi masyarakat. Penyelidikan ini setelah tuntas dan ketemu orangnya, termasuk apa motivasinya, baru boleh dipublikasikan ke masyarakat sehingga tidak justru menimbulkan teror baru di masyakat. "Jangan dulu. Nanti kalau sudah diketahui, repot jadinya," kata Susno.
Di tengah simpang siurnya pelaksanaan eksekusi Amrozi dkk, muncul satu situs berisi ancaman pembunuhan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta para pejabat tinggi Indonesia yang terkait putusan hukuman mati itu.
Mereka yang menjadi target, antara lain Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Jampidum Kejakgung Abdul Hakim Ritonga. Juga dituliskan Ketua PBNU Hasyim Muzadi.
Situs itu beralamat di www.foznawarabbilkakbah.com berisi pesan dalam tiga bahasa, Indonesia, Arab, dan Inggris, antara lain menyerukan perang dan mengajak kaum mukminin dan khususnya kaum mujahidin melakukan pembunuhan atas sejumlah individu yang terlibat dalam eksekusi.
Seruan itu berbentuk surat pernyataan dalam bahasa Indonesia yang terdiri atas delapan butir pernyataan. Di bagian akhir, surat yang diklaim dibuat pada 5 Agustus 2008 di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan itu dibubuhkan tiga nama dan tanda tangan terpidana mati, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra.
Surat Wasiat Ancam Pembunuhan SBY Palsu?
Rabu, 5 November 2008 | 09:05 WIB
JAKARTA, RABU - "Surat" wasiat Amrozi dan kawan-kawan yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri diyakini palsu. Pendapat tersebut disampaikan pakar telematika Roy Suryo kepada Warta Kota Selasa (4/11).
Keyakinan Roy bahwa ”surat” itu palsu muncul setelah mengetahui asal situs berisi ancaman itu. Dia memperkirakan lokasi server situs www.foznawarabbilkakbah.com berada di Toronto, karena hosting-nya di PT Softcom Technology Consulting Inc, 10 Bay Street suite 816 Toronto, dengan situsnya www.softcom.biz.
"Polisi harus segera bertindak," kata Roy dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota. Roy menyampaikan bahwa ia baru saja dapat info bahwa dua "surat" wasiat berbahasa Inggris dan bertulisan Arab yang disebut-sebut ditulis tiga terpidana mati Bom Bali I, beda dengan surat yang ada di Tim Pembela Muslim (TPM).
Namun Roy mengakui, bisa saja pembuatnya adalah simpatisan ketiga terpidana mati yang punya dua kopi surat (bahasa Inggris dan huruf Arab) yang sempat diserahkan mereka kepada TPM bulan Agustus 2008 lalu.
Juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11), mengatakan membuat dan menyebarkan situs yang berisi ancaman pembunuhan terhadap kepala negara dan para pejabat negara adalah perbuatan melanggar undang-undang.
"Hal-hal semacam ini tentu saja akan kita atasi dan mereka yang melakukan hal-hal sema-cam itu akan kita kejar. Itu tugasnya aparat negara, kepolisian, dan sebagainya untuk mengejar mereka," tutur Andi.
Para pembuat dan penyebar situs ancaman tersebut, lanjut dia, akan diberi sanksi sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. "Karena itu melanggar undang-undang, mengancam melakukan pembunuhan, atau menyebarkan ancaman-ancaman seperti itu," ujar Andi.
Ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matallatta, dimuat dalam situs www.foznawarabbilkakbah.com. Ancaman dilayangkan terhadap para pejabat negara yang dinilai terlibat dalam rencana eksekusi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi Counter Strike.
Berkekuatan tetap
Andi Mallarangeng mengatakan, eksekusi terhadap Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas merupakan keputusan hukum berkekuatan tetap yang harus dilaksanakan. ”Eksekusi itu kan adalah urusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kita jalankan keputusan itu,” ujarnya.
Membuat dan menyebarkan situs ancaman pembunuhan terhadap presiden, menurut Andi, pada dasarnya adalah perbuatan terorisme dan negara tidak boleh kalah dari perbuatan terorisme. Andi menambahkan, telah diambil langkah-langkah untuk melindungi presiden melalui pasukan pengamanan presiden, kepolisian, serta badan intelijen negara. Kegiatan presiden, lanjut Andi, sama sekali tidak terganggu oleh beredarnya ancaman tersebut.
Berlebihan
Secara terpisah pengamat terorisme Umar Abduh menilai bahwa sikap pemerintah yang melakukan penjagaan secara ketat dengan menyebar polisi di berbagai tempat menjelang eksekusi Amrozi Counter Strike merupakan hal berlebihan.
"Apa urusannya polisi mendramatisir seperti ini? Di daerah-daerah tertentu sebenarnya tidak terkait, seperti Ambon, Poso, begitu ketat di media. Ini dramatisasi polisi dan sudah merupakan ruang yang dilanggar, bukan privasi tapi ada hukum-hukum di mana mereka menangkap terorisme atau yang diduga terorisme itu sudah dipublikasikan, padahal (itu) tidak boleh," kata Umar Abduh kepada wartawan di Graha permen mata Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa. (Ant/apr/dam/nir)


